Sabtu, 09 Mei 2015

AQWAL PARA ULAMA TENTANG WAJIBNYA KHILAFAH (Bagian 1)

Image result for khilafah
Pada tulisan ini kami kumpulkan sebagian aqwal para ulama’ terkemuka tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah hasil istinbath mereka dari dalil-dalil syara’, baik mereka menjelaskan hal tersebut maupun tidak.
Syeikhul Islam Al-Imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata : ... pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah, serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi, serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardlu kifayah. Apabila tidak ada seorang pun yang layak kecuali seseorang maka kewajiban itu menunjuk padanya dan kewajiban tersebut mengharuskan dia untuk mencari imamah tersebut apabila masyarakat tidak berinisiatif (untuk menunjuknya). Wallohu a’lam. Imamah itu sah (terjadinya) dengan tiga metode salah satunya adalah bai’ah sebagaimana para shahabat membai’at Abu Bakar ra ... (Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, Juz I hal. 386).
Syeikhul Islam Imam Al-hafidz Zakaria Al-anshari berkata : ... (Bab imamah) yang agung dan (imamah tersebut adalah fardlu kifayah) sebagaimana peradilan, karena adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak untuk orang yang didzalimi, dan menunaikan hak serta menempatkan hak itu pada tempatnya. (Apabila tidak ada yang layak) untuk imamah (kecuali seseorang), sementara mereka kaum muslim tidak memintanya (maka menjadi suatu keharusan baginya untuk mendapatkan imamah tersebut) agar imamah menentukan imamah tersebut untuk dia. (Bahkan orang tersebut dipaksa) untuk imamah tersebut (apabila dia menolak) untuk menerima imamah tersebut. Namun apabila imamah tersebut layak untuk sekelompok orang maka hukumnya adalah seandainya layak adanya sekelompok orang untuk peradilan dan akan tiba pembahasan hukumnya pada bab tersebut, sementara untuk sebagian masalah tersebut disinggung pada pasal berikut. Syarah. (bab imamah yang agung), adanya golongan yang berkata bahwa imamah tersebut kepemimpinan umum dalam urusan agama  dan dunia di tangan seseorang. Pembatasan pernyataan umum dimaksudkan untuk membedakan dengan hakim, pemimpin atau yang lain. Definisi ini bertentangan dengan nubuwwah. Maka yang lebih tepat untuk dinyatakan bahwa imamah yang agung itu adalah khilafah rasul dalam menegakkan agama dan menjaga keterikatan (terhadap) agama, dalam arti merupakan suatu kewajiban bagi umat untuk mengikutinya. (Perkataan pengarang : imamah tersebut adalah fardlu kifayah) adalah berdasarkan ijma’. Sungguh para shahabat bersegera untuk mewujudkan imamah tersebut. Bahkan mereka meninggalkan kesibukan untuk menyiapkan (jenazah) Nabi saw karena takut datangnya suatu perkara yang tiba-tiba atas mereka (sementara imamah belum ada di antara mereka). Dan lagi kalau seandainya masyarakat dibiarkan kosong (dari imam) itu artinya tidak menghimpun mereka atas suatu yang haq secara solid dan tidak dapat menjaga mereka dari kebatilan dengan suatu penjagaan, sungguh mereka akan hancur dan sungguh orang fasid pun akan mengalahkan hamba (yang shalih)...Allah swt berfirman, (yang artinya) : “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain (TQS. Al Baqarah[2]: 251)” (Syeikhul Islam Al-imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari, Ashnal Mathalib, Juz 19 hal. 352).
Sedangkan penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan : ... (Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardlu kifayah sebagaimana peradilan. Akan datang berikut ini (pembahasan) tentang imamah yang pembagiannya sebagai berikut; baik tuntutan, penerimaan maupun sanksi atas pelaku bughat (orang yang melepaskan diri dari Negara Islam) karena Al-Kitab telah mensahkan (imamah) tersebut untuk mereka, dan imamah itu tidak disebutkan (di dalam        Al-Quran) terkecuali untuk dita’ati. Sementara bughat itu berarti keluar dari imam yang agung, yang tegak berdasarkan khilafah kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia... (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz 34 hal. 159).
Al-‘allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan: ... maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung, serta penjelasan metode-metode in’iqadnya imam. Mewujudkan imamah itu fardlu kifayah sebagaimana peradilan. Karena merupakan keharusan atas umat adanya imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, menunaikan hak orang yang didzalimi oleh orang yang dzalim serta menunaikan hak dan menempatkan hak tersebut pada tempat (yang seharusnya). Dan telah lewat dalam penjelasan dan topik diskusi tentang imamah atas hukum-hukum bughat. (Al-‘allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, Juz 16 hal. 287).
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj dinyatakan : ... (Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode (untuk mewujudkan) imam. Mengangkat imam adalah fardlu kifayah sebagaimana peradilan. Akan datang pembagian-pembagian tentang imamah tersebut sebagai berikut; berupa tuntutan, penerimaan serta sanksi terhadap para pelaku bughat dalam hal ini. Karena bughat adalah keluar dari imam yang agung, yang tegak berdasarkan khilafah kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia... (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz 25 hal. 419).
(bersambung)


*) Sumber Tulisan : Musthofa A Murtadlo, Aqwal Para Ulama tentang Wajibnya Khilafah, 1433 H.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar