Kamis, 30 Maret 2017

Islam, Solusi atas Maraknya Pencurian


Maling motor dipukuli warga. Itulah salah satu berita di halaman pertama Radar Tasikmalaya (29/03/2017). Pelaku curanmor yang berhasil digagalkan itu akhirnya menjadi bulan-bulanan emosi warga. Kasus pencurian motor yang kembali marak ini, memang telah membuat warga sangat kesal. Apalagi semakin hari, kasus pencurian ini semakin marak. Bahkan pelakunya pun tak jarang merupakan residivis kasus serupa yang sudah semakin handal. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Nugroho Arianto (12/5/2016), para eksekutor dapat mencuri motor dalam hitungan menit bahkan detik.

Kasus pencurian yang semakin marak, tentu membutuhkan solusi yang simultan dan menyeluruh. Tidak hanya dalam tataran sanksi, bahkan dalam pencegahan pun harus dilakukan sedari benteng imani. Karena kriminalitas itu seringkali terjadi karena niat, keterdesakan akan kebutuhan serta terbukanya kesempatan untuk melakukannya.

Dalam Islam, pencurian merupakan tindakan maksiat. Niat melakukan tindakan maksiat seringkali dibentuk dari sebuah pandangan hidup. Pandangan hidup yang sekuleristik bisa membentuk standar perbuatan yang pragmatis. Penilaian perbuatan tak lagi dinilai dari halal dan haram, namun dinilai dari berapa nilai materi yang akan didapat. Pandangan hidup yang seperti ini tentu akan condong terhadap kemaksiatan daripada ketaatan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, Islam menempatkan tujuan pendidikan masyarakat yang berbasis pada keimanan.

Islam menekankan tujuan utama pendidikan pada terbentuknya kepribadian Islam. Tujuan ini hakikatnya merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim. Bahwasanya seorang muslim harus memegang identitas kemuslimannya yang tampak pada cara berpikir dan cara bersikapnya. Pendidikan harus mampu menanamkan aqidah Islam, cara berpikir yang Islami dan kebiasaan berperilaku sesuai aturan Islam. Inilah benteng pertama pencegahan kriminalitas dalam Islam. Iman yang produktif membangun standar perbuatan berdasarkan syariah Islam. Pembangunan keimanan dan ketaqwaan masyarakat tidak hanya dalam mimbar-mimbar Jumat dan pengajian semata, namun dibangun secara sistemik melalui kurikulum pendidikan yang Islami.

Islam mengandengkan keimanan dengan ketaatan terhadap Allah Swt hingga akhir hayat. Allah Swt berfirman (yang artinya), “Wahai sekalian orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati terkecuali dalam keadaan muslim.” (TQS. Ali Imran[3]: 102. Begitu pula Islam menggandengkan keimanan dengan kerelaan untuk menerima setiap ketetapan Allah Swt. Di dalam Q.S. an-Nisa[4]: 65, Allah Swt berfirman (yang artinya) : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan.”

Pembinaan benteng pertama ini apabila diterapkan secara sistemik oleh negara, pasti akan dapat mengurangi tindakan kriminalitas.  Pembinaan aqidah yang kuat telah mendorong al-Ghamidiyah untuk mendatangi Rasulullah Saw. Ia mengakui kemaksiatan yang telah dilakukannya dan meminta Rasulullah untuk menghukumnya.

Adapun terkait dengan keterdesakan akan kebutuhan. Maka Islam menyelesaikannya dengan jaminan kebutuhan primer, pengaturan kepemilikan serta penyediaan lapangan pekerjaan. Syariah Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dan memberi nafkah. Apabila nafkah yang diberikan tidak mencukupi, maka Islam mencorong kerabat dekat untuk membantunya. Selanjutnya apabila kerabat dekat pun masih mengalami kesulitan, maka kaum muslim yang mampu diwajibkan membantu dengan zakat.  Selain itu, Islam pun mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya.
Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat oleh negara erat kaitannya dengan kas negara. Bagaimana negara bisa membantu jika kas negara saja kosong atau bahkan selalu defisit karena utang. Oleh karena itu, syariah Islam membagi kepemilikan sumber daya alam menjadi tiga jenis kepemilikan. Yakni, 1) kepemilikan individu, 2) kepemilikan umum dan 3) kepemilikan negara.

Konsep Ekonomi Islam ini tentu berbeda dengan konsep kebebasan kepemilikan ala sistem ekonomi kapitalis. Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, ladang-ladang minyak, sungai, laut, hutan, pertambangan, pelabuhan, jalan serta barang-barang yang memenuhi hajat hidup orang banyak terkategori kepemilikan umum. Sehingga individu dilarang untuk memiliki dan menguasainya. Pengaturan kepemilikan ini saja, apabila diterapkan, tentu akan memperkecil kesenjangan ekonomi yang kini semakin melebar.

Laporan tahunan “Global Wealth Report 2016” dari Credit Suisse menyebutkan ketidakmerataan ekonomi Indonesia mencapai 49,3 persen. Artinya hampir setengah aset negara dikuasai 1 persen orang terkaya nasional. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Davy Hendri dari FE UI, siapa menabur ketimpangan akan menuai kriminalitas. Allah Swt pun mengingatkan bahwa kemiskinan bisa membuat akhlaq seseorang menjadi terganggu. Allah Swt berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu karena takut miskin.” (TQS. al-Isra[17] : 31).

Pengelolaan kepemilikan ala politik ekonomi Islam akan mensejahterakan masyarakat. Abdurrahman Al Baghdadi, mengutip kisah dari kitab al-Amwal karangan Abu Ubaidah, bahwa Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada pegawainya. “Berilah mereka (rakyat) sedekah berulang kali sekalipun salah seorang mereka memiliki seratus ekor unta.” Begitu pula Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaz mengisahkan masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pegawainya berseru setiap hari di tengah kerumunan khalayak ramai, “Wahai manusia, adakah di antara kalian yang miskin? Siapakah yang ingin menikah? Kemanakah anak-anak yatim?” Ternyata tak seorang pun yang memenuhi seruan tersebut.
Politik ekonomi Islam yang diterapkan saat itu telah menjamin kebutuhan pokok rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. Pengelolaan harta kepemilikan umum dipakai untuk menikahkan rakyatnya, membayar utang-utangnya, serta aktifitas bercocok tanam para petani.

Meskipun demikian Islam tetap memandang masyarakat sebagai kumpulan manusia. Bukan kumpulan malaikat. Dalam penerapan sistem Islam secara paripurna, bisa saja ada orang yang berkesempatan melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan semisal pencurian. Sanksi yang diterapkan berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa bagi pelakunya) dan zawajir (pencegah terulangnya tindakan serupa). Untuk kasus pencurian yang nilainya mencapai nishab, Islam telah menetapkan hukum potong tangan bagi pelakunya.

Abdurrahman al-Maliki dalam Nidzam al-Uqubat menjelaskan bahwa nishabnya sebesar ¼ dinar emas atau lebih, setara dengan 1,0625 gram emas. Sebab 1 dinar emas syar’i setara dengan 4,25 gram emas. Sanksi Islami ini bukan hanya akan membuat pelakunya jera, bahkan masyarakat pun akan terjamin keamanannya. Serta akan mencegah munculnya kekecewaan masyarakat terhadap ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku pencurian, yang biasanya berujung pada tindakan main hakim sendiri.

Penerapan syariah Islam yang paripurna akan memelihara ketaqwaan masyarakat, menjamin kebutuhan serta menutup kesempatan untuk melakukan tindakan kriminalitas. Tentu saja, penerapan syariah Islam secara paripurna ini hanya bisa dilaksanakan dalam sistem khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lamu bishsawwaab.

(Ary Herawan – Islamic Writer dan Pengelola FP MudahNulis)

Rabu, 29 Maret 2017

Bendera Rasulullah



Mengangkatnya
Teringat akan Rasulullah
Manusia mulia tercinta
Rahmat bagi sekalian alam
Mengangkatnya
Teringat akan para shahabat
Panglima Mush'ab di medan Uhud
Panglima Zaid bin Haritsah,
Ja'far bin Abu Thalib,
Dan Abdullah bin Rawahah di medan Mu'tah
Mengangkatnya
Teringat Khalid Sang Pedang Allah
menggedor keangkuhan Persia dan Romawi,
menggetarkan kesombongan kaum musyrik,
menghinakan kaum murtad dan nabi palsu,
dan membuat musuh Allah gelisah tanpa nyenyak
Generasi terbaik umat Islam
Mengangkatnya penuh kemuliaan
Di hadapan syirik dan kekufuran
Menancapkannya di seluruh bagian bumi Allah
Ialah bendera Islam
Bendera Rasulullah
(Ary H.)
Sumber gambar : FB Kurnia Agus dan Apip Kawali

Selasa, 28 Maret 2017

Bendera Islam


Bendera Islam

Sederas air tercurah
Mengharap ridla Allah
Dibiasi air yang tersinari mentari
Mengibar bendera Islam
Menyubur ukhuwwah
Mengubur ashobiyyah
Satukan tekad
Menjunjung bendera Islam
Segagah Zaid bin Haritsah
Di padang pasir Balqa'
Menjemput taman-taman surga
Di hadapan Romawi terhina
Angkat tanganmu sahabat
Menunjuklah ke langit
Simbol persatuan umat
Satu Islam
Satu bendera
Satu perjuangan
Hanya Allah sebagai tujuan
(Ary H.)
Sumber gambar : FB Saepul Kholid

Panji Rasulullah


Kibarkan persaksian
Setegar syuhada Badar
Seteguh mujahid Uhud
Sekokoh para panglima Mu'tah
Kibarkanlah
La ilaha illallah
Muhammadurrasulullah
Dalam ketegasan hitam dan putih
Setegas Bilal bin Rabah
Di hadapan pongah Umayah
Sarat keistiqomahan iman
Kibarkan persaksian kita
Kibarkan panji kita
Panji Rasulullah
(Ary H. )
Sumber gambar : FB Yayan Satriana

Liwa Muhammad


Liwa Muhammad

Semulia apa yang tertera
Dua syahadah utama
La ilaha illa Allah
Muhammadun Rasulullah
Mush'ab al-Khair
Sang bintang mahkota dakwah
Dalam sebuah ghazwah Rasulillah
Duta Islam pertama maju menerjang
Mengangkat liwa Muhammad
Setiap kehilangan satu lengan
Ia berseru, "Muhammad itu tiada lain hanyalah seorang Rasul, telah didahului sebelumnya oleh para Rasul."
Hingga menjemput syahid dengan seyuman
Di medan Uhud fi sabilillah
(Ary H.)


*) sumber gambar : FB Muhammad Benny Adzan Firmansyah

Lapuk


Iya, tulisan tentang impian itu telah lapuk terkena lembab. Maklum kualitas dinding bangunan perumahan yang memang segitu adanya. Impian itu tertuliskan pada 6 Agustus 2016. Impian untuk menyusun 1 buku dan 2 cerpen antologi sebelum 2016 berakhir. Alhamdulillah, semuanya sudah teraih melalui Penerbit Hatimedia I.

Adapun yang kedua adalah impian untuk menjadi seorang Pendidik Penulis Muslim. Impian ini pun selangkah demi selangkah mulai berbayang menjadi nyata. Selain tetap aktif berlatih menulis, mulai berbagi dengan mengisi training menulis, menyusun buku Mudah Menulis Opini, mengelola FP MudahNulis serta diskusi ringan dengan rekan-rekan di Akademi Menulis Kreatif. Alhamdulillah, semua aktifitas itu mengarah pada impian yang kedua. Mendidik generasi muslim untuk mau beropini dengan menulis. Menyatakan jati diri seraya menyebarkan kebaikan Islam.



Kertas itu telah lapuk, namun impian yang tertanam di benak tidaklah lapuk. Apalagi dunia saat ini jauh lebih banyak dikendalikan oleh opini. Fakta rusak pun bisa dipoles menjadi indah. Permusuhan terhadap iman pun bisa dibiaskan menjadi pembelaan terhadapnya. Benar diopinikan salah, salah diopinikan benar. Yang baik diopinikan jahat, kejahatan diopinikan menjadi baik. Pengendali opini seolah menjadi 'dewa', tempat para pemuja dunia meminta.

Tulisan itu telah lapuk, tetapi impiannya telah tertanam. Seiring tekad utama menjadi pembela Islam yang terpercaya hingga nyawa berpisah raga. Hanya kepada Allah Swt al faqir meminta belas kasih-Nya.

Hari ini al faqir benar-benar cemburu, seorang guru telah wafat membawa keistiqomahan perjuangan hingga penghujung usia. Semoga Allah Swt mengampuni salah dan khilafnya serta menerima seluruh amalnya. Aamiin.

Biarlah tulisan impian itu lapuk terkena dingin dan lembab. Namun al faqir berharap hanya kepada Allah Swt, agar bara Islam yang digenggam dapat mengusir semua dingin dan lembab yang menerpa. Semoga Allah Swt menguatkan iman, hati dan tekad perjuangan serta menjauhkannya dari kelapukan. Aamiin.

(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)

Sekulerisme


sumber gambar : www.persisalamin[dot]com

Sekularisme atau sekulerisme berasal dari kata sekular (secular) yang berarti keduniawian. Sehingga sekulerisme berarti paham yang menghendaki menduniawikan sesuatu yang bersifat keagamaan. Dalam catatan wikipedia, sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.

Senada dengan hal tersebut, Syaikh Muhammad Quthb mendefinisikannya sebagai iqomatul hayati 'ala ghairi asasin minddiini (membangun kehidupan di atas suatu asas selain agama). Adapun menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sekulerisme adalah fashluddin 'anil hayah (pemisahan agama dari kehidupan).

Sekulerisme bukan terlahir dari Islam. Ia lahir di Eropa dari sebuah proses pertentangan kaum cendekiawan dan agaman pada abad 13 hingga 18 M. Menurut Romli Abu Wafa (2012), ketika Konstantin berkuasa pada tahun 325 M, ia membangun sikap mental yang sama di kalangan warga negara. Bahwasanya kekuasaan temporal dan kekuasaan spiritual bisa berjalan berdampingan secara harmonis. Pemahaman ini diambil dari perkataan yang mereka klaim sebagai firman Yesus, yaitu “Berikanlah kepada kaisar hak kaisar dan berikanlah hak Tuhan kepada Tuhan.” Hal ini tentunya bertujuan untuk melanggengkan kekaisarannya.

Dalam perkembangannya, ternyata banyak penemuan yang bertentangan dengan doktrin gereja. Sehingga gereja melakukan langkah-langkah represif untuk melawan ide-ide asing yang muncul saat itu. Hingga pada tahun 1633 M, Galileo dipaksa mengubah keyakinannya yang mendukung teori Copernicus heliocentric (matahari sebagai pusat tata surya). Hal ini karena bertentangan dengan doktrin geosentris yang dianut oleh gereja saat itu. Pertentangan ini banyak memakan korban jiwa yang akhirnya mendapatkan perlawanan besar-besaran. Pertentangan ini berujung pada suatu revolusi berdarah yang dikenal dengan Revolusi Perancis. Pada abad 18 M, lahirlah ideologi sekulerisme.

Pemisahan agama dengan kekuasaan dianggap sebagai suatu jalan kompromi untuk menengahi pertentangan yang ada. Peran agama akhirnya dibatasi pada tataran moral dan privat semata, sedangkan dalam urusan bernegara dan kemasyarakat diserahkan total kepada akal manusia. Jadi, sekulerisme bukanlah paham yang terlahir dari agama kristen di Eropa dan bukan berasal dari Islam. Bahkan sama sekali tidak ada kaitannya sedikit pun.

Mengkompromikan sekulerisme dengan Islam laksana mimpi yang tak akan ada ujungnya, terkecuali kaum muslim harus rela atas pengebirian hukum publik dalam syariah Islam. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw telah mengingatkan : “Tidak akan datang hari Kiamat sampai umatku mengambil tuntunan orang-orang sebelum mereka, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga ketika mereka memasuki lubang biawak sekalipun kalian mengikuti mereka.” Lalu dikatakan: “Wahai Rasulullah apakah mereka itu orang-orang Persia dan Romawi?” Lalu beliau Saw menjawab: “Tidak ada manusia lain selain mereka.” (THR. al-Bukhari)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini berkenaan dengan larangan mengikuti orang-orang Persia dan Romawi dalam urusan ketatanegaraan dan kebijaksanaan negara. Apalagi apabila kita renungkan lebih jauh, hadits Rasulullah Saw tersebut bukanlah sekedar kabar berita masa depan. Namun berupa peringatan agar kita dapat mewaspadai dan menjauhi perkara yang diberitakan oleh beliau.

Pada awalnya kaum Yahudi dan Nashrani hanya merupakan ajaran moral keagamaan, yang diperhitungkan secara kekuatan politik adalah Persia dan Romawi. Namun sejak kemunculan sekulerisme, kaum Yahudi dan Nashrani pun menjadi kekuatan politik baru dan memiliki pengaruh yang kuat dalam ketatanegaraan. Oleh karena itu, sekulerisme menjadi fitnah tersendiri bagi kaum muslim dalam hal keteguhan terhadap seluruh aturan Allah Swt.

Sekulerisme bertentangan dengan semangat berislam kaffah. Kita mengimani bahwa Islam diturunkan oleh Allah Swt untuk mengatur seluruh umat manusia. Islam mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, dirinya serta terhadap sesamanya. Cakupan aturan Islam bukan hanya dalam tataran ritual, namun Islam juga mengatur sistem politik supaya sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt. Perintah Allah Swt sangat tegas di dalam Al Quran, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (TQS. Al Baqarah[2]: 208).

Imam ath-Thabari mengutip Abu Ja’far, menjelaskan bahwasanya Allah Swt menyeru supaya kaum mukmin melaksanakan syariah Islam secara keseluruhan. Supaya kaum mukmin masuk Islam secara lisan dan perbuatan, serta menjauhi jalan-jalan syaithan. Adapun jalan syaithan, yang Allah larang mereka untuk mengikutinya, adalah apa saja yang bertentangan dengan hukum Islam dan syariahnya. Semisal ritual hari Sabat dan tuntunan-tuntunan lain yang bertentangan dengan Islam.

Ketika kaum mukmin mengadopsi sekulerisme maka pengaturan kehidupannya harus dipisahkan dari Islam. Padahal Allah Swt menurunkan Al Quran untuk dijadikan sebagai aturan yang diterapkan, bukan sekedar bacaan apalagi pajangan. Sehingga ketika Islam dipisahkan dari kehidupan, maka otomatis kita menjadikan selain Al Quran sebagai pijakan kehidupan. Pada saat itulah, kehidupan kita bisa tergelincir pada pijakan selain aturan Allah Swt.

Padahal sejatinya kerahmatan Islam itu terwujud dalam penerapan seluruh hukum Islam. Ketika Islam tidak diterapkan secara paripurna, maka kerusakan di daratan dan di lautan akan menjadi akibatnya. Dan hal ini jelas telah kita rasakan bersama. Tatanan keluarga yang rapuh, stress meningkat, lingkungan rusak, flora dan fauna terancam punah, eksploitasi sumber daya alam besar-besaran serta kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Bahkan semua ini berujung pada peningkatan angka kriminalitas dalam setiap tahunnya.

Sekulerisme bisa membuat kaum muslim memilah-milah hukum-hukum Islam hanya berdasarkan kesukaan. Padahal Allah Swt telah mencela Bani Israil yang berperilaku memilah-milah pelaksanaan isi Taurat. Mereka mengambil sebagian isinya dan mengabaikan sebagian lainnya (lih. Q.S. Al Baqarah[2]: 85). Oleh karena itu, kaum muslim dilarang berperilaku sama sebagaimana mereka. Allah Swt menegaskan bahwa siksaan yang sangat berat di hari Kiamat disediakan bagi pelakunya.

Allah Swt menegaskan bahwa Allah Swt telah menyempurnakan Islam. Sehingga, Islam merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi manusia hingga akhir jaman. Sedangkan sekulerisme telah mereduksi aturan Islam hanya pada tataran privat semata. Allah Swt mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang haq. Allah Swt juga menegaskan Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah Swt dan melarang umatnya untuk mengambil jalan hidup selain Islam. Akan tetapi sekulerisme mengarahkan kaum muslim untuk mengambil tuntunan lain selain Islam.

Jangankan dalam hukum publik, pada tataran privat saja pada akhirnya pun banyak yang mengabaikannya. Shalat wajib, kehalalan makanan dan minuman, serta tata cara berpakaian pun akhirnya banyak diabaikan. Semuanya karena kaum muslim dibiasakan memisahkan agama dari kehidupannya. Akhirnya, kita hanya merasakan kehadiran Allah Swt di masjid dan aktifitas ibadah. Sedangkan dalam kancah kehidupan yang lain, seolah-olah kita miskin dari merasakan kehadiran-Nya.

Sampai kapan pun kompromi sekulerisme dengan Islam hanyalah impian. Bagi umat Islam, yang ada hanyalah satu di antara dua pilihan. Dan mestinya kita memilih Islam bukan sekulerisme. Wallahu al-muwafiq ila aqwami ath-thoriq. (Ary Herawan, - Islamic Writer & Blogger)

Selasa, 21 Maret 2017

Krisis Tokoh Idola

sumbergambar : sugeng[dot]id

Krisis tokoh idola merupakan buah dari krisis pemikiran. Ketika suatu umat terpuruk pemikirannya maka akan terpuruk pula standar baik dan buruknya, suka dan bencinya. Standar inilah yang akan mempengaruhinya dalam memilih siapakah idolanya. Sehingga tak jarang, umat akan terjebak pada hal-hal yang bersifat artifisial semu. Bahkan seringkali hanya sekedar pencitraan ala media semata.
Murah senyum, rapih, suka memberi, suka blusukan, mudah bergaul dan sebagainya. Inilah yang biasanya dijadikan sebagai standar. Padahal, semua hal yang bersifat artifisial tersebut bisa muncul dari siapa saja, muslim ataupun non muslim, orang yang berpandangan sekuler bahkan komunis pun bisa berperilaku seperti demikian.
Umat Islam sebetulnya mengenal sosok tokoh idola yang sebenarnya. Rasulullah, para shahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka, inilah para tokoh idola yang sebenarnya didambakan umat. Misalnya saat Ramadhan setahun yang lalu, umat Islam terpukau dengan film Omar yang menceritakan sosok Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab r.a. Hanya saja, keterpurukan pemikiran membuat penilaian yang artifisial semata. Bahkan
Seringkali mengabaikan tentang apa yang dijadikan pijakan oleh para pemimpin Islam yang adil tersebut, yakni Islam.
Kelembutan Abu Bakar, ketegasan Umar dan yang lainnya, bukanlah sifat yang dilepaskan dari pijakan hukum syara'. Karena nyata dan jelas, mereka menerapkan syariah Islam dalam kepemimpinannya. Sebuah sistem aturan kehidupan yang bersumber dari wahyu.
Keterpurukan pemikiran umat telah berbuah penerapan ideologi sekulerisme. Sebuah sistem aturan kehidupan yang tak boleh bersentuhan dengan wahyu Ilahiyah. Bahkan seringkali wahyu pun harus disahkan kembali oleh keputusan segelintir para pembuat kebijakan. Dalam kondisi seperti ini, sangat wajar jika umat Islam mengalami krisis tokoh idola.
Di tengah krisis ini, umat yang mendamba akhirnya meraba-raba, siapakah kiranya sosok tokoh idola mereka. Mulailah muncul pemolesan-pemolesan yang bersifat persepsional dan artifisial semu semata. Dalam hal ini, media -termasuk sosial media-  memerankan peranan yang sangat penting. Tokoh idola yang Islami akhirnya hanya terbatas pada murah senyum, pandai bergaul, suka blusukan, pemurah dan sebagainya. Adapun tentang berpijak di atas pandangan halal dan haramkah semua kebijakannya. Semuanya tidak menjadi pertimbangan. Akhirnya banyak yang larut dalam eufhoria penokohan, sayangnya termasuk pula beberapa aktifis Islam.
Apabila terus seperti ini, umat Islam harus selalu siap untuk kecewa dan kecewa. Bahkan perasaan mereka seolah dipermainkan oleh opini media dan sikap 'aneh' para tokoh idola tersebut. Wallahu a'lamu bishshawwaab.
(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)
#MudahNulis

Jumat, 17 Maret 2017

Sejengkal Demi Sejengkal



Rasulullah Saw pernah mengingatkan bahwa kaum muslim akan mengikuti kaum Yahudi dan Nashrani sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.
“Sungguh kalian akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (THR. al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.). Atau hadits lain yang senada, yang diakhiri pertanyaan para shahabat: “Wahai Rasulullah apakah mereka itu orang-orang Persia dan Romawi?” Lalu beliau Saw menjawab, “Tidak ada manusia selain mereka.” (THR. al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.)
Berkenaan dengan kedua hadits tersebut, Ibnu Hajar al-Atsqolani menjelaskan bahwa hadits pertama merupakan larangan mengikuti Yahudi dan Nashrani dalam urusan ibadah, aqidah dan ritual. Sedangkan hadits kedua merupakan larangan mengikuti orang-orang Persia dalam urusan ketatanegaraan dan kebijaksanaan negara.
Seiring dengan berjalannya waktu, peringatan Rasul tersebut seolah makin nampak. Bencana pertama yang menimpa kaum muslim adalah dihapuskannya sistem pemerintahan Islam, khilafah Islamiyyah. Barat menjajakan sistem demokrasi sebagai gantinya, ia menjajakannya sebagai antitesis dari penjajahan dan kediktatoran. Padahal kita tahu sendiri, siapa diktator dan penjajah dalam rentang peradaban manusia.
Meskipun kaum muslim tidak tinggal diam. Pimpinan al-Azhar mengundang wakil-wakil dari umat Islam di seluruh dunia untuk membahas Khilafah di Kairo. Hal serupa juga dilakukan oleh ulama di Hijaz. Pada April 1924 di Makkah, Syarif Husein yang menjadi Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah. Begitu pula di Indonesia, berita penghapusan Khilafah mendapat respon dari ulama dan tokoh pergerakan Islam pada saat itu. Pada Mei 1924, dalam kongres Al-Islam II, persoalan tentang Khilafah menjadi topik pembicaraan kongres. Kemudian, pada Kongres Nasional Central Sarekat Islam, kongres memutuskan untuk mengirim utusan ke Kairo untuk membahas Khilafah. Namun semua respon tersebut belum membuahkan hasil. Umat Islam akhirnya mentolerir ketiadaan khilafah.     
Akan tetapi kaum muslim tak berhenti berharap. Meskipun khilafah sudah tiada, kaum muslim tetap mendambakan pemerintahan yang masih menegakkan Islam. Misalnya, Prof. Dr. Hamka menyampaikan bahwa tugas menegakkan Islam sebagai agama tidaklah terhenti karena jatuhnya Turki Utsmani. Melainkan tugasnya telah dilanjutkan oleh bangsa-bangsa beragama Islam yang baru lahir. Begitu pula yang disampaikan Ki Bagus Hadikusumo di hadapan sidang BPUPKI, beliau berharap bahwa negara Indonesia yang baru, yang akan datang itu, berdasarkan agama Islam dan akan menjadi negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh. Kaum muslim beranggapan bahwa sistem pemerintahan selain Khilafah pun tak masalah, asal tetap berpatokan kepada syariah Islam.
Seiring dengan waktu yang terus berjalan, masa demi masa dilalui kaum muslim. Sistem pemerintahan yang baru tersebut pada faktanya tak bisa mengadopsi syariah Islam secara paripurna. Mulailah terjadi penakwilan-penakwilan, untuk hukum-hukum Islam yang bersifat publik bersifat berubah-ubah dan mesti disesuaikan dengan perkembangan jaman. Adapun untuk urusan privat kaum muslim tetap harus berpegangan pada Islam. Yang penting, kaum muslim masih bersyahadat, melaksanakan shalat serta ibadah ritual lainnya. Begitu pula terkait pemerintahan. Selama pemimpinnya masih melaksanakan shalat (muslim) serta tidak melarang shalat, masih terkategori negara yang menegakkan Islam.
Waktu pun terus berlalu, kaum muslim hidup dalam hukum publik yang sudah disesuaikan dengan jaman. Dalam beberapa hal, pelaksanaan syariah Islam tidak saklek seperti yang tertera dalam nash, terutama dalam urusan publik. Misalnya, kaum muslim membedakan penyikapan terhadap ayat tentang kewajiban shaum dan qishash. Namun dalam kenyataannya, gaya hidup yang sekuleristik ini telah membawa kaum muslim pada kesibukan duniawi. Sehingga banyak di antara kaum muslim yang tak peduli lagi dengan kewajiban. Apalagi apabila merujuk pada hukum publik diterapkan terhadapnya, meninggalkan shalat bukanlah merupakan perbuatan yang mesti dikenai sanksi. Cukup dengan nasihat bahwa shalat itu wajib, adapun negara tak berhak mengadili pelanggarnya. Dikarenakan hukum agama hanya berlaku dalam tataran privat semata. Alhasil, semangat beragama kaum muslim pun mulai mengendur. Ujung-ujungnya terbentuklah anggapan bahwa yang penting masih beriman, adapun urusan shalat merupakan urusan pribadi masing-masing. Telah terbukti kembali sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Umamah Al Bahili, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sungguh ikatan Islam akan terurai simpul demi simpul. Setiap satu simpul terurai maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang pertama kali terurai adalah masalah pemerintahan dan yang paling akhir adalah sholat.” (THR. Ahmad)
Tidak hanya sampai di sini. Masalah selanjutnya menerpa kaum muslim. Berdasarkan hukum publik yang telah dipisahkan dari agama tersebut, ternyata non muslim pun mesti dibolehkan menjadi pemimpin. Padahal selama ini sudah terbentuk pemahaman di benak kaum muslim bahwa ketaatan kepada pemimpin berpijak pada ke-muslim-an pemimpin tersebut. Selama pemimpin itu masih shalat, masih beriman dan masih wajib ditaati.
Di tengah keterasingan kaum muslim terhadap ajarannya. Mulailah didengung-dengungkan opini tentang gugatan makna kafir sebagaimana yang tertera dalam Al Quran. Kaum muslim diajak untuk mengakui kebenaran semua agama. Sehingga predikat kafir pun tidak boleh disematkan kepada Yahudi dan Nashrani. Selanjutnya, jika syariah sudah diikat hanya dalam dunia privat, orang kafir dibolehkan menjadi pemimpin atas kaum mukmin, Yahudi dan Nashrani pun tak boleh diberi predikat kafir. Quo vadis aqidah umat Islam di kemudian hari? bagaimana dengan dua kalimah syahadah, “asyhadu an la ilaha illa Allah wa asyhadu anna muhammadan rasulullah”, yang merupakan ikrar pokok keimanan.
Jika iman hanya dimaknai percaya pada keberadaan Tuhan semata, sehingga selama masih percaya kepada Tuhan maka tak boleh disebut kafir. Jika Islam dimaknai kedamaian, sehingga selama mengajarkan kedamaian maka tak boleh disematkan kufur. Maka telah terjadi pembiasan makna iman dan Islam. Pembiasan ini telah menggugat syahadatain, rukun iman serta rukun Islam. Padahal semua itu merupakan perkara pokok dalam Islam. Semuanya bukan lagi perkara cabang yang diperbolehkan untuk berbeda.  
Sabda Rasulullah Saw tentang mengikuti Yahudi, Nashrani, Persia dan Romawi merupakan peringatan dan bukan pembenaran. Karena telah jelas bahwa kita dilarang mengikuti perilaku orang-orang non muslim. Apabila terus dibiarkan maka sejengkal demi sejengkal kaum muslim akan terus mengikuti mereka, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw. Padahal qarinah “lubang biawak” merupakan peringatan bahwa mereka mengajak pada sesuatu yang membahayakan. Bahkan dalam hadits riwayat Al Hakim dinyatakan bahwa ketika salah seorang dari mereka ‘mendatangi’ perempuannua di tengah jalan sekalipun, kalian ikut melakukannya. Na’udzubillahi min dzalik. 
Sejengkal demi sejengkal tak terasa, namun semuanya mengarah pada sesuatu yang berbahaya. Oleh karena itu, umat harus selalu waspada. Mari kita renungkan apa yang disampaikan oleh Imam Al Ghazali bahwa agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Agama itu pondasi sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang. Karena itulah, kewajiban mengangkat imam (khalifah) termasuk perkara syar’i yang mendesak dan tak bisa ditinggalkan.
Seluruh syariah Islam hanya bisa terwujud dalam negara khilafah dan tentu aqidah umat Islam akan terjaga olehnya. Wallahu a’lamu bishshawwaab. (Ary Herawan)

Rabu, 15 Maret 2017

Ijmak Shahabat (bag. 1)


Ijmak (kesepakatan) shahabat bukanlah kesepakatan biasa, namun kesepakatan yang diridhai oleh Allah Swt. Syaikh Muhammad Husain Abdullah menjelaskan dalam al-Wadhih fi Ushuli al-Fiqhi bahwa dalil ijmak shahabat disandarkan pada :
1. Pujian Allah Swt terhadap para shahabat Rasulullah di dalam beberapa ayat Al Quran.
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا
“Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya.”
(TQS. Al Fath[48] : 29)
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.”
(TQS. At Taubah[9] : 100)
2. Para shahabat merupakan orang-orang yang mengumpulkan Al Quran, memelihara, menukil serta menyalinnya. Padahal Allah Swt berfirman :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
"Sesungguhnya Kamilah yang telah menurunkan Al Quran dan Kami juga yang akan memeliharanya.".(TQS. Al Hijr[15]: 9)
Para shahabat memelihara Al Quran dengan ijmak mereka sedangkan Allah memelihara Al Quran dengan penjagaan-Nya. Maka ayat tersebut merupakan dalil atas kebenaran ijmak para shahabat.
3. Secara syar'i, tidak mungkin para shahabat bersepakat dalam kesalahan. Jika hal tersebut dibolehkan, sama saja dengan membolehkan kesalahan dalam agama. Karena merekalah yang menukilkan agama ini kepada kita, berdasarkan ijmak mereka.
4. Sesungguhnya ijmak shahabat muncul dari dalil syara. Dikarenakan mereka tidak akan bersepakat bahwa hukum atas kejadian itu seperti ini, terkecuali mereka memiliki dalil yang bersumber dari ucapan, perbuatan serta persetujuan Rasulullah Saw. Karena merekalah yang semasa dengan Rasulullah Saw, bergaul dengannya serta menukil darinya.
Alhasil, ijmak shahabat merupakan dalil syara. Wallahu a’lamu bishshawwaab.
(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)

Selasa, 14 Maret 2017

Meraih Nilai Materi

Sumber gambar : wahdah.or[dot]id

Melihat antusiasme para peserta didik mengikuti ujian, teringat akan penjelasan tentang nilai, yakni sesuatu yang ingin diraih dalam suatu aktifitas.
Sama dengan seseorang yang bekerja, ujian sekolah pun menginginkan teraihnya nilai materi. Hanya berbeda dalam tampilannya saja. Jika bekerja nilai materi berupa uang sedangkan dalam ujian sekolah, nilai materinya berupa angka semata.
Islam tak menganggap tabu nilai materi. Ingin menjadi orang pintar dan kaya, tak ternista dalam Islam. Hanya saja Islam mengatur bagaimana meraih nilai materi tersebut. Oleh karena itu, setiap mukmin harus menggabungkan seluruh perbuatannya dengan ruh. Ruh dalam artian kesadaran hubungannya dengan Allah Swt, bahwa ia adalah makhluq Allah yang mesti taat pada seluruh perintah dan larangan Allah Swt. Sehingga ia tak akan menghalalkan segala cara untuk meraih nilai materi yang diinginkannya.
Misal, Allah Swt mengancam orang-orang yang berbuat curang dengan kecelakaan yang besar. Allah Swt berfirman :
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
(TQS. al-Muthaffifin : 1-3)
Begitu pula ketika Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Islam tak melarang peraihan nilai materi. Hanya saja Islam mengatur supaya peraihan materi itu tidak menzalimi manusia serta lingkungannya. Di sinilah urgensi penerapan syariah Islam untuk menjamin keadilan dan ketentraman hidup manusia. Karena hanya syariah Islam saja yang bersumber pada wahyu Allah Swt, Yang Maha Mengetahui akan tabiat manusia.
Para shahabat Rasulullah Saw telah menggambarkan bagaimana kehati-hatian mereka dalam meraih nilai materi. Misalnya ketika Mu'adz bin Jabal r.a. diamanahi oleh Rasulullah untuk menjadi penguasa di Yaman. Hingga Rasulullah Saw wafat, Mu'adz masih menjabat di Yaman.
Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar r.a., Muadz kembali ke Madinah. Umar bin al-Khaththab r.a. mengetahui bahwa Muadz telah menjadi kaya raya. Umar kemudian mengajukan kepada Khalifah agar kekayaan Muadz dibagi dua. Umar langsung mengemukakan hal tersebut kepada Muadz, tanpa menunggu jawaban khalifah.
Muadz adalah orang yang bersih. Bahkan Rasulullah Saw pernah memujinya sebagai orang yang paling tahu halal dan haram dari kalangan umat Muhammad. Jika pun ia kini telah menjadi kaya, semua itu diperolehnya secara halal. Karena itulah, ia menolak usulan Umar. Umar pun tak bisa berbuat apa-apa, kemudian pergi.
Esok harinya Muadz langsung menemui dan merangkul Umar seraya menangis. Ia berkata, "Semalam aku bermimpi masuk kolam yang penuh air. Aku hampir tenggelam, lalu engkau datang menyelamatkanku."
Kemudian keduanya langsung menemui Khalifah Abu Bakar r.a. Muadz memohon kepada Khalifah untuk membagi dua kekayaannya. Khalifah pun menjawab, "Aku tidak akan mengambil sedikit pun dari kekayaanmu."
Umar lalu memandang Muadz dan berkata, "Sekarang hartamu telah halal dan baik untuk dinikmati."
Begitulah kehati-hatian sosok penguasa pada masa khilafah dalam meraih nilai materi.
Wallahu a'lamu bishshawwaab.
(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)
#IndonesiaMoveUp
#IslamRahmatanLilAlamin
#MudahNulis

Senin, 13 Maret 2017

Syariah dan Khilafah adalah Solusi, bukanlah Ancaman

“Kita sudah berikrar bahwa inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin (sesungguhnya sholatku, perbuatanku, hidup dan matiku untuk Allah Rabb semesta alam, pen.),” tegas Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ust. M. Ismail Yusanto, di Masjid Al Mujahidin Kota Tasikmalaya (13/03/2017). Beliau pun melanjutkan pernyataannya dengan sebuah pertanyaan, “Mendakwahkan Syariah dan Khilafah itu lillah (untuk Allah) atau lighairillah (untuk selain Allah)? menghambat penegakkan Syariah dan Khilafah itu lillah atau lighairillah? Jadi, pilihannya hanyalah lillah atau lighairillah.”

Pernyataan tersebut merupakan pernyataan penutup Ust. Ismail dalam sebuah forum yang digagas oleh DPD II Hizbut Tahrir Kota Tasikmalaya. Pengajian umum yang bertema “3 jam lebih dekat bersama Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia” ditujukan untuk menjelaskan bahwa Syariah dan Khilafah merupakan solusi dan bukanlah ancaman.

Beliau menyampaikan bahwa tidak hanya terhadap Syariah dan Khilafah, belakangan ini terjadi peningkatan islamophobia di dunia. Kebanyakan alasannya tidak bisa dijelaskan oleh akal. Misalnya, ada larangan shalat dan berwudlu bagi siswa muslim di Jerman, pelarangan niqab (cadar) dan burqini di Perancis, pelarangan pembangunan menara mesjid di Swiss, larangan penyembelihan hewan sesuai syariah Islam di Belanda. Apakah dengan berwudlu dan memakai niqab akan mengakibatkan ledakan dan gedung-gedung hancur? tanya beliau secara retoris. Pertanyaan ini pun langsung mengundang riuh tawa para hadirin. Malahan syariah berwudlu itu justru sejalan dengan anjuran medis dan baik dari sisi kesehatan. 

Apalagi Perancis yang menganut slogan liberte (kebebasan), egalite (kesamaan) dan fraternite (persaudaraan). Di manakah liberte kalau burqah saja dilarang? di manakah egalite ketika terjadi pengusiran kaum muslim pemakai burqini di pantai? Di manakah fraternite jika kaum muslim yang diperlakukan sedemikian itu nyata-nyata warga negara Perancis itu sendiri. Inilah islamophobia yang telah menabrak ide-ide yang telah mereka kembangkan sendiri, jelasnya.

Jubir HTI mengajak para hadirin untuk membandingkan dengan apa yang telah dilakukan oleh Islam. Islam itu rahmatan lil ‘alamin, Islam membawa kebaikan untuk muslim dan non muslim, tandasnya. Ketika Syariah Islam diterapkan, non muslim tidak akan dipaksa untuk masuk Islam, tempat ibadah mereka pun tidak akan diganggu.
Jangankan di masa damai, di masa perang pun hal itu (merusak tempat ibadah non muslim, pen.) dilarang. 

Heterogenitas dan pluralitas bukanlah sesuatu yang asing dalam Islam. Masyarakat Islam yang dibangun oleh Rasulullah di Madinah merupakan masyarakat yang heterogen. Begitu pula Spanyol yang selama 700 tahun dalam kekuasaan Islam, non muslim hidup dengan aman dan tentram. Para ahli sejarah Barat menyebutnya Spanyol in Three Religion; Islam, Yahudi dan Nashrani. Jika kaum muslim tak boleh dibunuh tanpa haq atau legal reason, begitu pula terhadap non muslim. Bahkan, tatkala terjadi pengusiran terhadap Yahudi, Muhammad Al Fatih menampungnya di bukit Galata. Kaum Yahudi beranak pinak di sana hingga membuat sinagog. Komunitas Yahudi dan sinagog tersebut masih ada sampai saat ini. Bukit Galata merupakan monumen bagaimana rahmatan lil ‘alamin-nya Islam.    

M. Ismail Yusanto pun menjelaskan bahwa metode dakwah Hizbut Tahrir adalah pemikiran dan tanpa kekerasan. Karena tidak mungkin kita mengubah perilaku seseorang dengan kekerasan. Tentunya orang bisa berubah perilakunya kalau berubah pemikirannya. Dakwah pemikiran inilah yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir selama ini, termasuk di Indonesia. Dakwah pemikiran seperti apa? tentunya menyampaikan Islam dan menentang selain Islam, tegasnya.

Ketika ditanya tentang bendera hitam dan putih yang sering dibawa oleh para aktifis Hizbut Tahrir Indonesia, beliau menjelaskan bahwa itu merupakan bendera Rasulullah. Beliau membacakan sebuah hadits dari Ibnu Abbas r.a. yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, Baihaqi al-Baghawi dan ath-Thabrani.
“Rayatuhu aswad[un] wa Liwauhu abyadh[un], panji Rasulullah berwarna hitam dan bendera beliau berwarna putih,” jelasnya. Begitu pula tulisan yang tertera pada bendera tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Abu Hurairah r.a., ia berkata: “Bendera Rasulullah bertuliskan La ilaha illallah muhammadurrasulullah.” (THR. ath-Thabrani).

Beliau menolak kriminalisasi terhadap panji Rasulullah dengan alasan ada kemiripan dengan bendera ISIS. Khat (tulisan)-nya saja berbeda, pun sedari awal Hizbut Tahrir sudah menolak klaim khilafah ala ISIS. Bahkan salah salah seorang aktifis Hizbut Tahrir di Suriah, Musthafa Ghayal, dieksekusi oleh ISIS karena menolak berbaiat kepada Al Baghdadi. Jadi, bendera hitam dan putih yang sering dibawa oleh aktifis Hizbut Tahrir adalah Al Liwa dan Ar Rayah yang merupakan panji Rasulullah Saw.

(Ary H.)

Senin, 06 Maret 2017

Naluri Melestarikan Jenis; Agar Tak Sekedar Cinta dan Sayang

Manusia diamanahi oleh Allah Swt sebagai pengurus bumi. Karena itu, penting baginya untuk dapat hidup lestari. Beranak pinak dan berkembang, sehingga berada di setiap tempat dan masa. Untuk itulah manusia diberi potensi melestarikan jenis. Naluri yang membuat pria suka terhadap wanita dan sebaliknya, orang tua sayang terhadap anak-anak, anak cinta terhadap orang tua, kakak sayang terhadap adiknya begitu pun sebaliknya. Atau, kita pun sering tumbuh rasa gemas dan suka terhadap bayi. Itulah beberapa penampakan naluri melestarikan jenis.

Allah Swt menumbuhkan naluri ini pada setiap manusia. Jika ada manusia yang tidak merasa memiliki naluri tersebut, bisa jadi ia telah silap karena memenuhi naluri yang lain. Sebagaimana kaum Nabi Luth yang lebih mementingkan naluri eksistensi diri dibandingkan dengan naluri melestarikan jenis. Mereka lebih mementingkan ego dan kesombongan meskipun hal tersebut pada hakikatnya mengancam kelestarian kaumnya.

Mukmin maupun kafir, ahli taat atau maksiat, keduanya dianugerahi naluri ini. Karena itulah, orang kafir pun sayang kepada anak-anaknya, suami atau istrinya serta terhadap orang tuanya. Oleh karena itu, kasih sayang antara orang tua dan anak merupakan sesuatu yang alami, tak ada yang 'istimewa' dalam hal tersebut.

Islam telah mengarahkan pemenuhan naluri melestarikan jenis ini dengan cara yang khas, sehingga Islam bisa membuat pemenuhan naluri ini menjadi sangat istimewa. Ia tak hanya membuat manusia bisa berkasih-kasih di dunia namun tembus hingga setelah dunia tiada.

Supaya jelas nasab manusia serta tak terjaga kelestariannya, Islam telah mensyariatkan nikah. Bahkan Rasulullah Saw menegaskan bahwa nikah tersebut merupakan sunnah (jalan) beliau dan barang siapa yang tidak suka dengan sunnah menikah (lebih memilih berzina, pen) maka bukan golongan Rasulullah. Islam mengarahkan rasa suka terhadap lawan jenis sesuai fitrahnya, sehingga tidak menghilangkannya seperti ajaran kerahiban dan tidak pula mengumbarnya secara bebas laksana hewan, sebagaimana ajaran kebebasan (liberalisme).

Islam telah mengarahkan rasa sayang orang tua terhadap anaknya. Bukan dengan memenuhi setiap keinginan anak, tetapi mendidiknya supaya keinginan anaknya terpenuhi sesuai dengan perintah Allah. Peran orang tua dalam hal ini sangatlah penting, hingga Rasulullah Saw menegaskan bahwa orang tua-lah yang bakal meng-yahudi-kan atau me-nashrani-kan anaknya. Allah Swt pun mengingatkan kita dalam QS. at-Tahrim : 6, yang artinya :

"Wahai sekalian orang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka."

Begitu pula sebaliknya, rasa sayang anak terhadap orang tua. Islam mengaturnya hingga setelah orang tua kita tiada. Islam menegaskan bahwa keridloan Allah terletak pada keridloan orang tua. Islam mewajibkan anak untuk taat dan berbakti kepada orang tuanya,  terkecuali jika keduanya mengajak untuk bermaksiat kepada Allah Swt. Islam menjadikan anak shalih yang selalu mendo'akan kedua orang tua sebagai amal jariyah, sebuah amal yang pahalanya terus mengalir hingga orang tua tiada.

Kita tak hanya membutuhkan naluri melestarikan jenis berupa cinta dan sayang, tapi lebih dari itu kita membutuhkan ajaran Islam, agar naluri ini bisa berjalan sesuai fitrah. Sehingga pemenuhannya membawa ketenangan dan kebahagian untuk seluruh manusia, serta berkah di dunia dan di akhirat. Wallahu a'lamu bishshawwaab.

(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)

#MudahNulis