Kita tentu sudah tidak asing
dengan prasmanan. Jika pun belum pernah makan ala prasmanan, setidaknya pernah
menyaksikan orang yang makan ala prasmanan. Sajian menunya beraneka ragam
dengan berbagai menu yang mengundang selera. Jika di antara sajian ada yang
tidak kita sukai, tidak perlu khawatir karena kita bisa memilihnya berdasarkan
selera masing-masing. Tinggalkan saja menu yang tidak kita sukai, kemudian
ambil menu yang kita sukai. Atau bisa juga jika ada menu-menu yang berdampak
buruk terhadap tubuh kita, kita boleh tidak mengambilnya. Itulah sajian makan
ala prasmanan.
Prasmanan untuk sajian makan
memang menyenangkan. Tetapi jika gaya prasmanan diterapkan dalam keimanan dan
ketaatan terhadap Allah Swt sungguh sangat membahayakan. Dalam artian, kita yakin
terhadap Allah Swt sebagai Sang Pencipta, namun kita pilih-pilih dalam ketaatan kepada-Nya. Bisa jadi
karena kita malas merealisasikannya atau menganggapnya sukar direalisasikan.
Akan tetapi yang paling parah adalah belum -bahkan tidak percaya- terhadap perintah
dan larangan Allah Swt.
Mengambil ayat tentang kewajiban
shaum adalah contoh yang paling mudah dan paling dekat. Allah Swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai sekalian orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian
berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian supaya
kalian bertaqwa.” (TQS. Al-Baqarah[2]: 183).
Tidak ada seorang pun di antara
kita yang berani menentang hukum kewajiban shaum Ramadhan dari ayat ini. Bahkan,
seringkali ayat ini dibaca dan ditekankan berulang kali di setiap ceramah
Ramadhan. Lafadz “kutiba” dalam ayat
tersebut bermakna wajib. Karena memang demikianlah maknanya. Sebagaimana Imam Ath-Thobari, yang menyatakan “furidlo ‘alaikumush-shiyam”
(diwajibkan atas kalian shaum). Imam Al Qurthubi pun menjelaskan “annahu
kutiba ‘alaihimush-shiyam wa alzamahum iyyahu wa aujabahu ‘alaihim wa la
khilafa fihi” (bahwasanya ditetapkan atas mereka shaum, mengharuskannya,
mewajibkannya atas mereka dan tidak ada perselisihan tentang hal tersebut). Begitu
pula Imam Asy-syaukani menegaskan “wa la khilafa bainal-muslimina ajma’ina
anna shouma romadlona faridlotun iftarodlohallohu subhanahu ‘ala hadzihil-ummah”
(dan tidak ada perselisihan di antara seluruh kaum muslimin bahwasanya shaum
Ramadlan merupakan kewajiban yang difardlukan oleh Allah Swt terhadap umat Islam). Kita pun menerimanya dengan lapang dada.
Akan tetapi ada ayat lain dengan
lafadz yang sama, penarikan hukumnya juga sama. Bahkan jika kita membaca Al
Quran mulai dari depan, maka ayat tersebutlah yang akan terlebih dahulu kita
baca. Letak ayatnya pun sama dalam Q.S. Al-Baqarah dan sangat berdekatan dengan
ayat kewajiban shaum Ramadhan. Tetapi perlakuan kita terhadap ayat tersebut
berbeda. Kita seringkali mengabaikannya. Ayat yang dimaksud tidak lain adalah
Q.S. Al-Baqarah[2] : 178. Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh...” (TQS. Al-Baqarah[2]: 178).
Ketika dihadapkan dua ayat
tersebut, kita seperti orang yang disajikan menu ala prasmanan. Kita ambil yang
kita sukai, kemudian kita abaikan yang tidak kita suka. Atau, kita ambil apa
yang baik menurut kita, lalu kita abaikan yang buruknya. Bahkan, ketika banyak
kasus pembunuhan sadis terjadi belakangan ini, hampir tidak terdengar para
pemikir dan cendekiawan muslim yang menyuarakan penerapan hukum qishosh. Hukum
ini disuarakan laksana jeritan keluarga korban serta emosional para simpatisannya
semata. Padahal jelas, hukum qishosh adalah hukum Allah Swt yang wajib diterapkan
oleh penguasa muslim.
Atau, sikap kita terhadap firman
Allah Swt dalam Q.S. Al-Baqarah[2]: 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang disembelih) untuk selain Allah.”
Ayat tersebut menggunakan lafadz
“harroma” (mengharamkan). Sangat
mudah untuk kita memahami tentang larangan memakan bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang disembelih untuk selain Allah. Dan alhamdulillah, kita pun
terasa ringan untuk menghindari apa yang diharamkan oleh Allah Swt di dalam
ayat tersebut. Bahkan, beberapa hari yang lalu dunia maya dihebohkan dengan
muslimah berkerudung yang berjualan masakan babi. Para netizen banyak yang
mengkritisinya. Akan tetapi kita kadang berbeda sikap terhadap lafadz “harroma” yang terdapat dalam firman
Allah Swt berikut :
...وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
“..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (TQS.
Al-Baqarah[2]: 275).
Sama-sama memakai lafadz “harroma”
(mengharamkan), tetapi kita berbeda menyikapinya. Bahkan muslimah
berkerudung yang menjajakan riba, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan
muslimah berkerudung yang menjajakan masakan babi, tetapi hal itu sepi dari
kritikan para netizen.
Astaghfirulloh, mungkin
masih banyak lagi ayat-ayat lain yang kita perlakukan demikian adanya. Na’udzubillahi
min dzalik.
Padahal jika kita merenungkan
kembali apa yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita. Kita diperintahkan
untuk masuk ke dalam Islam secara menyeluruh (lih. Q.S. Al-Baqarah[2] : 208), untuk
bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa (lih. Q.S. Ali Imran[3] : 102), taat
kepada Allah dan Rasul-Nya (lih. Q.S. An-Nisa[4] : 59) serta ayat yang serupa
lainnya. Semuanya menegaskan bahwa kaum mukmin diperintahkan untuk taat mutlak
kepada Allah Swt, tanpa tapi.
Ketika ada manusia yang tidak
menyukai perintah-Nya karena menganggapnya sebagai sesuatu yang buruk, Allah
Swt menegaskan :
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا
شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ...
“..dan bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal itu baik bagi kalian,
dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian, dan Allah
Maha Mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya.” (TQS. Al-Baqarah[2]: 216)
Sebagaimana terhadap sikap kita
atas kewajiban shaum, bukankah kita yakin bahwa di balik kewajiban itu ada kebaikannya?
begitu pula di balik kewajiban qishosh serta berbagai perintah Allah Swt, tentu
tersimpan kebaikan untuk kita dan masyarakat. Demikian pula sebagaimana kita
yakin bahwa ada kebaikan di balik keharaman bangkai, kita juga tentu yakin
bahwa di balik keharaman riba serta berbagai larangan Allah Swt, terkandung kebaikan
untuk kita dan masyarakat. Begitulah sikap mukmin sejati bukan mukmin ala
prasmanan.
Mukmin ala prasmanan tidaklah terbentuk
dengan sendirinya. Ia adalah produk ideologi sekulerisme yang telah memisahkan
agama dari kehidupan. Dampaknya, hukum Allah Swt hanya diambil dalam urusan
privat semata. Sedangkan untuk urusan publik, hukum Allah Swt diabaikan. Sehingga, jika kita ingin meninggalkan beriman ala prasmanan maka kita harus
menanggalkan sekulerisme. Kita laksanakan ideologi Islam secara utuh, yakni menerapkan seluruh sistem kehidupan Islam yang terpancar dari aqidah Islam. Wallohu a’lamu
bishshowwaab. (Ary Herawan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar