Sabtu, 09 Mei 2015

AQWAL PARA ULAMA TENTANG WAJIBNYA KHILAFAH (Bagian 1)

Image result for khilafah
Pada tulisan ini kami kumpulkan sebagian aqwal para ulama’ terkemuka tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah hasil istinbath mereka dari dalil-dalil syara’, baik mereka menjelaskan hal tersebut maupun tidak.
Syeikhul Islam Al-Imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata : ... pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah, serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi, serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardlu kifayah. Apabila tidak ada seorang pun yang layak kecuali seseorang maka kewajiban itu menunjuk padanya dan kewajiban tersebut mengharuskan dia untuk mencari imamah tersebut apabila masyarakat tidak berinisiatif (untuk menunjuknya). Wallohu a’lam. Imamah itu sah (terjadinya) dengan tiga metode salah satunya adalah bai’ah sebagaimana para shahabat membai’at Abu Bakar ra ... (Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, Juz I hal. 386).
Syeikhul Islam Imam Al-hafidz Zakaria Al-anshari berkata : ... (Bab imamah) yang agung dan (imamah tersebut adalah fardlu kifayah) sebagaimana peradilan, karena adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak untuk orang yang didzalimi, dan menunaikan hak serta menempatkan hak itu pada tempatnya. (Apabila tidak ada yang layak) untuk imamah (kecuali seseorang), sementara mereka kaum muslim tidak memintanya (maka menjadi suatu keharusan baginya untuk mendapatkan imamah tersebut) agar imamah menentukan imamah tersebut untuk dia. (Bahkan orang tersebut dipaksa) untuk imamah tersebut (apabila dia menolak) untuk menerima imamah tersebut. Namun apabila imamah tersebut layak untuk sekelompok orang maka hukumnya adalah seandainya layak adanya sekelompok orang untuk peradilan dan akan tiba pembahasan hukumnya pada bab tersebut, sementara untuk sebagian masalah tersebut disinggung pada pasal berikut. Syarah. (bab imamah yang agung), adanya golongan yang berkata bahwa imamah tersebut kepemimpinan umum dalam urusan agama  dan dunia di tangan seseorang. Pembatasan pernyataan umum dimaksudkan untuk membedakan dengan hakim, pemimpin atau yang lain. Definisi ini bertentangan dengan nubuwwah. Maka yang lebih tepat untuk dinyatakan bahwa imamah yang agung itu adalah khilafah rasul dalam menegakkan agama dan menjaga keterikatan (terhadap) agama, dalam arti merupakan suatu kewajiban bagi umat untuk mengikutinya. (Perkataan pengarang : imamah tersebut adalah fardlu kifayah) adalah berdasarkan ijma’. Sungguh para shahabat bersegera untuk mewujudkan imamah tersebut. Bahkan mereka meninggalkan kesibukan untuk menyiapkan (jenazah) Nabi saw karena takut datangnya suatu perkara yang tiba-tiba atas mereka (sementara imamah belum ada di antara mereka). Dan lagi kalau seandainya masyarakat dibiarkan kosong (dari imam) itu artinya tidak menghimpun mereka atas suatu yang haq secara solid dan tidak dapat menjaga mereka dari kebatilan dengan suatu penjagaan, sungguh mereka akan hancur dan sungguh orang fasid pun akan mengalahkan hamba (yang shalih)...Allah swt berfirman, (yang artinya) : “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain (TQS. Al Baqarah[2]: 251)” (Syeikhul Islam Al-imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari, Ashnal Mathalib, Juz 19 hal. 352).
Sedangkan penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan : ... (Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardlu kifayah sebagaimana peradilan. Akan datang berikut ini (pembahasan) tentang imamah yang pembagiannya sebagai berikut; baik tuntutan, penerimaan maupun sanksi atas pelaku bughat (orang yang melepaskan diri dari Negara Islam) karena Al-Kitab telah mensahkan (imamah) tersebut untuk mereka, dan imamah itu tidak disebutkan (di dalam        Al-Quran) terkecuali untuk dita’ati. Sementara bughat itu berarti keluar dari imam yang agung, yang tegak berdasarkan khilafah kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia... (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz 34 hal. 159).
Al-‘allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan: ... maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung, serta penjelasan metode-metode in’iqadnya imam. Mewujudkan imamah itu fardlu kifayah sebagaimana peradilan. Karena merupakan keharusan atas umat adanya imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, menunaikan hak orang yang didzalimi oleh orang yang dzalim serta menunaikan hak dan menempatkan hak tersebut pada tempat (yang seharusnya). Dan telah lewat dalam penjelasan dan topik diskusi tentang imamah atas hukum-hukum bughat. (Al-‘allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, Juz 16 hal. 287).
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj dinyatakan : ... (Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode (untuk mewujudkan) imam. Mengangkat imam adalah fardlu kifayah sebagaimana peradilan. Akan datang pembagian-pembagian tentang imamah tersebut sebagai berikut; berupa tuntutan, penerimaan serta sanksi terhadap para pelaku bughat dalam hal ini. Karena bughat adalah keluar dari imam yang agung, yang tegak berdasarkan khilafah kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia... (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz 25 hal. 419).
(bersambung)


*) Sumber Tulisan : Musthofa A Murtadlo, Aqwal Para Ulama tentang Wajibnya Khilafah, 1433 H.  

Kamis, 07 Mei 2015

Tafsir Alif Lam Mim

Image result for alif lam mim
Alif lam mim (ألم)
Ayat ini dan juga potongan huruf-huruf yang terdapat pada permulaan beberapa surat lainnya, semuanya merupakan ayat mutasyabbih (mengandung makna yang samar, pen), yakni ayat-ayat yang memiliki banyak makna. Sehingga membutuhkan upaya yang sungguh-sungguh untuk menakwilkan maknanya, yaitu dalam menentukan makna yang rajih (kuat, pen.). Kepastian makna dalam ayat mutasyabbih merupakan sesuatu hal yang tidak mungkin, karena jika demikian maka ia merupakan ayat yang muhkam (mengandung makna yang pasti, pen.).
Terdapat banyak pendapat mengenai tafsir ayat ini. Pendapat yang rajih menyatakan bahwasanya “ayat-ayat tersebut (alif lam mim dan yang semisalnya, pen) merupakan nama untuk surat-surat tersebut. Ia mengandung arti tantangan bagi orang Arab.”
Alasan yang menguatkan pendapat tersebut, karena nama di kalangan orang Arab adalah sesuatu yang dapat menarik perhatian orang-orang yang melihat dan mendengar terhadap pemilik nama. Apabila saya mengatakan “Muhammad” kepada seseorang yang sedang berjalan, maka para pendengar akan mengarahkan perhatiannya kepada orang tersebut. Sehingga, potongan huruf-huruf pada permulaan surat-surat tersebut adalah supaya para pendengar memperhatikan apa yang dibaca, serta mengarahkan pandangan terhadapnya.
Maka dari itu, lafal alif lam mim (ألم) pada awal surat (yang dibacakan) di hadapan para pendengar, akan memancing pendengaran dan pandangan mereka terhadap surat yang akan dibaca. Di sinilah arti nama bagi pemilik nama. Karenanya, kita mengatakannya sebagai nama surat. Sehingga, kita menyebutnya surat Alif lam mim Al Baqarah, Yaa siin dan sebagainya.
Adapun bahwa ia mengandung tantangan bagi orang Arab, dikarenakan pendengaran mereka langsung disapa dengan huruf-huruf yang berasal dari percakapan mereka. Bersamaan dengan itu, mereka tidak mampu untuk membuat semisal Al Quran atau satu surat darinya. Apalagi orang yang ‘ummi (buta huruf) tidak akan bisa melafalkan nama-nama huruf tersebut, malahan ia akan membacanya a il im, bukan alif lam mim, terkecuali ia adalah orang terpelajar. Sedangkan    Rasulullah SAW adalah orang yang ‘ummi, mereka mengenal beliau dan beliau pun hidup bersama mereka. Semua ini akan semakin membuat mereka bungkam, sekaligus hujjah serta tantangan bagi mereka.

(Sumber: At Taisiir fii Ashuuli at-Tafsiir (Surat Al Baqarah), Asy-Syaikh Al ‘Alim 'Atha Ibn Khalil Abu Ar-Rasytah. Diterjemahkan oleh :  Ary Herawan)

Senin, 04 Mei 2015

Resiko Aktifitas

Dalam setiap aktifitas manusia, ada resikonya. Dari mulai resiko yg paling ringan yakni kehilangan waktu, sampai resiko terberat yakni kehilangan nyawa.
Para shahabat sangat taat kepada Allah SWT, dalam perjuangannya mereka dibayangi resiko kehilangan nyawa. Sebagian syahid di masa-masa dakwah di Makkah, sebagian syahid di medan jihad. Namun, ada juga yang wafat di atas tempat tidur.
Begitupun dengan kaum kafir para penentang Islam saat itu. Di antara mereka pun ada yang tewas di medan perang.
Saat ini, masih terdapat manusia yg berusaha taat penuh kepada Allah SWT. Mereka siap menanggung resiko kehilangan banyak waktu, harta sampai nyawa. Di antara mereka adalah para da'i yang mnghadapi berbagai fitnah, tuduhan bahkan ancaman dari para rezim. Misal, para da'i di Uzbekistan yang menghadapi kekejaman rezim Karimov, atau para da'i di Mesir yang harus berhadapan dengan rezim As Sisi. Juga para pejuang Islam yang menghadapi penjajahan militer dan berusaha membebaskan negerinya. Misal, para mujahid di Palestina dan Afghanistan.
Ada juga yang berperan sebaliknya. Ada manusia yang membangkang dari aturan Allah SWT. Menjauh dari aturan Allah SWT, hidup bebas tanpa aturan. Mereka pun menghadapi resiko yang tidak kalah berbahaya. Penyakit seksual, ancaman hukuman, ancaman pembunuhan juga membayangi mereka. Misal, delapan terpidana mati yang beberapa hari yang lalu telah dieksekusi.
Oh...kalau begitu, mending jadi yg biasa-biasa saja. Asal bisa jaga diri, tdk perlu aktif dalam dakwah, dan hindari semua kemaksiatan. Pasti minim resiko.
TERNYATA TIDAK !!
Seorang sopir dibayangi resiko kecelakaan lalu lintas, menjadi tukang bangunan dibayangi resiko kecelakaan kerja, menjadi dokter dan laboran dibayangi resiko terpapar penyakit, atau hanya menjadi seorang traveller sekalipun, ia dibayangi kecelakaan perjalanan. Kadang berupa pesawat yang jatuh, gempa di lokasi wisata, tsunami dan apapun jenis kejadiannya. 
Oh kalau begitu pekerjaan yg aman-aman saja, misal diam di rumah menjadi pedagang warung atau guru TPA saja, pasti minim resiko. 
Memangnya apabila minim resiko, kita akan jauh dari maut? Ternyata tidak, karena hidup ini selalu dibayang-bayangi datangnya ajal.
Terus, aktifitas apakah yang AMAN DARI RESIKO?
Dikarenakan tidak ada satu pun aktifitas manusia yang aman dari maut, mending kita berusaha taat sepenuhnya kepada Allah SWT, mari kita optimalkan usaha untuk melaksanakan seluruh Syariah-Nya dengan mengikuti metode Rasul-Nya. Karena, kita sudah terlanjur menjadi manusia. Supaya nanti di akhirat, kita bukanlah termasuk dari golongan yang berkata. "Duh, alangkah baiknya seandainya dulu aku hanya menjadi tanah"
Wallohu a'lam. 
(Ary Herawan - aryherawan.blogspot.com)

Minggu, 03 Mei 2015

ISIS Effect ; Monsterisasi Dakwah Islam

Hasil gambar untuk monsterisasi Islam
Sejak kampanye War on Terorism yang didengungkan AS pada tahun 2001 hingga fenomena ISIS menjelang Ramadhan setahun yang lalu, isu terorisme dan radikalisme terus membombardir pemikiran masyarakat dunia, tak terkecuali di Indonesia. Namun seiring dengan berjalannya waktu, berbagai kebijakan yang dilakukan dalam proyek ini, seolah hanya mengarah kepada salah satu komponen bangsa ini, yakni umat Islam. Seorang peneliti, Mustofa B. Nahrawardaya sampai menuliskan bahwa seolah hanya terorisme dan radikalisme yang menjadi biang kerusakan bangsa ini. Seolah hanya kelompok Islam yang harus menanggung akibat dari rusaknya bangsa ini. (25/4/2015).
Khususnya mengenai ISIS, langkah yang dilakukan pemerintah semakin menampakkan bahwa ada Islamophobia di kalangan penguasa negeri ini. Ada ketakutan terhadap ajaran dan dakwah Islam. Proyek sosialisasi dan deradikalisasi yang dijalankan, tak ubahnya laksana monsterisasi dakwah. Apalagi setelah kejadian pemblokiran 19 situs Islam dan penangkapan salah seorang ustadz hanya karena dituduh punya bendera “mirip” bendera yang sering digunakan ISIS.
Dampaknya, saling curiga di antara elemen umat Islam mulai muncul, kata negara Islam atau Khilafah dan Jihad bagaikan kata kunci untuk memberikan stigma ISIS terhadap siapa pun. Jenggot dan bendera hitam bertuliskan kalimah tauhid (Ar Royah) seolah menjadi pertanda awal untuk menaruh curiga. Begitu pun dengan kritik terhadap penjajahan AS, Israel dan sekutunya laksana sinyal bahwa  mereka adalah kelompok ISIS yang berbahaya. Padahal, Khilafah, jenggot, Ar Royah merupakan simbol Islam. Begitu pun dengan kekejaman AS, Israel dan sekutunya, setiap muslim yang berakal tentu akan muak dengan hal tersebut.
Dalam sebuah forum yang diadakan MUI pada Agustus setahun yang lalu, Fahmi Salim, MA (Komisi Pengkajian dan penelitian MUI) menyampaikan bahwa harus hati-hati dalam menyikapi isu ISIS agar tidak kontra produktif. Jangan sampai isu ISIS ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memojokkan gerakan islam yang mengusung dakwah Islam dan gagasan Islam yang umum seperti syariah Islam dan Khilafah. Begitu pun dengan KH. Ahmad Satori (Ketua Umum IKADI) menegaskan bahwa setuju menolak kekerasan yang dilakukan oleh ISIS jangan sampai menolak ide Islam dan sesuatu yang sudah “ma’lumun min Ad diin biddlaruroh” (sesuatu yang diketahui dari agama karena saking pentingnya, pen.).
Hizbut Tahrir, organisasi yang selalu menyampaikan kewajiban Syariah dan Khilafah juga menolak proklamasi Khilafah ISIS. Amir Hizbut Tahrir, Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, sedari awal menyampaikan bahwa  proklamasi yang terjadi (proklamasi ‘Khilafah’ ISIS, pen.) adalah ucapan yang sia-sia (laghwun). Beliau pun menjelaskan bahwa Barat dan Timur terus melakukan tipu daya untuk memalsukan potret Khilafah yang sebenarnya. Mereka sangat mementingkan agar al-Khilafah tidak lain hanyalah nama yang digunakan oleh orang yang menginginkan tanpa isi sama sekali. Sehingga kejadian agung yang menampar kaum kafir, menjadi sekadar nama yang dijadikan ejekan oleh musuh-musuh Islam siang dan malam. Bahkan, karena keteguhannya menolak klaim Khilafah ISIS, seorang syabab senor HT Suriah bernama Musthafa Khayyal pun menjadi korban ISIS.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto menegaskan bahwa Pemerintah harus proporsional menyikapi isu ISIS. Jangan sampai isu pendeklarasian Khilafah oleh ISIS dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan monsterisasi terhadap ide Khilafah. Alih-alih akan menyelesaikan masalah ISIS, malah menimbulkan masalah baru karena mengkriminalisasi ide yang bersumber dari ajaran Islam. Selanjutnya beliau menegaskan bahwa selain ISIS menjadi masalah karena paham kekerasan dan takfiri (mengkafirkan sesama muslim)-nya, ada ancaman yang lebih besar terhadap Indonesia. Yakni, ancaman penjajahan neoliberalisme dan neoimperialisme yang semakin mencengkeram Indonesia.
Monsterisasi dikhawatirkan akan membangun gambaran negatif tentang Islam dan ajaran Islam. Sehingga di masyarakat akan tertanam kesan bahwa Islam dan ajarannya seolah monster yang menakutkan. Akibatnya, hanya karena membawa bendera tauhid misalnya, seseorang dicap sebagai simpasitan ISIS. Hanya karena memakai cadar, Muslimah dicurigai sebagai anggota kelompok radikal. Hanya karena menyuarakan syariah dan Khilafah, mereka yang menyuarakan itu dianggap sebagai ancaman.
Jihad yang merupakan bagian dari ajaran Islam pun, dianggap sebagai kejahatan. Salah satu kriteria radikal ala BNPT adalah memaknai Jihad secara terbatas. Dengan kriteria itu, Jihad dalam makna perang dan seruan untuk itu dianggap sebagai kriminal. Padahal Jihad dalam kitab-kitab fikih para fuqaha secara syar’i dimaknai perang di jalan Allah SWT untuk meninggikan kalimat-Nya baik langsung atau tak langsung. Memang benar, secara bahasa Jihad bermakna mengerahkan segenap daya upaya. Namun, menjadikan makna bahasa itu sebagai makna Jihad secara syar’i justru akan membelokkan konsep Jihad. Sebab, Jihad itu berkaitan dengan banyak hukum termasuk hukum tentang syahidnya orang yang meninggal di dalam Jihad. Tidak ada seorang pun ulama yang menilai orang yang meninggal ketika bekerja keras mencari nafkah, atau menuntut ilmu, atau menahan hawa nafsu sebagai orang yang mati syahid, meski sekadar syahid akhirat sekalipun.
Memaknai Jihad secara syar’i sebagai perang di jalan Allah tidak serta-merta menjadikan orang melakukan tindak kekerasan. Pasalnya, banyak hukum dan ketentuan syariah yang menjelaskan bagaimana Jihad itu dilaksanakan. Menyimpulkan bahwa pemaknaan Jihad sebagai perang akan mengantarkan orang melakukan kekerasan merupakan kesimpulan yang sembrono.
Lebih dari itu, Jihad dalam arti perang itu pada faktanya berperan besar dalam kemerdekaan negeri ini. Semangat Jihadlah yang dulu mengobarkan perlawanan umat Islam terhadap penjajah. Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadhratusy-Syaikh KH Hasyim As’ariy pada November 1945 dulu adalah juga Jihad dalam makna perang. Begitu pula aktifitas Jihad yang dilakukan oleh Asy-syahid  KH. Zainal Musthofa beserta para santrinya.
Setelah pemblokiran situs Islam serta propaganda besar-besaran seputar radikalisme, tentu akan berpotensi menjadi ‘monsterisasi’ dan kriminalisasi yang berdampak pada umat Islam. Hal itu akan bisa membuat umat Islam merasa takut untuk sekadar ikut pengajian misalnya, karena takut dicap radikal. Malahan ekskul Rohis pun dicurigai. Lebih buruk lagi jika akhirnya kriminalisasi itu kebablasan, misalnya dengan menganggap seruan penerapan syariah dan penegakan Khilafah ar-Rasyidah sebagai ancaman.
Padahal Islam ini diturunkan agar menjadi rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT berfirman, yang artinya : “Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (TQS al-Anbiya’ [21]: 107).
Rahmatan lil ‘alamin itu menjadi sifat dari Islam secara keseluruhan, meliputi akidah, syariah dan hukum-hukumnya termasuk Khilafah, Jihad, hudud, dll. Rahmatan lil ‘alamin secara sempurna hanya akan terwujud ketika Islam secara keseluruhan diterapkan secara nyata di tengah-tengah kehidupan. Penerapan Islam secara menyeluruh itu tidak lain melalui Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Dengan demikian justru penerapan syariah secara totalitas dalam institusi Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah itulah yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan rahmatan lil ‘alamin. Ketika itu terjadi, keberkahan akan benar-benar meliputi negeri dari segala sisi.
“Jika saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi… “ (TQS al-A’raf [7]: 96). Wallohu a’lamu bishshowwaab.


(Ary H.)