Jumat, 12 Juni 2026
Perubahan yang Dilakukan oleh Rasulullah Saw Tidak Gradual Tetapi Mendasar dan Totalitas
Kamis, 11 Juni 2026
Sistem Moneter Islam: Dinar dan Dirham sebagai Jalan Keluar Krisis Ekonomi Umat
Pendahuluan
Krisis ekonomi yang terus berulang di
berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalisme belum mampu
memberikan stabilitas dan keadilan yang hakiki bagi manusia. Inflasi yang terus
menggerus daya beli masyarakat, ketergantungan negara terhadap utang berbunga,
kesenjangan antara si kaya dan si miskin yang semakin melebar, serta dominasi
sektor finansial atas sektor riil menjadi bukti nyata kegagalan sistem ekonomi
kapitalis dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Di tengah kondisi tersebut, Islam sebagai
agama yang sempurna tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan
aturan yang rinci dalam bidang ekonomi dan moneter. Islam menawarkan sistem
moneter yang berlandaskan wahyu Allah SWT, yaitu sistem yang menjadikan emas
dan perak sebagai standar mata uang serta mengharamkan praktik riba yang
menjadi fondasi utama sistem kapitalisme modern.
Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana
Islam memandang uang, mengapa emas dan perak dijadikan mata uang, bagaimana
kelemahan sistem fiat money saat ini, serta bagaimana sistem moneter Islam
dapat menjadi solusi atas persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia.
Untuk memahami solusi yang ditawarkan
Islam, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana Islam memandang hakikat uang.
Sebab, banyak persoalan ekonomi modern berawal dari kesalahan dalam
mendefinisikan dan memperlakukan uang itu sendiri.
Konsep Uang dalam Islam
Dalam pandangan Islam, uang bukanlah
komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Uang hanyalah alat
tukar yang berfungsi mempermudah pertukaran barang dan jasa.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizham
al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa uang merupakan standar kegunaan
yang terdapat pada barang dan jasa. Karena itu Islam tidak memandang uang
sebagai barang yang dapat menghasilkan keuntungan dengan sendirinya. Keuntungan
dalam Islam harus diperoleh melalui aktivitas ekonomi yang nyata, seperti
perdagangan, pertanian, industri, dan jasa.
Pandangan ini berbeda dengan sistem
kapitalisme yang menjadikan uang sebagai komoditas sehingga uang dapat
"beranak-pinak" melalui bunga, deposito, obligasi, surat utang, pasar
uang, dan berbagai instrumen keuangan lainnya.
Karena uang dalam Islam hanya berfungsi
sebagai alat tukar dan standar nilai, syariah menetapkan bentuk mata uang yang
memiliki nilai yang stabil dan diakui secara luas. Di sinilah Islam menjadikan
emas dan perak sebagai dasar sistem moneter.
Emas dan Perak sebagai Mata Uang dalam Islam
Sejak masa Rasulullah ﷺ hingga berabad-abad
setelahnya, kaum Muslim menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai alat
tukar. Syaikh 'Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah menjelaskan bahwa timbangan 1
dinar = 4,25 gram emas dan 1 dirham = 2,975 gram perak.
Penggunaan emas dan perak bukan sekadar
kebiasaan masyarakat Arab saat itu, melainkan memiliki dasar syar'i yang kuat.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Orang-orang yang menimbun emas dan
perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka azab yang pedih." (TQS At-Taubah: 34)
Ayat ini menunjukkan bahwa emas dan perak
yang dimaksud bukan hanya zatnya semata, namun juga berfungsi sebagai penyimpan
kekayaan dan alat ukur nilai dalam kehidupan ekonomi.
Selain itu, emas dan perak memiliki nilai
intrinsik yang melekat pada zatnya. Berbeda dengan uang kertas yang nilainya
bergantung pada kepercayaan terhadap negara penerbit, emas dan perak tetap
bernilai meskipun tidak dicetak menjadi uang.
Islam juga mengaitkan berbagai hukum
syariah dengan emas dan perak sebagai standar nilai.
A. Zakat
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jika engkau memiliki 200 dirham
dan telah berlalu satu tahun, maka wajib zakat sebesar 5 dirham. Dan tidak ada
kewajiban zakat emas sampai mencapai 20 dinar." (HR Abu Dawud)
Nishab zakat yang ditetapkan dengan dinar
dan dirham menunjukkan bahwa syariah menjadikan keduanya sebagai standar nilai.
B. Diyat
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dalam pembunuhan seorang mukmin,
diyatnya adalah seratus ekor unta dan bagi pemilik emas adalah seribu
dinar." (HR An-Nasa'i)
Penetapan diyat menggunakan dinar
menunjukkan bahwa emas merupakan ukuran nilai yang diakui syariah.
C. Hukum Pertukaran Mata Uang
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan
perak harus sama dan tunai." (HR Muslim)
Beliau juga bersabda:
"Menukar perak dengan emas adalah
riba kecuali dilakukan secara tunai." (Muttafaq 'Alaih)
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa Islam
mengatur pertukaran mata uang secara rinci untuk mencegah riba, spekulasi, dan
manipulasi ekonomi.
Namun sistem yang berlaku saat ini sangat
berbeda dengan sistem moneter yang dikenal dalam syariah. Dunia modern telah
meninggalkan standar emas dan perak serta beralih kepada sistem fiat money yang
menjadi fondasi perekonomian global saat ini.
Fiat Money: Ketika Uang Menjadi Komoditas
Saat ini hampir seluruh negara
menggunakan sistem fiat money, yaitu uang kertas yang tidak ditopang oleh emas
dan perak. Masalah utama sistem fiat bukan sekadar karena berbentuk kertas,
tetapi karena sistem tersebut telah mengubah fungsi uang dari alat tukar
menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Dalam sistem kapitalisme modern, uang
dapat menghasilkan uang. Lahirlah berbagai instrumen keuangan seperti utang
berbunga, obligasi, pasar uang, perdagangan mata uang spekulatif, dan instrumen
derivatif lainnya.
Berbagai produk keuangan tersebut
menjadikan uang sebagai objek perdagangan. Padahal uang pada hakikatnya tidak
menghasilkan manfaat secara langsung seperti makanan, pakaian, kendaraan, tanah
pertanian, pabrik, atau jasa. Uang hanyalah alat untuk memperoleh manfaat
tersebut.
Ketika uang diperdagangkan untuk
memperoleh keuntungan dari uang itu sendiri, maka uang telah berubah fungsi
menjadi komoditas. Inilah yang menjadi salah satu akar persoalan ekonomi
modern. Dalam sistem kapitalisme dikenal prinsip money makes money.
Seseorang dapat memperoleh keuntungan besar hanya dengan memutar uang di sektor
keuangan tanpa terlibat dalam aktivitas produksi.
Sebaliknya, seorang petani harus menanam,
merawat, dan memanen hasil pertaniannya. Seorang pengusaha harus membangun
pabrik, membeli bahan baku, membayar pekerja, dan menanggung risiko usaha.
Akibatnya, modal lebih tertarik masuk ke sektor finansial daripada sektor riil.
Padahal sektor riillah yang menghasilkan
barang, menyediakan lapangan kerja, memenuhi kebutuhan manusia, serta
menggerakkan perekonomian secara nyata.
Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba." (TQS Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam
mendorong perdagangan dan produksi yang nyata, bukan pertumbuhan kekayaan
melalui transaksi uang atas uang.
Perubahan fungsi uang dari alat tukar
menjadi komoditas tidak hanya melahirkan praktik riba dan spekulasi, tetapi
juga menimbulkan berbagai persoalan moneter. Salah satu dampak yang paling
dirasakan masyarakat adalah inflasi yang terus berlangsung dari waktu ke waktu.
Hubungan Fiat Money dengan Inflasi
Dalam sistem fiat money, bank sentral
dapat menciptakan uang baru tanpa harus memiliki cadangan emas dan perak yang
sebanding.
Jumlah uang beredar dapat bertambah
melalui pencetakan uang baru, kredit perbankan, dan kebijakan moneter yang
ekspansif. Ketika jumlah uang bertambah lebih cepat daripada pertumbuhan barang
dan jasa, maka harga-harga akan naik dan inilah yang disebut inflasi. Secara
sederhana, barang tetap tetapi uang bertambah.
Maka nilai uang turun dan harga barang
naik. Contohnya, beberapa dekade lalu uang Rp1.000 mampu membeli berbagai
kebutuhan pokok. Saat ini daya belinya jauh menurun. Dengan kata lain,
masyarakat kehilangan sebagian nilai hartanya tanpa menyadarinya.
Inflasi yang berkepanjangan pada
akhirnya menjadi beban terbesar bagi masyarakat berpenghasilan tetap dan
kalangan miskin.
Namun inflasi bukan satu-satunya
konsekuensi dari sistem fiat money. Ketika uang dapat diciptakan dan
diperdagangkan secara masif, sektor keuangan tumbuh jauh lebih cepat
dibandingkan sektor produksi yang sesungguhnya menopang kehidupan masyarakat.
Dominasi Sektor Finansial dan Gelembung Ekonomi
Ketika uang menjadi komoditas, sektor
finansial berkembang jauh lebih cepat daripada sektor riil. Nilai transaksi
keuangan dunia mencapai berkali-kali lipat dibandingkan nilai perdagangan
barang dan jasa yang nyata. Akibatnya muncul berbagai gelembung ekonomi (bubble
economy), yaitu kenaikan harga aset yang tidak didukung peningkatan nilai
riil.
Fenomena ini terlihat pada berbagai
krisis yang terus berulang, seperti krisis ekonomi Asia tahun 1997, krisis
keuangan global tahun 2008, dan berbagai krisis utang yang terjadi di banyak
negara.
Ketika gelembung tersebut pecah, yang
menanggung akibatnya bukan para spekulan semata, melainkan masyarakat luas
melalui PHK, kemiskinan, kebangkrutan usaha, serta menurunnya daya beli.
Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan
dari mekanisme riba yang menjadi tulang punggung sistem keuangan kapitalis
modern. Oleh karena itu, pembahasan mengenai akar persoalan ekonomi tidak akan
lengkap tanpa memahami bahaya riba itu sendiri.
Bahaya Sistem Riba
Riba merupakan fondasi utama sistem
keuangan kapitalis modern. Padahal Allah SWT melarang aktivitas tersebut.
Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba." (TQS Al-Baqarah: 275)
Bahkan Allah memberikan ancaman yang
sangat keras:
فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
"Maka umumkanlah perang dari Allah
dan Rasul-Nya." (TQS Al-Baqarah: 279)
Riba menyebabkan kekayaan terus mengalir
kepada pemilik modal tanpa keterlibatan dalam aktivitas produktif yang nyata.
Akibatnya kesenjangan ekonomi semakin melebar.
Banyak individu terjebak dalam lingkaran
utang yang sulit diselesaikan karena bunga dan denda yang terus bertambah.
Tidak hanya individu, negara-negara berkembang pun sering mengalami
ketergantungan pada pinjaman luar negeri.
Akibatnya sebagian besar anggaran negara
digunakan untuk membayar cicilan dan bunga utang, sementara kebutuhan rakyat
sering terabaikan. Kondisi ini menyebabkan hilangnya kemandirian ekonomi dan
pada akhirnya melemahkan kedaulatan negara.
Karena itu Islam tidak hanya mengatur
perilaku individu dalam aktivitas ekonomi, tetapi juga menetapkan tanggung
jawab negara untuk menjaga agar sistem ekonomi berjalan sesuai syariah dan
terhindar dari berbagai bentuk kezaliman.
Islam tidak membiarkan negara abai atas
kondisi perekonomian rakyatnya. Negara memiliki kewajiban menjaga kestabilan
mata uang, mencegah penimbunan, menindak manipulasi pasar, menjamin distribusi
kekayaan secara adil, serta menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berada pada
sektor riil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidaklah menimbun kecuali orang
yang berdosa." (HR Muslim)
Negara bertanggung jawab melindungi
rakyat dari segala bentuk kezaliman ekonomi.
Meskipun konsep ini memiliki landasan
syariah yang kuat, sering muncul pertanyaan mengenai relevansinya pada masa
sekarang. Sebagian orang meragukan apakah sistem moneter berbasis emas dan
perak masih dapat diterapkan dalam ekonomi modern yang sangat kompleks.
Bisakah Dunia Kembali kepada Emas dan Perak?
Sebagian orang menganggap penggunaan
dinar dan dirham tidak mungkin diterapkan pada zaman modern. Padahal sepanjang
sejarah manusia, emas dan perak telah menjadi alat tukar selama ribuan tahun.
Jika syariah diterapkan secara
menyeluruh, penggunaan dinar dan dirham sebagai standar moneter bukanlah
sesuatu yang mustahil.
Dengan demikian, persoalannya bukan
terletak pada mungkin atau tidaknya penerapan sistem tersebut, melainkan pada
ada atau tidaknya kemauan untuk kembali menjadikan syariah sebagai landasan pengaturan
kehidupan ekonomi.
Penutup
Islam memandang ekonomi bukan sekadar
persoalan keuntungan materi, tetapi sarana mewujudkan keadilan dan kemaslahatan
manusia.
Sistem moneter Islam yang berbasis emas
dan perak bertujuan menjaga stabilitas nilai uang, mencegah inflasi yang
merusak, menutup pintu riba, mengembalikan uang pada fungsi asalnya sebagai
alat tukar, serta mengarahkan modal kepada sektor-sektor riil yang produktif.
Dengan demikian, kekayaan tidak hanya
beredar di kalangan pemilik modal, tetapi tersebar di tengah masyarakat melalui
aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan jasa.
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً
بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
"Agar harta itu jangan hanya beredar
di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (TQS Al-Hasyr: 7)
Dan Allah SWT juga berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ
آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
"Sekiranya penduduk negeri-negeri
beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan
dari langit dan bumi." (TQS Al-A'raf: 96)
Karena itu, solusi hakiki atas krisis
ekonomi yang terus berulang bukan sekadar pergantian kebijakan fiskal, moneter,
atau rezim ekonomi semata. Solusi mendasarnya adalah mengembalikan pengaturan
kehidupan kepada aturan Allah SWT, termasuk dalam bidang moneter dan keuangan.
Ketika syariah diterapkan secara kaffah, bukan hanya stabilitas ekonomi yang
diharapkan terwujud, tetapi juga keadilan distribusi kekayaan, kemandirian
negara, serta keberkahan hidup bagi seluruh manusia. Semoga dengan kembali
kepada petunjuk Allah SWT, terwujud kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan
penuh keberkahan bagi umat manusia. Wallahu a’lamu bishshawwab. (Attasiky
Billah)
