Kamis, 30 Maret 2017

Islam, Solusi atas Maraknya Pencurian


Maling motor dipukuli warga. Itulah salah satu berita di halaman pertama Radar Tasikmalaya (29/03/2017). Pelaku curanmor yang berhasil digagalkan itu akhirnya menjadi bulan-bulanan emosi warga. Kasus pencurian motor yang kembali marak ini, memang telah membuat warga sangat kesal. Apalagi semakin hari, kasus pencurian ini semakin marak. Bahkan pelakunya pun tak jarang merupakan residivis kasus serupa yang sudah semakin handal. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Nugroho Arianto (12/5/2016), para eksekutor dapat mencuri motor dalam hitungan menit bahkan detik.

Kasus pencurian yang semakin marak, tentu membutuhkan solusi yang simultan dan menyeluruh. Tidak hanya dalam tataran sanksi, bahkan dalam pencegahan pun harus dilakukan sedari benteng imani. Karena kriminalitas itu seringkali terjadi karena niat, keterdesakan akan kebutuhan serta terbukanya kesempatan untuk melakukannya.

Dalam Islam, pencurian merupakan tindakan maksiat. Niat melakukan tindakan maksiat seringkali dibentuk dari sebuah pandangan hidup. Pandangan hidup yang sekuleristik bisa membentuk standar perbuatan yang pragmatis. Penilaian perbuatan tak lagi dinilai dari halal dan haram, namun dinilai dari berapa nilai materi yang akan didapat. Pandangan hidup yang seperti ini tentu akan condong terhadap kemaksiatan daripada ketaatan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, Islam menempatkan tujuan pendidikan masyarakat yang berbasis pada keimanan.

Islam menekankan tujuan utama pendidikan pada terbentuknya kepribadian Islam. Tujuan ini hakikatnya merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim. Bahwasanya seorang muslim harus memegang identitas kemuslimannya yang tampak pada cara berpikir dan cara bersikapnya. Pendidikan harus mampu menanamkan aqidah Islam, cara berpikir yang Islami dan kebiasaan berperilaku sesuai aturan Islam. Inilah benteng pertama pencegahan kriminalitas dalam Islam. Iman yang produktif membangun standar perbuatan berdasarkan syariah Islam. Pembangunan keimanan dan ketaqwaan masyarakat tidak hanya dalam mimbar-mimbar Jumat dan pengajian semata, namun dibangun secara sistemik melalui kurikulum pendidikan yang Islami.

Islam mengandengkan keimanan dengan ketaatan terhadap Allah Swt hingga akhir hayat. Allah Swt berfirman (yang artinya), “Wahai sekalian orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati terkecuali dalam keadaan muslim.” (TQS. Ali Imran[3]: 102. Begitu pula Islam menggandengkan keimanan dengan kerelaan untuk menerima setiap ketetapan Allah Swt. Di dalam Q.S. an-Nisa[4]: 65, Allah Swt berfirman (yang artinya) : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan.”

Pembinaan benteng pertama ini apabila diterapkan secara sistemik oleh negara, pasti akan dapat mengurangi tindakan kriminalitas.  Pembinaan aqidah yang kuat telah mendorong al-Ghamidiyah untuk mendatangi Rasulullah Saw. Ia mengakui kemaksiatan yang telah dilakukannya dan meminta Rasulullah untuk menghukumnya.

Adapun terkait dengan keterdesakan akan kebutuhan. Maka Islam menyelesaikannya dengan jaminan kebutuhan primer, pengaturan kepemilikan serta penyediaan lapangan pekerjaan. Syariah Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dan memberi nafkah. Apabila nafkah yang diberikan tidak mencukupi, maka Islam mencorong kerabat dekat untuk membantunya. Selanjutnya apabila kerabat dekat pun masih mengalami kesulitan, maka kaum muslim yang mampu diwajibkan membantu dengan zakat.  Selain itu, Islam pun mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya.
Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat oleh negara erat kaitannya dengan kas negara. Bagaimana negara bisa membantu jika kas negara saja kosong atau bahkan selalu defisit karena utang. Oleh karena itu, syariah Islam membagi kepemilikan sumber daya alam menjadi tiga jenis kepemilikan. Yakni, 1) kepemilikan individu, 2) kepemilikan umum dan 3) kepemilikan negara.

Konsep Ekonomi Islam ini tentu berbeda dengan konsep kebebasan kepemilikan ala sistem ekonomi kapitalis. Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, ladang-ladang minyak, sungai, laut, hutan, pertambangan, pelabuhan, jalan serta barang-barang yang memenuhi hajat hidup orang banyak terkategori kepemilikan umum. Sehingga individu dilarang untuk memiliki dan menguasainya. Pengaturan kepemilikan ini saja, apabila diterapkan, tentu akan memperkecil kesenjangan ekonomi yang kini semakin melebar.

Laporan tahunan “Global Wealth Report 2016” dari Credit Suisse menyebutkan ketidakmerataan ekonomi Indonesia mencapai 49,3 persen. Artinya hampir setengah aset negara dikuasai 1 persen orang terkaya nasional. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Davy Hendri dari FE UI, siapa menabur ketimpangan akan menuai kriminalitas. Allah Swt pun mengingatkan bahwa kemiskinan bisa membuat akhlaq seseorang menjadi terganggu. Allah Swt berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu karena takut miskin.” (TQS. al-Isra[17] : 31).

Pengelolaan kepemilikan ala politik ekonomi Islam akan mensejahterakan masyarakat. Abdurrahman Al Baghdadi, mengutip kisah dari kitab al-Amwal karangan Abu Ubaidah, bahwa Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada pegawainya. “Berilah mereka (rakyat) sedekah berulang kali sekalipun salah seorang mereka memiliki seratus ekor unta.” Begitu pula Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaz mengisahkan masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pegawainya berseru setiap hari di tengah kerumunan khalayak ramai, “Wahai manusia, adakah di antara kalian yang miskin? Siapakah yang ingin menikah? Kemanakah anak-anak yatim?” Ternyata tak seorang pun yang memenuhi seruan tersebut.
Politik ekonomi Islam yang diterapkan saat itu telah menjamin kebutuhan pokok rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. Pengelolaan harta kepemilikan umum dipakai untuk menikahkan rakyatnya, membayar utang-utangnya, serta aktifitas bercocok tanam para petani.

Meskipun demikian Islam tetap memandang masyarakat sebagai kumpulan manusia. Bukan kumpulan malaikat. Dalam penerapan sistem Islam secara paripurna, bisa saja ada orang yang berkesempatan melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan semisal pencurian. Sanksi yang diterapkan berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa bagi pelakunya) dan zawajir (pencegah terulangnya tindakan serupa). Untuk kasus pencurian yang nilainya mencapai nishab, Islam telah menetapkan hukum potong tangan bagi pelakunya.

Abdurrahman al-Maliki dalam Nidzam al-Uqubat menjelaskan bahwa nishabnya sebesar ¼ dinar emas atau lebih, setara dengan 1,0625 gram emas. Sebab 1 dinar emas syar’i setara dengan 4,25 gram emas. Sanksi Islami ini bukan hanya akan membuat pelakunya jera, bahkan masyarakat pun akan terjamin keamanannya. Serta akan mencegah munculnya kekecewaan masyarakat terhadap ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku pencurian, yang biasanya berujung pada tindakan main hakim sendiri.

Penerapan syariah Islam yang paripurna akan memelihara ketaqwaan masyarakat, menjamin kebutuhan serta menutup kesempatan untuk melakukan tindakan kriminalitas. Tentu saja, penerapan syariah Islam secara paripurna ini hanya bisa dilaksanakan dalam sistem khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lamu bishsawwaab.

(Ary Herawan – Islamic Writer dan Pengelola FP MudahNulis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar