Perbedaan Hukum Syara dan Iman
(Seputar Hukum Mengkafirkan Sesama
Muslim)
Kemunduran berpikir yang melanda dunia Islam telah menimbulkan banyak
permasalahan. Di antaranya adalah kaum muslim tidak bisa membedakan antara
pelanggaran terhadap hukum syara dan pengingkaran terhadap keimanan. Sehingga,
tidak sedikit kaum muslim yang terjebak takfir (mengkafirkan) sesama
muslim. Oleh karena itu, penulis kutipkan penjelasan Syaikh Atha bin Khalil
Abu Ar-Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) –semoga Allah Swt merahmatinya- mengenai
hal tersebut. Dalam kitab At Taisiir Fi Ushuli t-Tafsiir hal 44-47 beliau
menjelaskan sebagai berikut:
“Dan di sinilah
kita mesti berhenti sejenak dalam topik Hukum Syara dan Iman, serta
menjelaskan perbedaan di antara keduanya, maka saya katakan wabillahi
t-taufiq :
Sesungguhnya iman
berkaitan dengan pembenaran yang pasti (at-tashdiqu l-jazimu), sedangkan
hukum-hukum syara berkaitan dengan penunaian berbagai aktifitas dan
pelaksanaannya. Maka iman adalah pembenaran yang pasti dan sesuai fakta
berdasarkan dalil (at tashdiqu l- jazimu al muthabiqu lil waqi’i an dalilin).
Pembenaran yang
pasti (at-tashdiqu l-jazimu) yakni keyakinan yang memuaskan, tidak
mengandung keraguan dan tidak mengantarkan keraguan padanya. Ini adalah
definisi bahasa dari iman itu sendiri, yakni pembenaran yang pasti. Sedangkan
sesuai fakta berarti bahwa fakta-fakta yang terindera membenarkannya dan tidak
bertentangan dengannya. Sehingga pembenaran yang pasti dan sesuai fakta
mengharuskannya berdasar pada dalil yang pasti kebenarannya, baik ia berupa :
Aqliy,
yakni hasil pembahasan secara rasional (aqliyyah)1) terhadap
berbagai fakta yang terindera, seperti kajian terhadap makhluk-makhluk, sebagai
dalil atas keberadaan Allah Swt selaku penciptanya. Kajian terhadap kalamullah
-Al Quran Al Karim- yang telah diturunkan, sebagai dalil bahwasanya Al
Quran adalah kalamullah dan bukan perkataan manusia. Sekaligus, sebagai dalil
bahwa yang membawa kalamullah adalah pasti utusan-Nya (Rasulullah).
Naqliy,
yakni dengan menukil (sumber) yang pasti berasal dari Allah Swt, Al Quran atau
hadits mutawatir. Hal tersebut seperti Iman kepada perkara-perkara yang ghaib,
para malaikat, kitab-kitab dan para nabi terdahulu, hari akhirat serta ketetapan
(dari Allah) yang baik dan buruknya. Allah Swt berfirman di dalam Q.S. An Nisa[4]
ayat 136 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى
رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ
قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ
وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا بَعِيدًا
“Wahai sekalian
orang-orang yang beriman, berimanlah kalian kepada Allah, Rasul-Nya, kitab yang
diturunkan terhadap Rasul-Nya serta yang diturunkan sebelumnya. Dan barangsiapa
yang ingkar terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya
dan hari akhir, maka sungguh ia berada dalam sejauh-jauhnya kesesatan.”
Dan
disampaikan oleh Rasulullah Saw sebagai jawaban atas pertanyaan malaikat Jibril
a.s. di dalam tentang iman : “Hendaklah engkau beriman kepada Allah, para
malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari Akhir, serta ketetapan yang
baik dan buruk dari Allah ta’ala.” 2)
Inilah
yang dimaksud dengan iman dan makna ini merupakan lawan dari kekufuran. Sehingga
selain mukmin, pasti kafir. Tidak ada orang yang setengah mukmin dan setengah kafir.
Allah Swt
berfirman mengenai pertentangan antara iman dan kufur dalam berbagai ayat
berikut :
إِنَّ اللَّهَ لَا
يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا
الَّذِينَ آَمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا
الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا
“Sesungguhnya
Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari
itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari
Tuhan. Tetapi orang yang kafir berkata, “Apa maksud Allah dengan perumpamaan
ini?” (TQS. Al Baqarah[2]:26)
إِنَّ الَّذِينَ
اشْتَرَوُا الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya
orang yang membeli kufur dengan iman sedikit pun tidak akan merugikan Allah,
dan bagi mereka siksaan yang pedih” (TQS. Ali Imran[3]: 177)
وَإِذْ قَالَ
إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ
الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ
كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ
الْمَصِيرُ
“Dan
(ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri (mekah) ini
negeri yang aman, dan berilah rejeki berupa buah-buahan kepada penduduknya,
yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dia (Allah)
berfirman, “Dan kepada oang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian
akan Aku paksa dia ke dalam siksa neraka dan seburuk-buruknya tempat kembali.”
(TQS. Al Baqarah[2]: 126.
وَلَكِنِ اخْتَلَفُوا
فَمِنْهُمْ مَنْ آَمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ
“Tetapi
mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) yang
kafir.”(TQS. Al Baqarah[2]: 253)
يَوْمَ تَبْيَضُّ
وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ
أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ
تَكْفُرُونَ
“Pada hari
itu ada wajah yang putih berseri, dan ada juga wajah yang hitam muram. Adapun
orang yang berwajah muram (kepada mereka dikatakan), “Mengapa kamu kafir
setelah beriman?” Karena itu rasakanlah siksa karena kekafiranmu itu.” (TQS. Al
Baqarah[2]: 106)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا
تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang
akan menyerangmu, maka janganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur).” (TQS. Al Anfal[8]: 15)
وَمَنْ يَتَبَدَّلِ
الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
“Maka
barangsiapa yang menukar kekufuran dengan keimanan maka sungguh ia telah sesat
dari jalan yang lurus.” (TQS. Al Baqarah[2]: 108)
Inilah
iman, ia berkaitan dengan pembenaran yang pasti.
Adapun
hukum syara berkaitan dengan penunaian amal, baik perintah maupun larangan,
seperti menunaikan shalat wajib dan meninggalkan aktifitas mencuri.
Menyalahi
hukum syara berbeda dengan menyalahi iman (aqidah). Ketiadaan iman
adalah kufur, sedangkan menyalahi hukum syara adalah dosa dan pembangkangan. Tidak
menjadikan kufur terkecuali jika disertai pendustaan dan pengingkaran, atau terlibat
dengan aqidah kufur.3)
Sebagaimana
orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, minum khamr
karena mengingkari pengharamannya, menyembah patung, beribadah sebagaimana
ibadah orang kafir dan yang semisalnya.
Melakukan
kemaksiatan berbeda dengan kekufuran. Saya (pengarang kitab) sampaikan karena
kita mendengar pada hari ini ada orang muslim yang mengkafirkan saudaranya
hanya berdasarkan dugaan (dzon) semata. Aktifitas pengkafiran (takfir)
menjadi mudah bagi mereka.
Padahal
mengkafirkan muslim tanpa dalil yang pasti adalah perkara yang besar dalam
Islam. Rasulullah Saw besabda :”Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya
“Hai Kafir” maka terpulanglah (sebutan itu) kepada salah satu di antara
keduanya.” (THR. Ahmad).
Karena
itulah, barangsiapa yang mendapati saudaranya melakukan kemaksiatan maka
janganah bersegera untuk mengkafirkannya. Akan tetapi, bersegera untuk
melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar untuk memperbaiki kesalahan saudaranya,
supaya ia menyadari dosanya, serta memohon ampun kepada Rabbnya, Allah Swt.
Sesungguhnya
Iman berkaitan dengan pembenaran yang pasti dan tempatnya adalah hati. Kita
tidak bisa menelaah isi hati seseorang, terkecuali ia menampakkannya secara
nyata dan jelas. Karena itulah, kami katakan sesungguhnya mengkafirkan muslim
tanpa dalil qathi’i (pasti) adalah perkara yang besar di sisi Allah Swt.
Hal ini
ditinjau dari satu aspek. Adapun ditinjau dari aspek yang lain bahwasanya
seseorang yang secara dzahir Islam padahal hatinya ingkar, tidak akan bermanfaat
keislamannya di sisi Allah Swt. Bahkan, Allah Swt akan menambahkan azab yang
lebih pedih (daripada orang kafir) karena itu adalah keislaman orang munafiq.
“Sesungguhnya orang-orang munafiq berada pada neraka yang paling bawah. Dan
kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (TQS.
An Nisa[4]: 145).
Karena
itulah Allah Swt mengingkari orang Arab Badui (yang mengaku) “kami telah
beriman” secara lisan tanpa keimanan dalam hatinya. Padahal secara dzahir,
mereka bermuamalah sebagaimana kaum muslim. “Orang-orang Arab Badui itu
berkata :”Kami telah beriman.” Katakanlah: “Kalian belum beriman, tapi
katakanlah, “kami telah Islam” karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.”
(TQS. Al Hujurat[49]: 14).
Ayat
tersebut merupakan tambahan penjelasan khusus tentang muamalah di dunia.
Barangsiapa yang menampakkan keislamannya tanpa mengumumkan kekafirannya secara
jelas, maka ia bermuamalah Islam secara dzahir meskipun ia kafir hatinya dalam pandangan
Allah Swt.
Semua itu
adalah larangan mengkafirkan sesama muslim berdasarkan dugaan tanpa keyakinan.
Karena iman berkaitan dengan pembenaran yang pasti dan sesuai fakta berdasarkan
dalil.
Menolak
pengkafiran terhadap para pelaku maksiat bukanlah berarti menganggap enteng
perbuatan maksiat. Bahkan maksiat adalah perkara besar dalam Islam dan
pelakunya akan dikenai sanksi di dunia dan di akhirat. Akan tetapi,
mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang pasti adalah perkara yang besar di
sisi Allah. Maka tidak boleh mengkafirkan muslim karena kemaksiatan di antara
berbagai kemaksiatan, selama tidak mengingkari sesuatu pun dalam Islam.
Sebagai
kalimat terakhir kami sampaikan, seputar persoalan bertambah dan berkurangnya
iman :
Sesungguhnya
iman dalam definisi yang telah kami jelaskan (at tashdiqul jazimu al
muthabiqu lil waqi’i an dalilin) tidak akan bertambah dan berkurang, karena
ia adalah pembenaran yang pasti. Dan al jazm (kepastian) tidak
akan ada terkecuali sempurna. Tidak ada iman yang 95% kemudian bertambah
menjadi 90% atau 100%. Begitu pula iman yang 100% kemudian berkurang menjadi
95% atau 90%. Karena pengurangan ini berarti meniadakan al jazm (kepastian),
yakni keraguan di dalamnya, ini bukanlah iman tetapi kufur. (bersambung)
(diterjemahkan
oleh Ary Herawan, 12/09/2015)
Catatan kaki :
1) lih. Q.S. Al Baqarah[2] : 23, 30 dan 33.
2) H.R. Al Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9
3) Sebagaimana kufurnya orang yang menolak kewajiban zakat pada masa
Abu Bakar r.a karena mengingkarinya, serta menuntut penghilangan taklif
(kewajiban zakat) tersebut atas mereka. Mereka pun
dikategorikan orang-orang murtad dan diperangi karenanya. Begitu pula kekafiran
iblis la’natullah ketika menolak bersujud (kepada Adam a.s.), karena
mengingkari kebenaran perintah Allah. Karena dalam pandangannya (iblis
la’natullah alaihi, seharusnya Adam yang bersujud kepadanya, karena Adam
terbuat dari tanah. Allah Swt berfirman, yang artinya : “Allah Swt berfirman
(kepada Iblis) : “apa yang mencegahmu tidak sujud padahal Aku menyuruhmu?” Ia
(Iblis) berkata : “Aku lebih baik darinya, Engkau menciptakan aku dari api
sedangkan ia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah.”