Pada
tulisan ini kami kumpulkan sebagian aqwal para ulama’ terkemuka tentang
wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah hasil istinbath
mereka dari dalil-dalil syara’, baik mereka menjelaskan hal tersebut
maupun tidak.
Syeikhul
Islam Al-Imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata : ... pasal kedua tentang
wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu
keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah,
serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi, serta menunaikan hak dan
menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk
mewujudkan) imamah itu adalah fardlu kifayah. Apabila tidak ada seorang pun yang
layak kecuali seseorang maka kewajiban itu menunjuk padanya dan kewajiban
tersebut mengharuskan dia untuk mencari imamah tersebut apabila masyarakat
tidak berinisiatif (untuk menunjuknya). Wallohu a’lam. Imamah itu sah
(terjadinya) dengan tiga metode salah satunya adalah bai’ah sebagaimana
para shahabat membai’at Abu Bakar ra ... (Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin
Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, Juz I
hal. 386).
Syeikhul
Islam Imam Al-hafidz Zakaria Al-anshari berkata : ... (Bab imamah) yang agung
dan (imamah tersebut adalah fardlu kifayah) sebagaimana peradilan, karena
adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama, menolong
sunnah, memberikan hak untuk orang yang didzalimi, dan menunaikan hak serta
menempatkan hak itu pada tempatnya. (Apabila tidak ada yang layak) untuk imamah
(kecuali seseorang), sementara mereka kaum muslim tidak memintanya (maka
menjadi suatu keharusan baginya untuk mendapatkan imamah tersebut) agar imamah
menentukan imamah tersebut untuk dia. (Bahkan orang tersebut dipaksa) untuk
imamah tersebut (apabila dia menolak) untuk menerima imamah tersebut. Namun
apabila imamah tersebut layak untuk sekelompok orang maka hukumnya adalah
seandainya layak adanya sekelompok orang untuk peradilan dan akan tiba
pembahasan hukumnya pada bab tersebut, sementara untuk sebagian masalah
tersebut disinggung pada pasal berikut. Syarah. (bab
imamah yang agung), adanya golongan yang berkata bahwa imamah tersebut
kepemimpinan umum dalam urusan agama dan
dunia di tangan seseorang. Pembatasan pernyataan umum dimaksudkan untuk
membedakan dengan hakim, pemimpin atau yang lain. Definisi ini bertentangan
dengan nubuwwah. Maka yang lebih tepat untuk dinyatakan bahwa imamah
yang agung itu adalah khilafah rasul dalam menegakkan agama dan menjaga
keterikatan (terhadap) agama, dalam arti merupakan suatu kewajiban bagi umat
untuk mengikutinya. (Perkataan pengarang : imamah tersebut adalah fardlu
kifayah) adalah berdasarkan ijma’. Sungguh para shahabat bersegera untuk
mewujudkan imamah tersebut. Bahkan mereka meninggalkan kesibukan untuk
menyiapkan (jenazah) Nabi saw karena takut datangnya suatu perkara yang
tiba-tiba atas mereka (sementara imamah belum ada di antara mereka). Dan lagi
kalau seandainya masyarakat dibiarkan kosong (dari imam) itu artinya tidak
menghimpun mereka atas suatu yang haq secara solid dan tidak dapat menjaga
mereka dari kebatilan dengan suatu penjagaan, sungguh mereka akan hancur dan
sungguh orang fasid pun akan mengalahkan hamba (yang shalih)...Allah swt
berfirman, (yang artinya) : “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan)
sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain (TQS. Al Baqarah[2]: 251)”
(Syeikhul Islam Al-imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari, Ashnal
Mathalib, Juz 19 hal. 352).
Sedangkan
penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan : ... (Pasal)
tentang syarat-syarat imam yang agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode
(pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardlu kifayah sebagaimana
peradilan. Akan datang berikut ini (pembahasan) tentang imamah yang
pembagiannya sebagai berikut; baik tuntutan, penerimaan maupun sanksi atas
pelaku bughat (orang yang melepaskan diri dari Negara Islam) karena Al-Kitab
telah mensahkan (imamah) tersebut untuk mereka, dan imamah itu tidak disebutkan
(di dalam Al-Quran) terkecuali
untuk dita’ati. Sementara bughat itu berarti keluar dari imam yang
agung, yang tegak berdasarkan khilafah kenabian dalam menjaga agama dan mengatur
urusan dunia... (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz 34 hal. 159).
Al-‘allamah
Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan: ... maka (pengarang)
berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung, serta penjelasan
metode-metode in’iqadnya imam. Mewujudkan imamah itu fardlu kifayah sebagaimana
peradilan. Karena merupakan keharusan atas umat adanya imam yang menegakkan
agama, menolong sunnah, menunaikan hak orang yang didzalimi oleh orang yang
dzalim serta menunaikan hak dan menempatkan hak tersebut pada tempat (yang
seharusnya). Dan telah lewat dalam penjelasan dan topik diskusi tentang imamah
atas hukum-hukum bughat. (Al-‘allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini
Al-khatib, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, Juz 16 hal. 287).
Dalam
kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj dinyatakan : ... (Pasal)
tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode (untuk
mewujudkan) imam. Mengangkat imam adalah fardlu kifayah sebagaimana peradilan.
Akan datang pembagian-pembagian tentang imamah tersebut sebagai berikut; berupa
tuntutan, penerimaan serta sanksi terhadap para pelaku bughat dalam hal
ini. Karena bughat adalah keluar dari imam yang agung, yang tegak
berdasarkan khilafah kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia...
(Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz 25 hal. 419).
(bersambung)
*) Sumber Tulisan : Musthofa A Murtadlo, Aqwal Para Ulama tentang
Wajibnya Khilafah, 1433 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar