Minggu, 09 November 2014

ISLAM ANTIDISINTEGRASI DAN ANTISEPARATISME

Pengumuman kabinet kerja Jokowi beberapa waktu lalu telah menuai berbagai kega­du­han tersendiri di tengah masya­ra­kat. Termasuk munculnya gertakan disintegrasi dan separatisme dari berbagai daerah. Mulai dari Kalimantan, Sulawesi Tenggara dan Maluku. Bahkan ancaman tersebut terucap dari seorang ketua DPRD, “Kalau memang tidak diperhatikan seperti ini, apakah kami lebih baik memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apa gunanya, kalau tidak diperhatikan,” ujar Jhon Krisli, sebagaimana dikutip www.sampitonline.com. Selain itu, ratusan pemuda Maluku melakukan aksi demo menyatakan sikap keluar dari NKRI dan menyatakan Maluku merdeka. Begitupun dengan kaum muda Sulawesi Tenggara yang dua hari setelah pengumuman kabinet kerja langsung mengancam akan melumpuhkan kantor-kantor pemerintahan lokal, mengembalikan kantor vertikal di Jakarta dan melumpuhkan bandara. Berbagai kejadian ini menambah daftar ancaman disintegrasi dan gerakan separatis di Indonesia, padahal sebelumnya sudah ada Aceh, Papua, Sumatera Utara, Riau dan NTT. 

Liberalisme Kapitalis Biang Masalah
Munculnya ancaman disintegrasi dan gerakan separatis di Indonesia seperti GAM di Aceh, RMS di Maluku dan OPM di Papua lebih disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh rakyat di wilayah-wilayah tersebut akibat kegagalan Pemerintah dalam menyejahterakan mereka. Padahal, seperti di Aceh dan Papua, kekayaan sumberdaya alam sangat melimpah-ruah. Sayang, kekayaan itu lebih banyak dinikmati oleh segelintir orang dan perusahaan-perusahaan asing.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dominasi asing di sektor Migas sebesar 70%; batu bara, bauksit, nikel dan timah 75%; tembaga dan emas sebesar 85% serta diperkebunan sawit sebesar 50%. Jumlah ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya posisi pemerintah untuk melindungi aset Negara. Selain itu peran pemerintah untuk mencegah terjadinya konflik agraria di sektor pertambangan juga sangat lemah. Pada tahun 2013 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 38 konflik di sektor pertambangan dengan luas konflik 197.365,90 ha.
Pertambangan di daerah pun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan daerah tersebut. Sebagai contoh, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam www.tambang.co.id mengatakan bahwa keuntungan yang didapat PT Freeport Indonesia dari hasil tambangnya di Papua mencapai Rp 4.000 triliun. Hal ini dihitung dari hasil laporan cadangan mineral PT FI di tahun 2010. Selanjutnya, data tahun 2005 mengungkapkan, potensi Grasberg (yang dieksploitasi sejak 1988) sekitar 2,822 juta ton metrik bijih. Ini belum termasuk potensi Ertsberg yang diperkirakan mencapai 50 juta ton bijih, dan ini sudah dieksploitasi dari 1967-1988. Akan tetapi kita dapat saksikan bahwa pada saat yang sama, orang-orang Papua di sekitarnya banyak yang miskin, bahkan sebagiannya mengalami kelaparan. 
Itulah hasil ketidakadilan yang diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme liberal. Ironisnya, sistem ini justru tetap diterapkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah kebijakan Pemerintah yang semakin proaktif dalam melakukan privatisasi (menjual) BUMN yang notabene milik rakyat dan menjadi sumber pemasukan negara. Sehingga, keberadaan menteri yang berasal dari daerah tertentu sebenarnya tidak akan berbanding positif terhadap kesejahteraan daerah tersebut. Karena masalahnya bukan pada orang yang mengurusinya, tetapi cenderung karena liberalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dijalankan.
Dalam pandangan syariah Islam, SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak bumi, emas, perak tambaga dan lainya dalam jumlah besar adalah milik rakyat. SDA tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, apalagi pihak asing. Negara juga hanya berhak mengelolanya bukan untuk memilikinya, karena seluruh hasilnya harus diserahkan kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: hutan, air dan energi.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nidzomul Hukmi fil Islam menjelaskan bahwa keuangan seluruh wilayah negara dalam Islam akan dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Seandainya ada wilayah yang memiliki pendapatan besar, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi anggaran sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan besarnya pendapatan. Seandainya ada wilayah yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak akan memaksanya untuk mengirimkan pendapatannya ke pusat. Tetapi wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari belanja negara, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhannya, ataupun tidak. 

Kesatuan Wilayah
Munculnya berbagai gerakan separatis di Indonesia pun tidak terlepas dari campur tangan asing. Sebagaimana yang terjadi pada gerakan separatisme Aceh, Papua, Maluku dan Timor Timur (yang sudah terlepas lebih dulu). Direktur Eksekutif Global Future Institute, Hendrajit menyampaikan bahwa pembukaan kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Inggris pada Mei setahun yang lalu dihadiri oleh Wali Kota Oxford Mohammaed Niaz Abbasi, anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith, dan mantan Wali Kota Oxford, Elise Benjamin. “Kami akan bekerja sama dengan orang-orang di kantor baru kami di Port Moresby, PNG pada strategi menuju tujuan penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat,” ujar Andrew Smith pada acara pembukaan kantor OPM tersebut. Kemudian sejak pertengahan 2000-an, US House of Representatives, telah mengagendakan agar DPR Amerika tersebut mengeluarkan rancangan Foreign Relation Authorization Act (FRAA) yahg secara spesifik memuat referensi khusus mengenai Papua. Referensi ini pun telah menyusun goal setting sampai pada referendum Papua.
Adapun Islam telah mewajibkan kaum muslim untuk bersatu sebagai satu umat. Allah swt berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya' [21]: 92 yang artinya: “Sesungguhnya umat kalian adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku”. Kemudian dalam Q.S. Ali Imran [3]: 103, yang artinya : “Dan berpegangteguhlah kalian semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” Karena itu, meski mempunyai latar belakang etnis, bangsa dan bahasa yang berbeda, umat Islam adalah umat yang satu. Karena mereka mempunyai Tuhan yang sama (Allah swt.), kitab suci yang sama (Al Quran), Nabi yang sama (Muhammad saw), kiblat yang sama (Ka'bah) dan agama yang sama (Islam).
Islam bukan hanya menetapkan umatnya sebagai satu umat, bahkan mewajibkan mereka bersatu di bawah naungan satu kepemimpinan, yaitu Khilafah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, yang artinya: “Berpegang teguhlah pada jamaah kaum Muslim dan imam/khalifah mereka) (HR Ibn Majjah). Islam juga menetapkan bahwa mati untuk membela harta, termasuk wilayah kaum muslim adalah mati syahid. Ini dinyatakan dalam hadits Nabi, “Siapa saja yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia mati syahid.” (THR Muslim, Ibn Hibban, Ahmad). 
Harta kekayaan pribadi, umum maupun negara, merupakan harta kaum muslim. Termasuk wilayah negeri-negeri Islam, semuanya merupakan harta kaum muslim. Karena itu, mempertahankan harta tersebut, termasuk keutuhannya agar tidak pecah, dan dicaplok pihak lain, hukumnya wajib. Mati karenanya pun dinyatakan oleh Islam sebagai mati syahid. Karena itu menurut Islam, persatuan dan kesatuan negeri kaum muslim –termasuk kesatuan wilayah Indonesia- merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. 
Walhasil, kapitalisme liberal dan imperialisme asing-lah yang sebenarnya menjadi biang disintegrasi dan separatisme di Indonesia. Adapun penerapan Syariah dan Khilafah justru menawarkan pemerataan kesejahteraan rakyat dan kesatuan wilayah negeri ini. Wallohu a’lamu bishshowwaab.***

Ary Herawan, ST, M.Pd

sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/15398

Senin, 03 November 2014

Jaminan Pluralitas dalam Islam (2-Habis)

Oleh: Ary Herawan (Guru SMP Terpadu Fajrul Islam Kota Tasikmalaya)
sumber : http://www.islampos.com/jaminan-pluralitas-dalam-islam-2-habis-142557/
SEBAGAIMANA yang dilakukan Rasulullah saw tatkala membebaskan Yaman, beliau membiarkan orang non muslim memeluk agamanya. Beliau saw pun membiarkan kebiasaan orang-orang non muslim Yaman yang gemar meminum khamr (bukan peredaran dan jual beli, pen.). Beliau saw tidak memaksa mereka untuk meninggalkan khamr. Mereka juga tidak dikenai sanksi minum khamr. Karena dalam ketentuan syariah, larangan meminum khamr hanya berlaku untuk muslim saja.
Adapun mengenai ketentuan syariah yang berlaku umum atau yang tidak mensyaratkan keislaman terlebih dahulu. Maka negara Islam akan menerapkan ketentuan tersebut kepada seluruh warga negara, baik muslim dan non muslim. Rasulullah saw. pernah merajam dan menjalankan hukum qishah kepada orang Yahudi. Karena dalam ketentuan syariah, hukum-hukum tersebut berlaku umum dan tidak dikhususkan untuk kaum muslim saja. Begitu pula mengenai larangan riba, itu berlaku untuk semua warga negara. Sebagaimana Rasulullah saw pernah mengirim surat kepada penduduk Najran yang beragama Nashrani, “Siapapun di antara kalian yang melakukan jual beli dengan riba, maka tidak ada perlindungan baginya.”
Kedua, setiap warga negara -muslim dan non muslim- memiliki hak yang sama terhadap berbagai pelayanan pokok yang diberikan negara. Misal dalam masalah kesehatan, Rasulullah saw. pernah mendapat hadiah seorang dokter dari Raja Muqauqis. Beliau saw menjadikannya sebagai dokter umum untuk seluruh rakyat. Begitu pun Rasulullah saw pernah merawat serombongan orang dari Urairah yang terserang penyakit. Beliau memerintahkan mereka untuk beristirahat di penggembalaan ternak kaum muslim milik baitul maal, di Zhi Jadr (sebelah Quba). Mereka diijinkan tinggal dan minum susu di sana, sampai sembuh dan menjadi gemuk.
Pada abad XV, orang-orang Yahudi Spanyol terusir secara politis akibat inkuisisi pasukan Kristen. Mereka dipersilahkan untuk mendirikan tempat tinggal, beribadah dan mendapatkan ajaran Yahudi di wilayah daulah Khilafah. Dalam bidang kedokteran, dokter-dokter Yahudi dipekerjakan oleh Daulah Khilafah di rumah sakit negara. Selain itu, mereka pun mendominasi industri kerajinan logam dan kaca.
Kebutuhan akan rasa aman pun dijamin Islam. Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, yang artinya :”Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmi, maka aku berperkara dengannya. Dan barangsiapa berperkara denganku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat.” (H.R. Al Khatib). Bahkan ketika kaum muslim tidak bisa lagi melindungi orang-orang Kristen Syam dari serangan pasukan Romawi, Umar bin Al Khaththab r.a. mengatakan kepada mereka bahwa jizyah mereka akan dikembalikan. Namun orang-orang Kristen malah menolaknya seraya menyampaikan bahwa mereka akan berdo’a untuk kemenangan pasukan kaum muslim.
Ketiga, semua warga negara memiliki posisi yang sama di hadapan hukum. Kesamaan hukum di dalam pengadilan Islam nampak sekali dalam kasus baju besi Ali bin Abi Thalib r.a. Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi dan ia menemukan baju besi tersebut di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Saling klaim terhadap baju besi itu membawa mereka berdua ke pengadilan. Qadhi Syuraih yang menjadi hakim dalam perkara tersebut akhirnya meminta Ali r.a. supaya menghadirkan saksi atas bukti kepemilikannya. Khalifah Ali r.a. menyebutkan Hasan, putranya, dan Qonbar, pembantunya. Akan tetapi Qadhi Syuraih menolaknya, karena kesaksian seorang anak dan pembantu tidak dapat diterima. Walhasil, khalifah Ali kalah dalam perkara tersebut.
Beliau pun menerima kekalahan itu dengan lapang dada. Lalu Yahudi itu berkata, “Duhai khalifah Ali, Amirul Mukminin, anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” Allohu Akbar, Yahudi itu masuk Islam setelah merasakan sendiri keadilan hukum Islam.
Keempat, semua warga negara berhak mengajukan keberatan terhadap penyimpangan pelaksanaan hukum Islam atas mereka, atau terhadap kezaliman yang dilakukan penguasa atas mereka. Khalifah Umar bin Al Khaththab pernah memanggil gubernur ‘Amr bin ‘Ash dan putranya karena mencambuk anak Qibthi yang beragama Nashrani. Di hadapan Khalifah, putra gubernur pun mengakui perbuatannya. Umar memberikan pilihan kepada anak Qibthi tersebut, antara qishash ataukah diyat (ganti rugi).
Anak Qibthi tersebut memilih qishash. Setelah hukuman dilaksanakan, Umar r.a. kemudian menawarkan kepada anak Qibthi tersebut untuk mencambuk Sang Gubernur, Seraya berkata, “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak gubernur. Oleh karena itu, cambuk saja gubernur itu sekalian!”. Namun anak Qibthi itu pun menolaknya dan menyatakan puas dengan keadilan hukum Islam. Umar r.a. kemudia berkata, “Hai ‘Amr, sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan ibunya dalam keadaan merdeka?”
Itulah beberapa contoh jaminan pluralitas dalam Islam. Karena itulah, syariah Islam yang diterapkan secara kaffah dalam sistem Khilafah pasti akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallohu a’lamu bishshowwaab. []
HABIS

Nasihat Asy Syaikh Al 'Alim 'Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah

Wahai para ikhwah, bahwasanya ketika merenungkan firman Allah swt :

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا () إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan”
(TQS. Al insyirah[94] : 5-6)

dan

حَتَّى إِذَا اسْتَيْئَسَ الرُّسُلُ وَظَنُّوا أَنَّهُمْ قَدْ كُذِبُوا جَاءَهُمْ نَصْرُنَا فَنُجِّيَ مَنْ نَشَاءُ وَلَا يُرَدُّ بَأْسُنَا عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ

“Sehingga ketika para Rasul tiada mempunyai harapan lagi dan telah meyakini bahwa mereka telah didustakan, datanglah kepada mereka pertolongan Kami. Lalu diselamatkanlah orang yang Kami kehendaki. Dan siksa Kami tidak dapat ditolak oleh orang-orang yang berdosa.”
(TQS. Yusuf[12]: 110)

Lalu ketika merenungkan sambutan penduduk Madinah, para penolong Allah dan Rasul-Nya. Penerimaan mereka terhadap Rasulullah saw, (terjadi) setelah kondisi-kondisi sulit yang mendahului tahun tersebut.

Ada Amul Huzni (Tahun Kesedihan), yakni pada saat wafat Khadijah ummul mukminin r.a.. Juga kematian Abu Thalib yang terbukti sering membantu Rasulullah saw. Ada pula penolakan yang kasar dari penduduk Thaif yang telah melukai Rasulullah saw. Pada tahun-tahun yang menyakitkan bagi Rasulullah saw terbukti ada penerimaan kaum Anshar, lalu bai’at pertama dan kedua, kemudian hijrah Rasulullah saw dan penegakan Daulah Islam.

Bahwa dalam perenungan ini, sungguh ada harapan sesudah kepedihan, ada kegembiraan yang membahagiakan setelah peristiwa yang menyedihkan serta kemudahan setelah kesulitan.

Ada keselamatan yang mendekat setelah kepedihan yang sangat panjang. Ada keberkahan dan rahmat Allah yang tercurah setelah  “inna lillahi wa inna ilaihi roji’un”, kemudian kebaikan dan pertolongan...., lalu kebaikan dan pertolongan..., lalu kebaikan dan pertolongan...

وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ () بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ

“Dan pada hari itu berbahagialah orang-orang yang beriman. Karena pertolongan Allah, Dia menolong siapa yang Dia kehendaki dan Dia Maha Perkasa, Maha Penyayang.”                                        (Q.S. Ar Ruum[30]: 4-5).

Al ‘Alim ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah

(Mukhtaaraat Minal Maktabil I’lami li Hizbit Tahrir. 75. Muharram 1436 H)

Minggu, 02 November 2014

Jaminan Pluralitas dalam Islam (1)

Oleh: Ary Herawan (Guru SMP Terpadu Fajrul Islam Kota Tasikmalaya)
sumber : http://www.islampos.com/jaminan-pluralitas-dalam-islam-1-142554/
SAAT ini tidak sedikit orang yang keliru dalam memahami ide penerapan Syariah dan Khilafah. Sehingga tidak jarang muncul penolakan karena kekeliruan tersebut. Salah satunya adalah pemahaman bahwa Syariah hanya berlaku untuk masyarakat Islam dan masyarakat Islam adalah masyarakat yang semuanya terdiri dari orang-orang Islam (homogen).
Karena itu, untuk menerapkan Syariah harus mengislamkan dahulu semua orang yang ada di negeri tersebut, atau mengusir orang-orang non muslim yang ada di negeri tersebut. Sungguh kekeliruan yang perlu untuk diluruskan.
Manusia adalah makhluk yang beragam. Keberagaman manusia adalah fitrah yang tidak bisa dihilangkan. Konsep masyarakat homogen adalah suatu bentuk kegagalan berpikir. Ia tidak akan pernah terwujud menjadi realitas. Semisal konsep masyarakat komunis yang utopia.
Walaupun negara sosialis USSR (Union of Soviet Socialist Republik) berusaha mewujudkan konsep masyarakat tanpa kelas dan negara itu selama lebih dari 80 tahun, impian tersebut tak kunjung terwujud, bahkan USSR akhirnya pecah berkeping-keping. Karena itulah, sebuah pandangan hidup yang benar pasti akan sesuai dengan fitrah manusia, pasti akan cocok dengan keberagaman (pluralitas) manusia.
Islam adalah sebuah pandangan hidup yang khas. Islam membangun masyarakat di atas dasar aqidah Islam. Aqidah Islam menjadi pondasi berbagai peraturan hidup dalam Islam (syariah Islam). Namun, bukan berarti Islam menolak keberagaman. Allah swt meniscayakan keberagaman manusia ini dalam Q.S. Al Hujurat [49]:13. Allah swt pun menjadikan keberagaman manusia itu sebagai bagian dari ujian ketaatan manusia. (lih. Q.S. Al Maidah[5]:48).
Jadi, jelaslah bahwa Islam mengakui keberagaman (pluralitas) manusia. Sehingga tuduhan bahwa ketika syariah Islam diterapkan akan mengancam keberagaman adalah anggapan yang keliru. Justru penerapan syariah dalam bingkai khilafah akan menjadi rahmat bagi seluruh alam, baik muslim maupun non muslim.
Kerahmatan Islam nampak melalui kemampuan syariah Islam dalam memecahkan berbagai persoalan hidup manusia, tanpa membeda-bedakan agama, madzhab, suku, bangsa, ras, golongan maupun jenis kelamin. Dalam negara Islam, seluruh warga negara terlindungi harta, jiwa dan kehormatannya.
Islam membiarkan non muslim hidup berdampingan secara harmonis dengan kaum muslim, selama mereka tidak memusuhi dan memerangi kaum muslim. Orang-orang non muslim yang hidup di negara Islam disebut sebagai ahlu dzimmah. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana harta dan darah kaum muslim.
Tidak seperti kaum muslim yang mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqoh, kaum non muslim yang hidup di negara Islam hanya dipungut jizyah, itu pun hanya dikenakan kepada laki-laki yang telah baligh saja. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nafi’ bahwa Umar r.a. pernah menulis surat kepada para pemimpin pasukan agar memungut jizyah. Tetapi mereka tidak boleh memungutnya dari wanita dan anak-anak. Selain itu, jizyah pun tidak dipungut dari orang yang miskin, lemah dan butuh sedekah.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, semua warga negara dikenai berbagai macam jenis pajak, baik kaya maupun miskin.
Berikut beberapa bukti penerapan syariah Islam yang menunjukkan adanya jaminan pluralitas tersebut :
Pertama, Islam akan memperlakukan orang-orang muslim dan non muslim sesuai ketentuan-ketentuan syariah. Perlakuan terhadap warga negara bukan berdasarkan keinginan kaum mayoritas dan bukan pula demi pembelaan terhadap kaum minoritas. Apabila ketentuan syariah dikhususkan hanya untuk muslim atau mensyaratkan keislaman terlebih dahulu. Maka ketentuan tersebut tidak boleh diberlakukan kepada non Muslim. Allah swt menegaskan dalam Q.S. Al Baqarah[2]:256, yang artinya: “Tidak ada paksaan dalam agama.”.