Oleh: Ary H.
DEGRADASI lingkungan senantiasa dihadapkan dengan pembangunan. Bagaikan makan buah simalakama, bila ingin lingkungan lestari hentikan pembangunan, tetapi bila pembangunan ingin berjalan maka korbankan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, green building and economy yang diwacanakan Gubernur Jawa Barat dalam sebuah acara di Aula Timur Gedung Sate 1), patut diapresiasi. Bahkan, tidak cukup hanya sekedar wacana, tetapi direalisasikan dalam bentuk kebijakan yang nyata.
Bumi yang kita tinggali adalah bumi yang satu. Tidak hanya perusakan lingkungan di kawasan hulu yang telah memicu banjir di perkotaan. Bahkan, emisi gas rumah kaca di negara-negara industri pun, telah memicu peningkatan iklim global dunia.
Saat ini, saintis dunia mengalami ketakutan akan kerusakan lingkungan secara global, seperti dengan adanya Global Climate Change (Perubahan iklim global) dan Global Warming (Pemanasan Global). Sehinga, tidak ada satu tempat pun di dunia ini yang dapat melepaskan diri dari efek kerusakan lingkungan secara global.2)
Kesadaran akan kesatuan sistem lingkungan tersebut tidak selamanya dipahami secara benar. Pandangan kapitalisme barat telah memahaminya secara keliru. Barat malah mengarahkan pengurangan emisi menjadi jual beli karbon.
Cap and Trade System telah mengubah karbon menjadi komoditas yang diperdagangkan. Perusahaan yang bisa menekan buangan emisi karbonnya, bisa menjual kuotanya ke perusahaan lain yang hendak melebihi kuota emisinya. Walhasil, pengurangan emisi di dunia tidak akan pernah terjadi.
Cap and Trade System melahirkan mekanisme CDM (Clean Development Mechanism) dan REDD (reducing emissions from deforestation). CDM adalah satu-satunya mekanisme dibawah Kyoto Protocol, yang menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka pengurangan emisi gas rumah kaca.
Negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi, dengan imbalan CER (Certified Emission Reductions).3) Adapun dalam REDD negara maju menyediakan dana untuk memberikan penghargaan bagi negara-negara yang dapat mengurangi emisinya dari deforestasi.4)
Dengan kata lain, emisi di negara berkembang harus di kurangi, supaya industri besar dan kaya di negara-negara maju memiliki kebebasan yang lebih untuk mencemari. Sehingga bila masih berpijak pada sudut pandang kapitalisme, wacana green building and economy yang digagas, tidak akan menjadi solusi.
Ditambah lagi bila kita menyoroti eksploitasi sumber daya alam. Baik eksploitasi bahan galian, illegal logging, alih fungsi lahan secara serampangan, serta perburuan hewan dan biota laut. Semuanya telah menimbulkan kerusakan di daratan dan lautan. Keserakahan ala kapitalisme sekuler telah melahirkan paham antroposentrisme dalam pengelolaan lingkungan.
Paham antroposentrisme menjadikan manusia sebagai titik sentral eksploitasi lingkungan, sehingga abai dalam pelestariannya. Manusia menjadi jumawa, ia melupakan sunnatullah yang terdapat dalam keseimbangan lingkungan.
Akibatnya, terjadilah global warming yang mengakibatkan perubahan iklim dan terganggunya siklus air. Curah hujan pun menjadi sangat tinggi atau kemarau yang sangat berkepanjangan di belahan bumi yang lain. Ujungnya, krisis air bersih dan pangan beberapa daerah di dunia.
Kearifan lokal selalu menjadi primadona dalam isu pelestarian lingkungan. Misal, kepercayaan suatu masyarakat terhadap kawasan yang dikeramatkan, bisa menjaga kelestarian kawasan hutan. Islam mempunyai kearifan tersendiri dalam mengelola lingkungan. Kearifan Islam terpancar khas dari aqidah Islam.
Kearifan Islam bersifat sistemik dan menyeluruh. Pelestarian lingkungan dalam Islam terpancar dari tiga dimensi penerapan syariah Islam. Yakni, dimensi hubungan manusia dengan Allah SWT (aqidah dan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (akhlak dan pemanfaatan sandang pangan) dan hubungan antar sesama manusia (mu’amalah ekonomi, politik, sosial, dsb.).
1. Dimensi Hubungan Manusia dengan Allah SWT
Pandangan hidup Islam terhadap lingkungan didasarkan pada keyakinan mutlak (aqidah) bahwa manusia, kehidupan dan alam semesta diciptakan oleh Allah SWT. Aqidah Islam memecahkan masalah dengan mempertimbangkan nilai spiritual, kemanusiaan, moral dan materi.
Aqidah Islam mengatur semua nilai-nilai ini dengan seimbang. Oleh karena itu, nilai materi tidak boleh diprioritaskan atas nilai-nilai selainnya. Kemajuan materi dan pembangunan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan manusia dan/atau alam.
Islam tidak melarang manusia untuk menikmati berbagai berkah dari Allah SWT. Islam juga tidak melarang manusia untuk bekerja, meraih keuntungan dan kekayaan. Allah SWT berfirman, yang artinya : “Katakanlah: ”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulalah yang mengharamkan) rizki yang baik?”
Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat.” (TQS. Al-A’raf [7]: 32). Akan tetapi, Islam melarang bila beberapa orang mengambilnya secara berlebihan, sedangkan orang lain tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Aqidah Islam membentuk sikap individu yang merasa diawasi Allah SWT (muroqobatullah). Sehingga, individu akan dijauhkan dari keserakahan dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Hal ini pun bisa mencegah perusakan lingkungan secara diam-diam, seperti membuang limbah di malam hari ke sungai, pembuangan limbah di atas ambang batas baku mutu lingkungan, perusakan hutan, maupun eksploitasi tambang secara berlebihan.
2. Dimensi Hubungan Manusia dengan Dirinya
ISLAM mengharamkan binatang buas, bertaring dan berkuku tajam. Islam pun melarang berburu binatang yang hanya bertujuan membunuhnya. Diriwayatkan oleh Anas r.a., yang mengatakan: Rasulullah ﷺ melarang mengikat binatang hanya untuk membunuhnya (dengan panah atau pukulan) (THR. Muslim).
Islam melarang pembunuhan binatang yang halal (semisal burung), bila tidak bermaksud memakannya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa membunuh seekor burung pipit atau sesuatu yang lebih besar dari itu tanpa sebab yang adil, Allah akan terus menghisabnya pada hari kiamat. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa tujuan yang benar?” Dia menjawab, “Bahwa dia membunuhnya untuk makan, tidak hanya untuk memenggal kepalanya dan kemudian membuangnya.” (THR. An-Nasai).
Dengan demikian, siklus rantai makanan akan terjaga. Ledakan populasi tikus, belalang, tomcat yang merugikan manusia bisa diantisipasi. Selain itu, akhlaq Islam pun mendorong pelestarian habitat makhluk hidup tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang menanam pohon atau tumbuhan, kemudian burung, manusia atau hewan makan dari itu, kecuali bahwa itu akan dihitung sebagai amal baginya.” (THR. Al-Bukhari).
3. Dimensi Hubungan antar Sesama Manusia
Dalam masalah mu’amalah, Islam mewajibkan kegiatan ekonomi dijalankan sesuai syariah, nilai moral dan spiritual. Islam melarang kegiatan ekonomi yang hanya berpijak pada materi dan keuntungan belaka. Islam pun melarang perilaku manusia yang mengarah pada kerusakan lingkungan. Allah SWT berfirman, yang artinya : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (TQS. Al-A’raf [7] : 56).
Islam membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sistem ekonomi Islam memandang problem ekonomi bukan pada kelangkaan barang. Namun, terletak pada pendistribusan barang di tengah masyarakat. Sehingga, fokus ekonomi Islam bukanlah pada peningkatan produksi. Akan tetapi, Islam mendedikasikan pada pemberantasan kemiskinan dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Allah SWT berfirman, yang artinya : “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (TQS. Al Hasyr[59] : 7). Oleh karena itu, polusi dan limbah berbagai industri akan sangat jauh berkurang.
Pertambangan yang dikelola sesuai syariah akan ramah lingkungan. Karena dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan milik umum (rakyat). Negara akan mengelolanya sesuai syariah dan sunnatullah. Lalu, menggunakan seluruh hasilnya hanya untuk kepentingan rakyat. Sistem politik Islam pun akan menjaga kedaulatan wilayah dari setiap rongrongan pihak asing. Swasta domestik maupun asing akan dilarang mengeksploitasi SDA milik rakyat tersebut. Dengan demikian, perusakan lingkungan yang saat ini banyak dilakukan perusahaan asing, dapat dihilangkan.
Pengawasan muamalah dilakukan secara ketat oleh penguasa sesuai syariah. Sanksi yang tegas dan berat pasti akan dijalankan bagi setiap pelanggarnya. Kaidah ushul fiqih menyatakan : “al-ashlu fil mudhoorri at-tahriim” (hukum asal hal yang berbahaya/merusak adalah haram). Sehingga, siapapun yang merusak lingkungan, termasuk para pejabat yang kongkalikong dengan perusak lingkungan akan dihukum secara tegas. Dengan sistem sanksi tersebut, lingkungan akan semakin terjaga.
Untuk menyelesaikan persengketaan di masyarakat, termasuk kasus lingkungan, Islam menyediakan tiga jenis qadhi (lembaga peradilan dalam sistem Islam) :
1. Qadhi Hisbah.
Untuk menjamin berbagai perkara yang ada di tengah masyarakat berjalan sesuai dengan syariah, serta untuk mencegah terjadinya kemunkaran, Islam mengangkat qadhi yang bertugas di pasar, rumah sakit serta kawasan industri. Ia mengawasi berbagai transaksi supaya sesuai hukum syara, serta berbagai perkara lainnya yang masuk dalam kewenangannya. Termasuk dalam kewenangan qadhi ini adalah mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hewan dan lingkungan. Qadhi ini akan langsung menindaknya di tempat kejadian.
2. Qadhi Al Khusumaat
Untuk kasus lingkungan yang lebih besar. Misal pencemaran lingkungan yang menimpa para pekerja dan masyarakat umum, lalu diperselisihkan karena mengandung limbah beracun atau yang semisalnya. Maka Islam menyediakan Qadhi Al Khusumaat. Ia akan menyelesaikan perkara yang diadukan oleh korban, sesuai dengan hukum syara.
3. Qadhi Madzalim.
Qadhi ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara penguasa dengan rakyat. Qadhi ini bertugas menghilangkan kedzaliman yang dilakukan penguasa yang berdampak pada lingkungan, seperti industri yang berbahaya. Penguasa harus menjalankan hukum syara terkait lingkungan jika terjadi kelalaian atau salah perhitungan.5)
Penerapan sistem kapitalisme telah terbukti merusak dan mendzalimi lingkungan. Saat ini, hanya sistem Islam yang dapat diandalkan. Sistem Islam-lah yang dapat menyelamatkan dunia dari kedzaliman kapitalisme. Dengan penerapan syariah Islam, keserakahan kapitalisme akan digantikan dengan keadilan Islam. Oleh karena itu, melanjutkan kehidupan Islam melalui metode penegakkan Daulah Khilafah Ar-rasyidah adalah satu-satunya jaminan pelestarian lingkungan. Wallohu a’lamu bishshowwaab. []
Daftar Bacaan :
1) http://www.pikiran-rakyat.com, 19/02/2015
2) http:// primaindonesia.org/radio, diunduh 18/07/2013
3) http://www.dephut.go.id/index.php/news/otresults/706
4) REDD: Apakah itu? Pedoman CIFOR tentang hutan, perubahan iklim dan REDD. CIFOR, Bogor, Indonesia.
5) Musykilatul bi-ah asbabuha wa kaifiyatu mu’alajatiha fi nazhril Islam, hal. 42-43, Hizbut-Tahrir Denmark, 2009
sumber :
1. https://www.islampos.com/lingkungan-lestari-dengan-syariah-1-168473/
2. https://www.islampos.com/lingkungan-lestari-dengan-syariah-2-habis-168477/