Sabtu, 26 September 2015

Ayah

Setiap sore kala itu,
Kutunggu kau selalu di depan rumah
Jarum jam berdetak kutatap setiap saat

Ku menunggumu
Karena ku ingin hadiah darimu

Tak peduli peluh lelahmu seharian
ku tetap merengek dengan seluruh pinta

Setiap malam masa itu,
Kau didik aku dengan petuah bijakmu
mengajarkan wahyu Ilahi
membacakan kisah-kisah para nabi

Sampai aku tertidur lelap

Setiap pagi saat itu,
Kau ajarkan aku shalat fajar tepat waktu
memberi makna pada setiap do'a

Marahmu ada pada kemaksiatanku
Senyummu ada pada ketaqwaanku

Ayah,
Sungguh,
hanya Allah yang bisa membalas semua jasamu...

(Ary Herawan)
Situ Panjalu, 13 Dzulhijjah 1436 H

Aku Amal Jariyahmu

Ibu,
Semoga rahmat Allah untukmu
Tak lekang dibakar usia semua pengorbananmu
Sejak kau kandung aku hingga saat ini kutulis

Engkau ada saat aku menangis,
Tapi, terkadang ku lupa saat bahagia
Tak pernah keluhmu kubaca

Saat ini,
Ba'da salam di tahiyat terakhir shalatku
Kupanjatkan do'a
Semoga rahmat Allah untukmu
Dan..
kuharap menjadi jariyahmu
Menjadi anak shalih yang selalu mendo'akanmu

(Ary Herawan)
Situ Panjalu, 13 Dzulhijjah 1436 H

Rabu, 16 September 2015

Islam Mencegah Praktek Jual Beli Jabatan

Sudah menjadi rahasia umum, aktifitas jual beli jabatan sudah mewabah di kalangan pejabat dan birokrasi pemerintahan. Banyak kalangan yang masih pesimis akan efektifitas UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencegah praktek jual beli jabatan. Sebab para calon pejabat yang terseleksi dalam lelang jabatan, bisa menempati posisinya setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah. Bahkan terkait proses lelang jabatan pun, MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa beberapa daerah masih melakukannya sebagai formalitas belaka.

Bila kita telusuri mengapa jual beli jabatan terjadi. Tentu hal itu tidak terlepas lingkaran ‘setan’ politik uang dalam setiap perhelatan pemilu. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diumumkan Badan Pengawas Pemilu RI, 24 daerah dinyatakan rawan politik uang. Jawa Barat menempati peringkat kedua paling rawan setelah Sulteng dengan indeks 3,3. Meskipun IKP masih menjadi ajang perdebatan, tetapi politik uang di negeri ini bukanlah ilusi dan imajinasi.
Fenomena transaksi yang terjadi antara calon kepala daerah dengan partai pengusungnya pun tak bisa diabaikan. Menurut Prof. Ryaas Rashid, politik transaksional terjadi secara rutin selama sepuluh tahun pelaksanaan pilkadal. Adanya fenomena uang mahar serta kompromi kandidat kepala daerah dengan wakil yang berbeda partai, untuk meraih syarat dukungan. Sehingga menurutnya, yang menjadi dampaknya adalah meluasnya praktek korupsi kepala daerah.  Selama praktek pilkadal, 300-an kepala daerah terlibat korupsi. Hal ini tentu tidak terlepas dari besarnya modal yang harus dikeluarkan para kandidat untuk sukses ke tampuk kekuasaan.
Modal besar yang telah dikeluarkan sang pemimpin tentu menuntut adanya pengembalian. Hal inilah yang menjadi faktor pemicu aktifitas jual beli jabatan. Apalagi sekulerisme yang merakyat telah berbuah neraca kehidupan yang materialistik. Standar keberhasilan seseorang pun hanya ditakar dengan harta, tahta dan kedudukan semata. Ada penjual dan ada pula pembeli, hanya tinggal menentukan berapa harga sebuah jabatan.

Permasalahan turunan pun bemunculan sebagai dampak dari jual beli jabatan. Mulai dari masalah rendahnya profesionalitas sampai ke ekstensifikasi korupsi. Tidak sedikit pejabat yang menduduki posisi tidak sesuai bidangnya. Selain itu, fokus pelayanan masyarakat pun menjadi bias, karena terbelokkan oleh kepentingan pengembalian modal. Sehingga wajar bila mulai dari pembuatan KTP sampai ibadah haji pun rawan gratifikasi.

Pangkal permasalahan jual beli jabatan di negeri ini tiada lain adalah sistem demokrasi dan materialisme yang berakar pada sekulerisme. Sehingga, solusi yang tepat  adalah meninggalkannya dan beralih ke sistem Islam. Karena Islam memiliki sistem terbaik yang akan menghapuskan praktek jual beli jabatan.

Status pejabat dalam Islam bisa terbagi menjadi dua kategori. Pertama, hukkam (para penguasa). Yaitu khalifah (kepala negara), muawwin tafwidh (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala daerah tingkat I), ‘amil (kepala daerah tingkat II) dan selanjutnya. Adapun yang kedua, muwadhdhaf, yaitu pegawai negara. Yaitu, mu’awwin tanfidz (pembantu khalifah dalam urusan administrasi), mudir (dirjen) dan sebagainya.

Hukkam (para penguasa) bukanlah orang yang diangkat dengan ijarah (akad kerja). Mereka adalah oang-orang yang diangkat untuk menerapkan syariah. Karena itu, mereka tidak mendapatkan ujrah (gaji) tetapi akan menerima kompensasi berupa tunjangan. Besar tunjangan pun ditetapkan oleh khalifah. Adapun muwadhdhof (para pegawai) adalah ajir (buruh) negara. Mereka bertugas untuk membantu hukkam di seluruh jenjang pemerintahan. Mereka pun digaji karena tugasnya tersebut. 

Islam menetapkan kekuasaan yang bersifat tunggal di tangan seorang khalifah. Tetapi tidak pula berarti otoriter, karena khalifah dibaiat untuk melaksanakan syariah. Jika ia melenceng dari syariah, maka rakyat bisa menasihati bahkan melengserkannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam setiap pidato pertama para khulafaur rasyidin. Karena kekuasaan dalam Islam bersifat tunggal, maka khalifah mempunyai hak penuh untuk memilih para penguasa yang ada di bawahnya.

Khalifahlah yang mengangkat maupun memberhentikan para kepala daerah di bawahnya. Akan tetapi, jika mayoritas rakyat di daerah mengajukan protes, khalifah harus menggantinya. Rasulullah Saw pernah memberhentikan Ila bin al-Hadhrami (kepala daerah Bahrain), berdasarkan pengaduan utusan Abd Qays. Begitu pula Umar pernah memberhentikan Saad bin Abi Waqash karena pengaduan dari masyarakat.
Pengangkatan kepala daerah seperti ini, tentu akan mencegah terjadinya jual beli jabatan. Karena tiada ongkos politik yang dikeluarkan. Para kepala daerah yang diangkat, bukanlah orang-orang yang telah menghabiskan banyak uang untuk sampai ke tampuk kekuasaan. Mereka dipilih oleh khalifah secara langsung untuk menerapkan syariah. Rakyat pun akan tanpa beban mengkritisi para penguasa, karena patokannya jelas yakni hukum syara. Bukan karena faktor like and dislike, atau pendukung dan pencela. 
Islam pun akan mencegah terjadinya jual beli jabatan di kalangan pegawai negara. Karena pengurusan administrasi dalam Islam menganut prinsip sederhana dalam mekanisme, cepat dalam pelayanan dan profesional dalam penanganan. Ketiga prinsip ini bukanlah sekedar slogan, karena Islam menuntut ihsan (baik/sempurna) dalam pekerjaan. Rasulullah Saw menegaskan : “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (baik/sempurna) dalam segala hal. Jika kalian membunuh (melaksanakan qishash) maka lakukanlah itu secara ihsan. Jika kalian menyembelih, maka lakukan itu secara ihsan..” (THR. Muslim dari Syadad bin Aus). 

Penguasa wajib menempatkan orang yang profesional dalam pekerjaannya. Menempatkan seorang yang tidak profesioanal dalam suatu jabatan adalah pengkhianatan. Rasulullah Saw menegaskan : ”Barangsiapa yang mengangkat seorang pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di jamaah itu ada orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin.” (THR. Al Hakim dalam Al Mustadrak). Begitu pula Rasulullah mencontohkan ketegasan dalam hal ini. Rasulullah Saw pernah menegur keras Ibnu Lutbiah karena menerima hadiah dari Bani Sulaim, ketika ia ditugaskan mengambil zakat dari mereka.

Supaya para pegawai negara fokus pada pekerjaannya, Islam menetapkan gaji yang layak. Sebagai contoh, pada jaman Umar bin Al Khaththab menjadi khalifah, gaji seorang guru anak-anak diberi gaji  15 dinar (63,75 gram emas). Ketiadaan ongkos politik, kontrol yang kuat dari khalifah dan rakyat, serta penggajian yang layak, semua ini akan mengeliminasi adanya praktek jual beli jabatan.

Selain itu, yang paling utama adalah suasana ketaqwaan yang dibangun di tengah masyarakat. Suasana ketaqwaan yang terbangun dari aqidah Islam, akan berbuah neraca yang syar’i. Memandang keberhasilan bukan pada materi, tetapi terletak pada keridloan Ilahi. Seluruh sistem yang diterapkan adalah penunjang ketaatan kepada Allah Swt. Kesejahteraan pun pasti diraih sebagai buah dari ketaatan kepada-Nya. Karena itulah, dorongan untuk saling mengejar jabatan dan kekuasaan akan sangat berkurang. Apatah lagi kekuasaan dalam Islam merupakan amanah untuk menerapkan hukum Allah, bukan sarana untuk menambah pundi-pundi materi.

Dahulu, Islam telah datang dan mengikis habis kerusakan birokrasi dan administrasi imperium Persia dan Romawi. Saat ini, Islam pasti bisa memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkan penerapan sistem yang salah. Baik itu yang terjadi di negara maju, berkembang maupun miskin. Asalkan, totalitas Islam. Wallohu a’lamu bishshawwaab.

(Ary Herawan, Pendidik di SMPT dan MA Fajrul Islam Kota Tasikmalaya)

Senin, 14 September 2015

Kemarau ; Momentum Penyadaran Diri akan Kuasa Ilahi

"Katakanlah: Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering, maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?" (TQS. Al Mulk : 30)

Bagi kaum mukmin, kemarau yang panjang tentu mengingatkan kita kepada Allah, Sang Maha Pemberi Rejeki. Pertanyaan di penghujung surat Al Mulk ini pun, tidak akan bisa kita jawab dengan selain “Allah Swt”. Karena kita sadar, jika kemarau panjang melanda, tak ada tempat meminta selain kepada-Nya. Dialah Sang Maha Pengasih yang menurunkan hujan dari langit, serta menumbuhkan berbagai tanaman dan buah-buahan.

Sungguh sangat wajar, bila selaku hamba-Nya kita pun menggelar shalat istisqo di mana-mana. Mulai dari menteri sampai kepala daerah, semuanya menyerukan pelaksanaan shalat istisqo di berbagai daerah. Karena kita menyadari bahwa meskipun manusia makhluk yang cerdas, tetapi bila tanpa rahmat-Nya, usaha dan teknologi secanggih apapun, tetap tak akan dapat menurunkan hujan. 

Sayang sungguh disayang, seringkali kita mengingat Allah Swt hanya ketika  sedang membutuhkan-Nya. Padahal bila kita renungkan, bangsa ini banyak melupakan Allah Swt. Misalnya, sekitar beberapa minggu sebelum himbauan pelaksanaan shalat istisqo di wilayah Kota Tasikmalaya. Dengan alasan pesta kemerdekaan, kita malah banyak melupakan Allah Swt, terlena dengan pesta dan hura-hura. Bahkan seringkali diwarnai berbagai kemaksiatan. Khususnya terkait dengan hal-hal yang bebau pornoaksi dan hiburan yang melenakan.

Selain itu, para penguasa negeri ini pun malah semakin menancapkan sekulerisme dan liberalisme. Sekulerisme bukanlah hanya sekedar melepaskan pengetahuan dari doktrin agama. Tetapi lebih mendasar daripada itu, yakni memisahkan agama dari semua sendi kehidupan bermasyarakat. Agama dibatasi pada tatanan privat, dan tidak bisa dibawa ke ranah publik. Kemudian liberalisme pun tidak hanya sekedar mengakui kebebasan pilihan manusia. Bahkan lebih dari itu, menjadikan kebebasan sebagai pendobrak ketaatan mutlak kepada Sang Pencipta. Liberalisme yang menyeru untuk tidak mengenal halal dan haram dalam aktifitas, tetapi hanya mengenal manfaat dan keuntungan materi semata.

Bidang pendidikan agama Islam yang diharapkan menjadi benteng aqidah umat, malahan diarahkan menginduk ke Inggris. Menag RI menyampaikan bahwa modul PAI disusun oleh guru-guru agama lulusan Inggris. Tentu kita tahu, bagaimana sikap pemerintah non muslim Inggris terhadap kaum muslim selama ini. Bidang ekonomi pun semakin menyuburkan riba, ditambah tekanan pajak yang bertambah tinggi. Utang negara yang sarat dengan bunga terus diperbesar. Adapun untuk membayarnya, pemerintah menarik pajak dari rakyat. Bahkan dalam RAPBN 2016, 84,7% penerimaan bertumpu pada pajak. Padahal Islam telah melarang pajak dijadikan pendapatan utama negara, apalagi dilakukan secara terus menerus serta tanpa melihat kaya dan miskin. Islam justru menjadikan hasil pengelolaan sumber daya alam sebagai pendapatan utama untuk menyejahterakan masyarakat.

Bidang politik pun terfokus pada harta, tahta dan jabatan semata. Rakyat seringkali diabaikan, padahal Rasul Saw menegaskan bahwa (pada hari Kiamat) setiap pemimpin akan ditanya mengenai rakyat yang diurusnya. Kemudian, yang tak kalah mengenaskan, hedonisme semakin mencengkeram kehidupan sosial masyarakat. Bahkan anehnya, tatkala pajak ditingkatkan pada aspek lain, pajak hiburan malah dihapuskan. Hal ini tentu akan membuat kemaksiatan semakin menggurita.

Tetapi di saat hujan tak kunjung datang. Bangsa ini hanya ingat kepada-Nya, tidak ada selain Allah Swt yang dapat dipinta. Ironis memang, pada saat bangsa ini percaya bahwa hanya Allah Sang Pengatur alam semesta. Tetapi pada saat itu pula, tidak mempercayai -atau mungkin kurang meyakini- bahwa hanya aturan Allah Swt yang tepat untuk mengatur manusia, yang pantas untuk diterapkan oleh bangsa ini.
Bila para penguasa mau membuka mata atas berbagai masalah di negeri ini. Sungguh, petunjuk para penjajah Barat tak layak untuk ditaati. Solusi para ideolog sekuler sudah terbukti tidak bisa mengangkat negeri ini dari keterpurukan. Yang tepat untuk saat ini adalah mengikuti para da’i yang selalu mengajak pada ketaatan kepada Allah Swt. "Apakah orang yang berjalan terjungkal di atas wajahnya lebih mendapat petunjuk, ataukah orang yang berjalan tegak dan lurus di atas jalan yang lurus?" (TQS. Al Mulk [67]: 22).

Bagi kaum muslim, memaknai istisqo bukanlah hanya sekedar ibadah ritual meminta hujan. Tetapi lebih dalam dari itu, ia adalah kesadaran akan kelemahan diri dan keyakinan akan kemahakuasaan Allah Swt. Bila diresapi, kalimat “Engkau Maha Kaya sedangkan kami adalah orang-orang yang faqir, maka turunkanlah hujan kepada kami.” Bukanlah hanya sekedar rintihan, tetapi pendobrak kepongahan manusia yang merasa bermental ‘tuhan’. Dengan kecerdasan akalnya, ia merasa bisa mengatur manusia seraya mengabaikan syariah Allah Swt.

Kini, sebagian wilayah Tasikmalaya pun sudah mulai dibasahi rintik-rintik hujan. Semoga ini menjadi hujan rahmat yang bermanfaat. Sikap yang tepat bagi kita adalah bersyukur kepada Allah Swt. Tinggalkan hukum warisan penjajah, terapkan Syariah, pasti berkah. Karena hanya Allah Sang Maha Pemberi Rejeki. Semoga bangsa ini terhindar dari sifat sombong. Allah Swt mengingatkan “Atau siapakah yang dapat memberimu rejeki jika Dia menahan rejeki-Nya? Bahkan mereka terus-menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri (dari kebenaran).” (TQS. Al Mulk[67]: 21. Wallohu a'lamu bishshowwaab.

(Ary Herawan, Pendidik di SMPT dan MA Fajrul Islam Kota Tasikmalaya)

Sabtu, 12 September 2015

Perbedaan Hukum Syara dan Iman (Seputar Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim)

Perbedaan Hukum Syara dan Iman
(Seputar Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim)

Kemunduran berpikir yang melanda dunia Islam telah menimbulkan banyak permasalahan. Di antaranya adalah kaum muslim tidak bisa membedakan antara pelanggaran terhadap hukum syara dan pengingkaran terhadap keimanan. Sehingga, tidak sedikit kaum muslim yang terjebak takfir (mengkafirkan) sesama muslim. Oleh karena itu, penulis kutipkan penjelasan Syaikh Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) –semoga Allah Swt merahmatinya- mengenai hal tersebut. Dalam kitab At Taisiir Fi Ushuli t-Tafsiir hal 44-47 beliau menjelaskan sebagai berikut:

“Dan di sinilah kita mesti berhenti sejenak dalam topik Hukum Syara dan Iman, serta menjelaskan perbedaan di antara keduanya, maka saya katakan wabillahi t-taufiq :
Sesungguhnya iman berkaitan dengan pembenaran yang pasti (at-tashdiqu l-jazimu), sedangkan hukum-hukum syara berkaitan dengan penunaian berbagai aktifitas dan pelaksanaannya. Maka iman adalah pembenaran yang pasti dan sesuai fakta berdasarkan dalil (at tashdiqu l- jazimu al muthabiqu lil waqi’i an dalilin).

Pembenaran yang pasti (at-tashdiqu l-jazimu) yakni keyakinan yang memuaskan, tidak mengandung keraguan dan tidak mengantarkan keraguan padanya. Ini adalah definisi bahasa dari iman itu sendiri, yakni pembenaran yang pasti. Sedangkan sesuai fakta berarti bahwa fakta-fakta yang terindera membenarkannya dan tidak bertentangan dengannya. Sehingga pembenaran yang pasti dan sesuai fakta mengharuskannya berdasar pada dalil yang pasti kebenarannya, baik ia berupa :

Aqliy, yakni hasil pembahasan secara rasional (aqliyyah)1) terhadap berbagai fakta yang terindera, seperti kajian terhadap makhluk-makhluk, sebagai dalil atas keberadaan Allah Swt selaku penciptanya. Kajian terhadap kalamullah -Al Quran Al Karim- yang telah diturunkan, sebagai dalil bahwasanya Al Quran adalah kalamullah dan bukan perkataan manusia. Sekaligus, sebagai dalil bahwa yang membawa kalamullah adalah pasti utusan-Nya (Rasulullah).
Naqliy, yakni dengan menukil (sumber) yang pasti berasal dari Allah Swt, Al Quran atau hadits mutawatir. Hal tersebut seperti Iman kepada perkara-perkara yang ghaib, para malaikat, kitab-kitab dan para nabi terdahulu, hari akhirat serta ketetapan (dari Allah) yang baik dan buruknya. Allah Swt berfirman di dalam Q.S. An Nisa[4] ayat 136 :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ
 قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Wahai sekalian orang-orang yang beriman, berimanlah kalian kepada Allah, Rasul-Nya, kitab yang diturunkan terhadap Rasul-Nya serta yang diturunkan sebelumnya. Dan barangsiapa yang ingkar terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari akhir, maka sungguh ia berada dalam sejauh-jauhnya kesesatan.”

Dan disampaikan oleh Rasulullah Saw sebagai jawaban atas pertanyaan malaikat Jibril a.s. di dalam tentang iman : “Hendaklah engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari Akhir, serta ketetapan yang baik dan buruk dari Allah ta’ala.” 2)
Inilah yang dimaksud dengan iman dan makna ini merupakan lawan dari kekufuran. Sehingga selain mukmin, pasti kafir. Tidak ada orang yang setengah mukmin dan setengah kafir.

Allah Swt berfirman mengenai pertentangan antara iman dan kufur dalam berbagai ayat berikut :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا
“Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari Tuhan. Tetapi orang yang kafir berkata, “Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?”                             (TQS. Al Baqarah[2]:26)

إِنَّ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya orang yang membeli kufur dengan iman sedikit pun tidak akan merugikan Allah, dan bagi mereka siksaan yang pedih” (TQS. Ali Imran[3]: 177)

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri (mekah) ini negeri yang aman, dan berilah rejeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dia (Allah) berfirman, “Dan kepada oang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam siksa neraka dan seburuk-buruknya tempat kembali.” (TQS. Al Baqarah[2]: 126.
    
وَلَكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آَمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ
“Tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) yang kafir.”(TQS. Al Baqarah[2]: 253)

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
“Pada hari itu ada wajah yang putih berseri, dan ada juga wajah yang hitam muram. Adapun orang yang berwajah muram (kepada mereka dikatakan), “Mengapa kamu kafir setelah beriman?” Karena itu rasakanlah siksa karena kekafiranmu itu.” (TQS. Al Baqarah[2]: 106)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang akan menyerangmu, maka janganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur).”                     (TQS. Al Anfal[8]: 15)
وَمَنْ يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
“Maka barangsiapa yang menukar kekufuran dengan keimanan maka sungguh ia telah sesat dari jalan yang lurus.” (TQS. Al Baqarah[2]: 108)

Inilah iman, ia berkaitan dengan pembenaran yang pasti.

Adapun hukum syara berkaitan dengan penunaian amal, baik perintah maupun larangan, seperti menunaikan shalat wajib dan meninggalkan aktifitas mencuri.

Menyalahi hukum syara berbeda dengan menyalahi iman (aqidah). Ketiadaan iman adalah kufur, sedangkan menyalahi hukum syara adalah dosa dan pembangkangan. Tidak menjadikan kufur terkecuali jika disertai pendustaan dan pengingkaran, atau terlibat dengan aqidah kufur.3)

Sebagaimana orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, minum khamr karena mengingkari pengharamannya, menyembah patung, beribadah sebagaimana ibadah orang kafir dan yang semisalnya.

Melakukan kemaksiatan berbeda dengan kekufuran. Saya (pengarang kitab) sampaikan karena kita mendengar pada hari ini ada orang muslim yang mengkafirkan saudaranya hanya berdasarkan dugaan (dzon) semata. Aktifitas pengkafiran (takfir) menjadi mudah bagi mereka.

Padahal mengkafirkan muslim tanpa dalil yang pasti adalah perkara yang besar dalam Islam. Rasulullah Saw besabda :”Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “Hai Kafir” maka terpulanglah (sebutan itu) kepada salah satu di antara keduanya.” (THR. Ahmad).

Karena itulah, barangsiapa yang mendapati saudaranya melakukan kemaksiatan maka janganah bersegera untuk mengkafirkannya. Akan tetapi, bersegera untuk melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar untuk memperbaiki kesalahan saudaranya, supaya ia menyadari dosanya, serta memohon ampun kepada Rabbnya, Allah Swt.

Sesungguhnya Iman berkaitan dengan pembenaran yang pasti dan tempatnya adalah hati. Kita tidak bisa menelaah isi hati seseorang, terkecuali ia menampakkannya secara nyata dan jelas. Karena itulah, kami katakan sesungguhnya mengkafirkan muslim tanpa dalil qathi’i (pasti) adalah perkara yang besar di sisi Allah Swt.

Hal ini ditinjau dari satu aspek. Adapun ditinjau dari aspek yang lain bahwasanya seseorang yang secara dzahir Islam padahal hatinya ingkar, tidak akan bermanfaat keislamannya di sisi Allah Swt. Bahkan, Allah Swt akan menambahkan azab yang lebih pedih (daripada orang kafir) karena itu adalah keislaman orang munafiq. “Sesungguhnya orang-orang munafiq berada pada neraka yang paling bawah. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (TQS. An Nisa[4]: 145).

Karena itulah Allah Swt mengingkari orang Arab Badui (yang mengaku) “kami telah beriman” secara lisan tanpa keimanan dalam hatinya. Padahal secara dzahir, mereka bermuamalah sebagaimana kaum muslim. “Orang-orang Arab Badui itu berkata :”Kami telah beriman.” Katakanlah: “Kalian belum beriman, tapi katakanlah, “kami telah Islam” karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.” (TQS. Al Hujurat[49]: 14).

Ayat tersebut merupakan tambahan penjelasan khusus tentang muamalah di dunia. Barangsiapa yang menampakkan keislamannya tanpa mengumumkan kekafirannya secara jelas, maka ia bermuamalah Islam secara dzahir meskipun ia kafir hatinya dalam pandangan Allah Swt.

Semua itu adalah larangan mengkafirkan sesama muslim berdasarkan dugaan tanpa keyakinan. Karena iman berkaitan dengan pembenaran yang pasti dan sesuai fakta berdasarkan dalil.

Menolak pengkafiran terhadap para pelaku maksiat bukanlah berarti menganggap enteng perbuatan maksiat. Bahkan maksiat adalah perkara besar dalam Islam dan pelakunya akan dikenai sanksi di dunia dan di akhirat. Akan tetapi, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang pasti adalah perkara yang besar di sisi Allah. Maka tidak boleh mengkafirkan muslim karena kemaksiatan di antara berbagai kemaksiatan, selama tidak mengingkari sesuatu pun dalam Islam.

Sebagai kalimat terakhir kami sampaikan, seputar persoalan bertambah dan berkurangnya iman :
Sesungguhnya iman dalam definisi yang telah kami jelaskan (at tashdiqul jazimu al muthabiqu lil waqi’i an dalilin) tidak akan bertambah dan berkurang, karena ia adalah pembenaran yang pasti. Dan al jazm (kepastian) tidak akan ada terkecuali sempurna. Tidak ada iman yang 95% kemudian bertambah menjadi 90% atau 100%. Begitu pula iman yang 100% kemudian berkurang menjadi 95% atau 90%. Karena pengurangan ini berarti meniadakan al jazm (kepastian), yakni keraguan di dalamnya, ini bukanlah iman tetapi kufur.  (bersambung)
(diterjemahkan oleh Ary Herawan, 12/09/2015) 

Catatan kaki :
    1)      lih. Q.S. Al Baqarah[2] : 23, 30 dan 33.
    2)      H.R. Al Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9
  3) Sebagaimana kufurnya orang yang menolak kewajiban zakat pada masa Abu Bakar r.a karena mengingkarinya, serta menuntut penghilangan taklif (kewajiban zakat) tersebut atas mereka. Mereka pun dikategorikan orang-orang murtad dan diperangi karenanya. Begitu pula kekafiran iblis la’natullah ketika menolak bersujud (kepada Adam a.s.), karena mengingkari kebenaran perintah Allah. Karena dalam pandangannya (iblis la’natullah alaihi, seharusnya Adam yang bersujud kepadanya, karena Adam terbuat dari tanah. Allah Swt berfirman, yang artinya : “Allah Swt berfirman (kepada Iblis) : “apa yang mencegahmu tidak sujud padahal Aku menyuruhmu?” Ia (Iblis) berkata : “Aku lebih baik darinya, Engkau menciptakan aku dari api sedangkan ia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah.”