Selasa, 10 Maret 2015

Indonesia dalam Dekapan Zina dan Narkoba

“Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (TQS. Al Anfal[8] : 25)
ZINA dan Narkoba, dua kemaksiatan yang sudah menjadi penyakit kronis negeri ini. Dampak keduanya tidak hanya menimpa para pelakunya, namun menyebar kepada masyarakat secara umum.
Kasus pemerkosaan, bayi mengidap HIV/AIDS, peningkatan angka kriminalitas, rendahnya rasa aman, serta berbagai fitnah lainnya adalah hal yang harus diterima masyarakat karena kedua kemaksiatan tersebut.
Indonesia Bebas Narkoba 2015 adalah harapan semua orang. Namun bila melihat fakta yang terjadi, sepertinya harapan tersebut masih cukup jauh. Pada tahun 2014, pengguna narkoba mencapai 2,2 persen dari jumlah total penduduk Indonesia atau setara dengan 4,2 juta jiwa. Usia mereka rata-rata antara 10 sampai 50 tahun (radartasikmalaya, 29/12/2014).
Namun, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI pada 2011 menunjukan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dimana pada 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa (merdeka, 11/6/2014).
Setali tiga uang dengan kasus seks bebas (baca:perzinaan). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan selain narkoba dan HIV/AIDS, persoalan utama remaja Indonesia saat ini adalah seks bebas.
Bahkan, Kementerian Kesehatan 2009 pernah merilis hasil penelitian di empat kota yakni Jakarta Pusat, Medan, Bandung, dan Surabaya yang menunjukkan sebanyak 35,9 persen remaja punya teman yang sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. (antaranews, 28/11.2012).
Kota Santri Tasikmalaya pun memiliki catatan buruk dalam masalah seks bebas. Kepala Program Mitra Citra Remaja PKBI Tasikmalaya, Iwan Riswan, menjelaskan kalangan wanita usia remaja yang masih berstatus pelajar tercatat sekitar 100 orang dari 600 orang wanita yang terlibat dalam praktek prostitusi (antaranews, 16/9/2010).
Sehingga, tidak aneh bila setelah penggerebegan warga pada Jumat (20/2/2015) malam di Situ Gede, terungkaplah keberadaan gadis-gadis remaja PSK, serta perilaku mesum muda-mudi berseragam di tiap lokasi sepi kawasan tersebut.
Perbuatan manusia selalu dipengaruhi oleh pemahaman. Pemahaman salah akan berbuah perbuatan yang salah, begitu pun dengan merebaknya kasus zina dan narkoba di negeri ini. Pangkal masalahnya adalah paham liberalisme (kebebasan) dan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).
Kedua paham tersebut sama-sama menafikan peran agama dalam mengatur kehidupan. Semua orang dibiarkan menjalani berbagai pilihan hidup, tanpa harus terikat aturan, selama tidak bersinggungan dengan kepentingan dan kebebasan orang lain. Peran agama terdistorsi pada hal-hal yang berhubungan dengan urusan ibadah yang bersifat privat.
Agama dilarang masuk ke ruang publik. Semua pengaturan kehidupan diserahkan pada kehendak manusia. Walhasil, terbentuklah tatanan kehidupan yang rusak, seperti tatanan ekonomi yang kapitalistik yang menguntungkan para penjajah, pemerintahan opportunistik yang seringkali abai terhadap urusan rakyat, budaya hedonistik yang hanya berorientasi pada kenikmatan fisik dan tata sosial permissivistik yang serba boleh.
TATANAN kehidupan tentu berdampak pada life style masyarakat, tak terkecuali remaja. Ide kebebasan dan pemisahan agama dari kehidupan seolah nampak manis di permukaan. Namun justru menyimpan racun yang sangat berbahaya untuk kehidupan manusia.
Racun yang mendegradasi kemuliaan fithrah manusia. Masyarakat hanya mengukur keberhasilan dari nilai-nilai materi, akhirnya memicu kehidupan glamour yang penuh hura-hura, mudah stress dan broken home. Inilah yang memicu semakin merajalelanya konsumsi dan peredaran narkoba.
Racun liberalisme yang sekuleristik terus merasuk ke berbagai sendi kehidupan masyarakat. Awal tahun ini, masyarakat dikejutkan dengan buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran”. Sang Penulis (Toge Aprillianto) membenarkan remaja untuk berhubungan seks dengan pacar. Ia mengatakan, wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks (zina).
Jika pacar minta seks, turuti saja kemauannya itu. Yang penting masing-masing kita, siap untuk melakukan hubungan seks (baca: zina) tersebut. Juga beredarnya coklat ber-kondom, iklan rokok mesum dan baliho promo menginap di hotel untuk pasangan kekasih. Seruan zina pun makin menggema di negeri ini.
Memberantas narkoba dan zina harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak, lalu diganti dengan landasan hidup yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam.
Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendapat ganjaran di akhirat. Dan sebaliknya setiap perbuatan dosa, termasuk zina dan penyalahgunaan narkoba, akan dijatuhi siksa yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.
Islam mewajibkan negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka jika sistem Islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terperdaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal.
Bila keimanan seseorang melemah, maka Islam menjaganya dengen penerapan syariah Islam secara paripurna, dari mulai preventif hingga kuratif. Sehingga masyarakat akan terjauh dari budaya hedonis yang penuh glamour.
ISLAM pun mengelola sumber daya alam dengan benar. Kepemilikan umum dikelola secara sungguh-sungguh untuk kemakmuran rakyat secara totalitas. Sehingga broken home dan kesulitan ekonomi, yang seringkali disebut sebagai pemicu pertama terlibatnya para pelajar ke dunia fornograpy dan narkoba, bisa diantisipasi sedari awal. Selain itu, sistem ekonomi yang berpijak pada usaha yang real, akan lebih banyak menyedot lapangan pekerjaan.
Islam juga menilai bahwa mengkonsumsi narkoba, apalagi memproduksi dan mengedarkannya, merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya -dari sisi jenis dan kadarnya- diserahkan kepada ijtihad qadhi (hakim dalam sistem pemerintahan Islam). Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina.
Allah SWT berfiman, yang artinya: “dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(An-Nur[24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan merasa takut melakukan kejahatan yang serupa.
Islam pun memandang seks tanpa ikatan pernikahan alias zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal. Seks bebas alias zina berbahaya dan mengancam kehidupan masyarakat. Karena itu Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah SWT berfirman, yang artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan seburuk-buruknya jalan.” (Al-Isra’ [17]: 32).
Larangan mendekati zina berarti pula larangan atas segala perkara yang bisa mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke arah perzinaan di masyarakat. Karena itu pornografi haram beredar dan harus dijauhkan dari masyarakat, baik dalam bentuk cetak, audio maupun visual. Pelakunya harus ditindak tegas. Namun sebelum semua itu, Islam mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri rakyat sejak dini.
Palang pintu terakhir adalah penerapan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pezina. Pezina yang ghayr muhshan (belum menikah) dicambuk seratus kali. Pezina yang muhshan (sudah pernah menikah) dirajam hingga mati.
Tentu semua itu dilakukan setelah perzinaan terbukti dengan pembuktian yang syar’i. Pelaksanaan hukuman itu pun harus disaksikan oleh masyarakat (QS an-Nur [24]: 2). Para pelaku yang mempropagandakan kebebasan seks alias zina juga wajib ditindak tegas. Dengan hukuman yang tegas, efek jeranya benar-benar efektif mencegah orang melakukan perzinaan maupun mempropagandakan perzinaan.
Dengan semua itu disertai pelaksanaan sistem Islam lainnya, umat bisa terlindungi dari bahaya zina dan penyalahgunaan narkoba, juga berbagai bencana yang menjadi akibatnya. Tentunya, semua itu hanya mungkin terwujud jika syariah Islam diterapkan secara totalitas dalam naungan khilafah rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah. 

sumber : 
1. https://www.islampos.com/indonesia-dalam-dekapan-zina-dan-narkoba-166907/
2. https://www.islampos.com/indonesia-dalam-dekapan-zina-dan-narkoba-2-selesai-166913/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar