Jumat, 17 Maret 2017

Sejengkal Demi Sejengkal



Rasulullah Saw pernah mengingatkan bahwa kaum muslim akan mengikuti kaum Yahudi dan Nashrani sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.
“Sungguh kalian akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (THR. al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.). Atau hadits lain yang senada, yang diakhiri pertanyaan para shahabat: “Wahai Rasulullah apakah mereka itu orang-orang Persia dan Romawi?” Lalu beliau Saw menjawab, “Tidak ada manusia selain mereka.” (THR. al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.)
Berkenaan dengan kedua hadits tersebut, Ibnu Hajar al-Atsqolani menjelaskan bahwa hadits pertama merupakan larangan mengikuti Yahudi dan Nashrani dalam urusan ibadah, aqidah dan ritual. Sedangkan hadits kedua merupakan larangan mengikuti orang-orang Persia dalam urusan ketatanegaraan dan kebijaksanaan negara.
Seiring dengan berjalannya waktu, peringatan Rasul tersebut seolah makin nampak. Bencana pertama yang menimpa kaum muslim adalah dihapuskannya sistem pemerintahan Islam, khilafah Islamiyyah. Barat menjajakan sistem demokrasi sebagai gantinya, ia menjajakannya sebagai antitesis dari penjajahan dan kediktatoran. Padahal kita tahu sendiri, siapa diktator dan penjajah dalam rentang peradaban manusia.
Meskipun kaum muslim tidak tinggal diam. Pimpinan al-Azhar mengundang wakil-wakil dari umat Islam di seluruh dunia untuk membahas Khilafah di Kairo. Hal serupa juga dilakukan oleh ulama di Hijaz. Pada April 1924 di Makkah, Syarif Husein yang menjadi Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah. Begitu pula di Indonesia, berita penghapusan Khilafah mendapat respon dari ulama dan tokoh pergerakan Islam pada saat itu. Pada Mei 1924, dalam kongres Al-Islam II, persoalan tentang Khilafah menjadi topik pembicaraan kongres. Kemudian, pada Kongres Nasional Central Sarekat Islam, kongres memutuskan untuk mengirim utusan ke Kairo untuk membahas Khilafah. Namun semua respon tersebut belum membuahkan hasil. Umat Islam akhirnya mentolerir ketiadaan khilafah.     
Akan tetapi kaum muslim tak berhenti berharap. Meskipun khilafah sudah tiada, kaum muslim tetap mendambakan pemerintahan yang masih menegakkan Islam. Misalnya, Prof. Dr. Hamka menyampaikan bahwa tugas menegakkan Islam sebagai agama tidaklah terhenti karena jatuhnya Turki Utsmani. Melainkan tugasnya telah dilanjutkan oleh bangsa-bangsa beragama Islam yang baru lahir. Begitu pula yang disampaikan Ki Bagus Hadikusumo di hadapan sidang BPUPKI, beliau berharap bahwa negara Indonesia yang baru, yang akan datang itu, berdasarkan agama Islam dan akan menjadi negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh. Kaum muslim beranggapan bahwa sistem pemerintahan selain Khilafah pun tak masalah, asal tetap berpatokan kepada syariah Islam.
Seiring dengan waktu yang terus berjalan, masa demi masa dilalui kaum muslim. Sistem pemerintahan yang baru tersebut pada faktanya tak bisa mengadopsi syariah Islam secara paripurna. Mulailah terjadi penakwilan-penakwilan, untuk hukum-hukum Islam yang bersifat publik bersifat berubah-ubah dan mesti disesuaikan dengan perkembangan jaman. Adapun untuk urusan privat kaum muslim tetap harus berpegangan pada Islam. Yang penting, kaum muslim masih bersyahadat, melaksanakan shalat serta ibadah ritual lainnya. Begitu pula terkait pemerintahan. Selama pemimpinnya masih melaksanakan shalat (muslim) serta tidak melarang shalat, masih terkategori negara yang menegakkan Islam.
Waktu pun terus berlalu, kaum muslim hidup dalam hukum publik yang sudah disesuaikan dengan jaman. Dalam beberapa hal, pelaksanaan syariah Islam tidak saklek seperti yang tertera dalam nash, terutama dalam urusan publik. Misalnya, kaum muslim membedakan penyikapan terhadap ayat tentang kewajiban shaum dan qishash. Namun dalam kenyataannya, gaya hidup yang sekuleristik ini telah membawa kaum muslim pada kesibukan duniawi. Sehingga banyak di antara kaum muslim yang tak peduli lagi dengan kewajiban. Apalagi apabila merujuk pada hukum publik diterapkan terhadapnya, meninggalkan shalat bukanlah merupakan perbuatan yang mesti dikenai sanksi. Cukup dengan nasihat bahwa shalat itu wajib, adapun negara tak berhak mengadili pelanggarnya. Dikarenakan hukum agama hanya berlaku dalam tataran privat semata. Alhasil, semangat beragama kaum muslim pun mulai mengendur. Ujung-ujungnya terbentuklah anggapan bahwa yang penting masih beriman, adapun urusan shalat merupakan urusan pribadi masing-masing. Telah terbukti kembali sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Umamah Al Bahili, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sungguh ikatan Islam akan terurai simpul demi simpul. Setiap satu simpul terurai maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang pertama kali terurai adalah masalah pemerintahan dan yang paling akhir adalah sholat.” (THR. Ahmad)
Tidak hanya sampai di sini. Masalah selanjutnya menerpa kaum muslim. Berdasarkan hukum publik yang telah dipisahkan dari agama tersebut, ternyata non muslim pun mesti dibolehkan menjadi pemimpin. Padahal selama ini sudah terbentuk pemahaman di benak kaum muslim bahwa ketaatan kepada pemimpin berpijak pada ke-muslim-an pemimpin tersebut. Selama pemimpin itu masih shalat, masih beriman dan masih wajib ditaati.
Di tengah keterasingan kaum muslim terhadap ajarannya. Mulailah didengung-dengungkan opini tentang gugatan makna kafir sebagaimana yang tertera dalam Al Quran. Kaum muslim diajak untuk mengakui kebenaran semua agama. Sehingga predikat kafir pun tidak boleh disematkan kepada Yahudi dan Nashrani. Selanjutnya, jika syariah sudah diikat hanya dalam dunia privat, orang kafir dibolehkan menjadi pemimpin atas kaum mukmin, Yahudi dan Nashrani pun tak boleh diberi predikat kafir. Quo vadis aqidah umat Islam di kemudian hari? bagaimana dengan dua kalimah syahadah, “asyhadu an la ilaha illa Allah wa asyhadu anna muhammadan rasulullah”, yang merupakan ikrar pokok keimanan.
Jika iman hanya dimaknai percaya pada keberadaan Tuhan semata, sehingga selama masih percaya kepada Tuhan maka tak boleh disebut kafir. Jika Islam dimaknai kedamaian, sehingga selama mengajarkan kedamaian maka tak boleh disematkan kufur. Maka telah terjadi pembiasan makna iman dan Islam. Pembiasan ini telah menggugat syahadatain, rukun iman serta rukun Islam. Padahal semua itu merupakan perkara pokok dalam Islam. Semuanya bukan lagi perkara cabang yang diperbolehkan untuk berbeda.  
Sabda Rasulullah Saw tentang mengikuti Yahudi, Nashrani, Persia dan Romawi merupakan peringatan dan bukan pembenaran. Karena telah jelas bahwa kita dilarang mengikuti perilaku orang-orang non muslim. Apabila terus dibiarkan maka sejengkal demi sejengkal kaum muslim akan terus mengikuti mereka, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw. Padahal qarinah “lubang biawak” merupakan peringatan bahwa mereka mengajak pada sesuatu yang membahayakan. Bahkan dalam hadits riwayat Al Hakim dinyatakan bahwa ketika salah seorang dari mereka ‘mendatangi’ perempuannua di tengah jalan sekalipun, kalian ikut melakukannya. Na’udzubillahi min dzalik. 
Sejengkal demi sejengkal tak terasa, namun semuanya mengarah pada sesuatu yang berbahaya. Oleh karena itu, umat harus selalu waspada. Mari kita renungkan apa yang disampaikan oleh Imam Al Ghazali bahwa agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Agama itu pondasi sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang. Karena itulah, kewajiban mengangkat imam (khalifah) termasuk perkara syar’i yang mendesak dan tak bisa ditinggalkan.
Seluruh syariah Islam hanya bisa terwujud dalam negara khilafah dan tentu aqidah umat Islam akan terjaga olehnya. Wallahu a’lamu bishshawwaab. (Ary Herawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar