Sungguh mengejutkan, 80% pelaku kriminal di Kota Santri Tasikmalaya adalah anak-anak. Kepala Bagian Operasional Polres Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak tersebut bermula dari geng motor. Setelah berulah menyerang salah satu kantor surat kabar pada awal tahun 2015, mereka kembali berulah dengan menabrak anggota Polresta Tasikmalaya yang sedang bertugas. (PR, 28/03/2016).
Seakan tiada habisnya, kasus kriminalitas remaja terus bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan. Hilang satu kasus, muncul berbagai kasus yang lain. Bahkan dalam sepekan, tiga sampai empat kasus kriminal dilakukan anak usia di bawah 18 tahun di Kota Tasikmalaya. Hal ini pun belum terlihat menunjukkan angka penurunan. Sungguh fenomena yang amat mengkhawatirkan. Tidak hanya bagi orang tuanya saja, tetapi bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena ini terkait keberlangsungan nasib generasi di masa yang akan datang.
Mengurai masalah remaja laksana mengurai benang kusut, mesti diurai satu persatu sampai ketemu simpul utamanya. Simpul utama inilah yang menjadi biang kusutnya rajutan indah masa remaja. Karena masa remaja itu adalah fithrah dan sunnatullah yang pasti dilalui. Adapun kriminalitas terjadi di wilayah pilihan manusia, setiap manusia bisa memilih antara melakukan tindakan kriminal ataukah tidak. Sehingga kurang tepat jika kita memaklumi kriminalitas hanya karena dilakukan di masa remaja, yang labil dan dalam fase pencarian jati diri.
Menurut para psikolog, masa remaja adalah peralihan dari masa anak ke masa dewasa, yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk memasuki masa remaja. Masa ini berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Pastinya, setiap manusia akan mengalami fase ini dalam hidupnya.
Islam mengkategorikan masa remaja atau pemuda ke dalam fase baligh. Yaitu fase di mana amal baik dan buruknya sudah dihisab oleh Allah SWT. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, yang artinya : “Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadits ini pun bisa dipahami, bahwa bila sudah baligh maka setiap orang akan dicatat (baca : dihisab) seluruh amalnya.
Sehingga, sejatinya masa remaja bukanlah masa pencarian jati diri, namun merupakan masa pembuktian jati diri.
Setiap manusia, tidak terkecuali remaja, memiliki potensi kehidupan yang sama. Muhammad Husain Abdullah dalam Mafahim Islamiyyah menjelaskan bahwa potensi kehidupan tersebut adalah kebutuhan jasmani (al-haajat al-udlwiyyah) dan al-gharaaiz (naluriah). Kebutuhan jasmani berasal dari dalam tubuh, jika tidak dipenuhi terus-menerus, akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dan dapat mengantarkan pada kematian. Misalnya rasa haus dan lapar yang membutuhkan minum dan makan.
Berbeda dengan kebutuhan jasmani, dorongan naluriah merupakan dorongan yang muncul karena adanya rangsangan dari luar, jika tidak dipenuhi pun tidak akan mengantarkan pada kerusakan organ tubuh serta mengantarkan pada kematian.
Misalnya naluri seksual yang muncul karena melihat lawan jenis, naluri eksistensi diri yang muncul karena memiliki banyak teman, atau naluri beragama yang muncul karena ketakjuban terhadap alam semesta.
Keberadaan kebutuhan jasmani serta dorongan naluriah yang dimiliki oleh setiap insan bukanlah pembenar atas setiap tindakannya. Naluri seksual bukanlah pembenar aktifitas seks bebas, naluri eksistensi diri bukanlah pembenar aktifitas geng motor, pun naluri beragama bukanlah pembenar atas kemunculan berbagai aliran sesat. Semua naluri tersebut bisa dan tentu harus dikendalikan. Pemahaman seseorang-lah yang akan membedakan pola pemenuhannya. Apabila manusia memenuhinya sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt, berarti terpuji. Tetapi jika sebaliknya, cara pemenuhannya melanggar perintah dan larangan Allah Swt, berarti tercela.
Dalam perpektif Islam, semua perbuatan yang tercela terkategori kriminalitas (jarimah/kejahatan). Karena itulah, suatu perbuatan tidak dianggap sebagai tindakan kriminal kecuali jika syara’ menetapkannya sebagai perbuatan tercela. Jika suatu perbuatan telah ditetapkan tercela oleh syara’, maka perbuatan tersebut dianggap tindakan kriminal, tanpa melihat lagi apakah tingkat kejahatannya itu besar atau kecil, juga tanpa memandang apakah manusia menyukai perbuatan tersebut ataukah tidak. Syara’ menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Walhasil menurut Islam, perbuatan dosa itu adalah kejahatan (tindakan kriminal).
Islam tidak mengenal fase transisi di antara anak-anak dan dewasa. Setiap orang yang sudah baligh mesti bertanggungjawab atas setiap perbuatannya. Allah Swt berfirman : “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta ijin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS. An-Nur[24] : 59). Tanda-tanda baligh di antaranya adalah ihtilam (mimpi) bagi laki-laki dan haidh bagi perempuan. Selain itu, ada tanda-tanda biologis lainnya seperti tumbuh bulu di sekitar kemaluan dan ketiak, baik laki-laki maupun perempuan. Serta tumbuh bulu kumis dan janggut khusus untuk laki-laki.
Islam tidak mengkhususkan perlakuan terhadap kriminalitas remaja. Jika sudah terkategori baligh dan berakal, maka siapapun pelaku kriminal wajib dikenai sanksi. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap Bani Quraidzah. Setelah pengkhianatan yang mereka lakukan, seluruh kaum laki-lakinya dieksekusi mati terkecuali yang belum baligh. ‘Athiyah berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi Saw pada hari Quraidzah (pemberian sanksi terhadap Bani Quraidzah). Semua lelaki yang sudah tumbuh (bulu kemaluannya) dibunuh, sedangkan orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah lelaki yang belum tumbuh, maka aku dibiarkan.” (HR. At Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Meringankan sanksi hanya karena seseorang belum berusia 18 tahun merupakan sebuah kesalahan. Selain memperlambat tumbuhnya rasa tanggung jawab, hal ini juga akan memberikan pendidikan yang salah terhadap para remaja. Perilaku kriminalitas yang sebenarnya salah (tercela/berdosa), seolah-olah menjadi sedikit salah (lebih ringan), atau bahkan lebih parah dari itu, yakni dianggap wajar karena masih dalam fase transisi. Jika sudah seperti ini alih-alih berkurang, angka kriminalitas remaja justru akan terus mengalami peningkatan.
Pangkal kusutnya rajutan indah masa remaja saat ini sebetulnya terletak pada cara pandang yang salah. Paradigma liberalistik, yang terlahir dari pandangan hidup sekulerisme, menempatkan masa remaja sebagai latihan ke-liberal-an manusia. Sehingga, setiap perilakunya mesti diberi ruang yang lebih luas serta serba dimaklum. Hal ini tidaklah aneh, tersebab kita hidup dalam kungkungan sistem sekuler. Oleh karena itu, terlahirlah remaja yang permissif (serba boleh) dan hedonis (penuh dengan hura-hura), jauh dari nilai-nilai Islam.
Seruan dakwah yang dilakukan para remaja malah dicurigai. Rohis, remaja masjid serta pengajian remaja, diopinikan berada di bawah bayang-bayang monster terorisme dan radikalisme.
Organisasi/perkumpulan remaja Islam yang mengedukasi pola sikap dan pola pikir Islami para remaja, digambarkan menyeramkan. Sedangkan pada sisi yang lain, kegiatan remaja yang jauh dari nilai-nilai Islam, diberi perhatian penuh. Jika sudah begini, pengurangan angka kriminalitas remaja hanyalah mimpi.
Penulis berpandangan bahwa untuk mengatasi kriminalitas remaja, kaum muslim harus memiliki tiga perisai.
Pertama, perisai diri dan keluarga. Allah swt memerintahkan kita, untuk menjaga diri dan keluarga kita dari siksa api neraka (lihat Q.S. At Tahrim : 6). Kedua, perisai lingkungan. Tidak sedikit dari kita yang telah mendidik anak-anaknya dengan baik di rumah, tetapi karena terpengaruh lingkungannya, perangai anak menjadi berbeda dengan hasil didikan di rumah.
Oleh karena itu, kita harus membentuk perisai lingkungan dengan dakwah. Dakwah dengan saling berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran (lihat Q.S. Al Ashr). Kita ajak masyarakat di sekitar kita mengenal Islam. Karena Allah swt mengingatkan bahwa ada fitnah yang menimpa tidak kepada orang dzalim saja, yang lain pun bisa terkena dampaknya. (lihat Q.S. Al Anfal : 25).
Ketiga, perisai negara. Kriminalitas remaja harus diantisipasi secara sistemik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : “Imam (pemimpin) itu laksana perisai. Umat akan diperangi dari belakangnya dan akan dijaga olehnya. Jika ia memerintahkan taqwa kepada Allah dan berbuat adil, maka ia akan mendapatkan pahala (yang sangat besar). Namun jika ia memerintahkan selain itu, maka ia akan berdosa karenanya.” (HR. Muslim).
Islam telah terbukti mengarahkan potensi para remaja menjadi produktif untuk dunia dan akhirat. Ada Imam Syafi’i yang hafal Al Quran pada usia 9 tahun dan diminta ijtihadnya pada usia 13 tahun. Ada pemuda Syaifudin Quthuz, Thariq bin Ziyad Sang Pembebas Andalusia dan Muhammad Al Fatih yang menjadi pemimpin sejak usia belasan tahun, kemudian menaklukkan konstantinopel pada usia 21 tahun. Asma binti Abu Bakar r.a., remaja yang menjadi tim sukses hijrahnya Rasulullah SAW.
Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a., sosok pemudi cerdas yang mendampingi Rasulullah SAW sejak usia 9 tahun. Begitupun Hafshah binti Umar yang berjuang bersama Islam sejak usia 10 tahun. Dengan penerapan syariah dan khilafah, Islam akan mendorong terwujudnya berbagai kemashlahatan serta mencegah berbagai tindakan kriminal yang merusak. Wallohu a’lamu bishshowwaab.
(Ary Herawan, Praktisi Pendidikan di Tasikmalaya)