Rasulullah
Saw pernah mengingatkan bahwa kaum muslim akan mengikuti kaum Yahudi dan
Nashrani sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.
“Sungguh
kalian akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi
sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti
itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan
mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang
diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”
(THR. al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.). Atau hadits lain yang senada,
yang diakhiri pertanyaan para shahabat: “Wahai Rasulullah apakah mereka itu
orang-orang Persia dan Romawi?” Lalu beliau Saw menjawab, “Tidak ada manusia
selain mereka.” (THR. al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.)
Berkenaan
dengan kedua hadits tersebut, Ibnu Hajar al-Atsqolani menjelaskan bahwa hadits
pertama merupakan larangan mengikuti Yahudi dan Nashrani dalam urusan ibadah,
aqidah dan ritual. Sedangkan hadits kedua merupakan larangan mengikuti
orang-orang Persia dalam urusan ketatanegaraan dan kebijaksanaan negara.
Seiring
dengan berjalannya waktu, peringatan Rasul tersebut seolah makin nampak.
Bencana pertama yang menimpa kaum muslim adalah dihapuskannya sistem
pemerintahan Islam, khilafah Islamiyyah. Barat menjajakan sistem demokrasi
sebagai gantinya, ia menjajakannya sebagai antitesis dari penjajahan dan
kediktatoran. Padahal kita tahu sendiri, siapa diktator dan penjajah dalam
rentang peradaban manusia.
Meskipun
kaum muslim tidak tinggal diam. Pimpinan al-Azhar mengundang wakil-wakil dari
umat Islam di seluruh dunia untuk membahas Khilafah di Kairo. Hal serupa juga
dilakukan oleh ulama di Hijaz. Pada April 1924 di Makkah, Syarif Husein yang
menjadi Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah. Begitu pula di Indonesia, berita
penghapusan Khilafah mendapat respon dari ulama dan tokoh pergerakan Islam pada
saat itu. Pada Mei 1924, dalam kongres Al-Islam II, persoalan tentang Khilafah
menjadi topik pembicaraan kongres. Kemudian, pada Kongres Nasional Central
Sarekat Islam, kongres memutuskan untuk mengirim utusan ke Kairo untuk membahas
Khilafah. Namun semua respon tersebut belum membuahkan hasil. Umat Islam
akhirnya mentolerir ketiadaan khilafah.
Akan
tetapi kaum muslim tak berhenti berharap. Meskipun khilafah sudah tiada, kaum
muslim tetap mendambakan pemerintahan yang masih menegakkan Islam. Misalnya,
Prof. Dr. Hamka menyampaikan bahwa tugas menegakkan Islam sebagai agama
tidaklah terhenti karena jatuhnya Turki Utsmani. Melainkan tugasnya telah
dilanjutkan oleh bangsa-bangsa beragama Islam yang baru lahir. Begitu pula yang
disampaikan Ki Bagus Hadikusumo di hadapan sidang BPUPKI, beliau berharap bahwa
negara Indonesia yang baru, yang akan datang itu, berdasarkan agama Islam dan
akan menjadi negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh. Kaum muslim
beranggapan bahwa sistem pemerintahan selain Khilafah pun tak masalah, asal
tetap berpatokan kepada syariah Islam.
Seiring
dengan waktu yang terus berjalan, masa demi masa dilalui kaum muslim. Sistem
pemerintahan yang baru tersebut pada faktanya tak bisa mengadopsi syariah Islam
secara paripurna. Mulailah terjadi penakwilan-penakwilan, untuk hukum-hukum Islam
yang bersifat publik bersifat berubah-ubah dan mesti disesuaikan dengan
perkembangan jaman. Adapun untuk urusan privat kaum muslim tetap harus
berpegangan pada Islam. Yang penting, kaum muslim masih bersyahadat,
melaksanakan shalat serta ibadah ritual lainnya. Begitu pula terkait
pemerintahan. Selama pemimpinnya masih melaksanakan shalat (muslim) serta tidak
melarang shalat, masih terkategori negara yang menegakkan Islam.
Waktu
pun terus berlalu, kaum muslim hidup dalam hukum publik yang sudah disesuaikan
dengan jaman. Dalam beberapa hal, pelaksanaan syariah Islam tidak saklek
seperti yang tertera dalam nash, terutama dalam urusan publik. Misalnya, kaum
muslim membedakan penyikapan terhadap ayat tentang kewajiban shaum dan qishash.
Namun dalam kenyataannya, gaya hidup yang sekuleristik ini telah membawa kaum
muslim pada kesibukan duniawi. Sehingga banyak di antara kaum muslim yang tak
peduli lagi dengan kewajiban. Apalagi apabila merujuk pada hukum publik diterapkan
terhadapnya, meninggalkan shalat bukanlah merupakan perbuatan yang mesti
dikenai sanksi. Cukup dengan nasihat bahwa shalat itu wajib, adapun negara tak
berhak mengadili pelanggarnya. Dikarenakan hukum agama hanya berlaku dalam
tataran privat semata. Alhasil, semangat beragama kaum muslim pun mulai
mengendur. Ujung-ujungnya terbentuklah anggapan bahwa yang penting masih
beriman, adapun urusan shalat merupakan urusan pribadi masing-masing. Telah terbukti
kembali sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Umamah Al Bahili, bahwa Rasulullah Saw
bersabda: “Sungguh ikatan Islam akan terurai simpul demi simpul. Setiap satu
simpul terurai maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang
pertama kali terurai adalah masalah pemerintahan dan yang paling akhir adalah
sholat.” (THR. Ahmad)
Tidak
hanya sampai di sini. Masalah selanjutnya menerpa kaum muslim. Berdasarkan
hukum publik yang telah dipisahkan dari agama tersebut, ternyata non muslim pun
mesti dibolehkan menjadi pemimpin. Padahal selama ini sudah terbentuk pemahaman
di benak kaum muslim bahwa ketaatan kepada pemimpin berpijak pada ke-muslim-an
pemimpin tersebut. Selama pemimpin itu masih shalat, masih beriman dan masih
wajib ditaati.
Di
tengah keterasingan kaum muslim terhadap ajarannya. Mulailah
didengung-dengungkan opini tentang gugatan makna kafir sebagaimana yang tertera
dalam Al Quran. Kaum muslim diajak untuk mengakui kebenaran semua agama. Sehingga
predikat kafir pun tidak boleh disematkan kepada Yahudi dan Nashrani. Selanjutnya,
jika syariah sudah diikat hanya dalam dunia privat, orang kafir dibolehkan
menjadi pemimpin atas kaum mukmin, Yahudi dan Nashrani pun tak boleh diberi
predikat kafir. Quo vadis aqidah umat Islam di kemudian hari? bagaimana dengan
dua kalimah syahadah, “asyhadu an la ilaha illa Allah wa asyhadu anna muhammadan
rasulullah”, yang merupakan ikrar pokok keimanan.
Jika
iman hanya dimaknai percaya pada keberadaan Tuhan semata, sehingga selama masih
percaya kepada Tuhan maka tak boleh disebut kafir. Jika Islam dimaknai
kedamaian, sehingga selama mengajarkan kedamaian maka tak boleh disematkan
kufur. Maka telah terjadi pembiasan makna iman dan Islam. Pembiasan ini telah
menggugat syahadatain, rukun iman serta rukun Islam. Padahal semua itu
merupakan perkara pokok dalam Islam. Semuanya bukan lagi perkara cabang yang diperbolehkan
untuk berbeda.
Sabda
Rasulullah Saw tentang mengikuti Yahudi, Nashrani, Persia dan Romawi merupakan peringatan
dan bukan pembenaran. Karena telah jelas bahwa kita dilarang mengikuti perilaku
orang-orang non muslim. Apabila terus dibiarkan maka sejengkal demi sejengkal
kaum muslim akan terus mengikuti mereka, sebagaimana yang telah disabdakan oleh
Rasulullah Saw. Padahal qarinah “lubang biawak” merupakan peringatan
bahwa mereka mengajak pada sesuatu yang membahayakan. Bahkan dalam hadits riwayat
Al Hakim dinyatakan bahwa ketika salah seorang dari mereka ‘mendatangi’
perempuannua di tengah jalan sekalipun, kalian ikut melakukannya. Na’udzubillahi
min dzalik.
Sejengkal
demi sejengkal tak terasa, namun semuanya mengarah pada sesuatu yang berbahaya.
Oleh karena itu, umat harus selalu waspada. Mari kita renungkan apa yang
disampaikan oleh Imam Al Ghazali bahwa agama dan kekuasaan itu ibarat dua
saudara kembar. Agama itu pondasi sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga.
Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan
hilang. Karena itulah, kewajiban mengangkat imam (khalifah) termasuk perkara
syar’i yang mendesak dan tak bisa ditinggalkan.
Seluruh
syariah Islam hanya bisa terwujud dalam negara khilafah dan tentu aqidah umat
Islam akan terjaga olehnya. Wallahu a’lamu bishshawwaab. (Ary Herawan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar