Minggu, 09 November 2014
ISLAM ANTIDISINTEGRASI DAN ANTISEPARATISME
Liberalisme Kapitalis Biang Masalah
Munculnya ancaman disintegrasi dan gerakan separatis di Indonesia seperti GAM di Aceh, RMS di Maluku dan OPM di Papua lebih disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh rakyat di wilayah-wilayah tersebut akibat kegagalan Pemerintah dalam menyejahterakan mereka. Padahal, seperti di Aceh dan Papua, kekayaan sumberdaya alam sangat melimpah-ruah. Sayang, kekayaan itu lebih banyak dinikmati oleh segelintir orang dan perusahaan-perusahaan asing.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dominasi asing di sektor Migas sebesar 70%; batu bara, bauksit, nikel dan timah 75%; tembaga dan emas sebesar 85% serta diperkebunan sawit sebesar 50%. Jumlah ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya posisi pemerintah untuk melindungi aset Negara. Selain itu peran pemerintah untuk mencegah terjadinya konflik agraria di sektor pertambangan juga sangat lemah. Pada tahun 2013 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 38 konflik di sektor pertambangan dengan luas konflik 197.365,90 ha.
Pertambangan di daerah pun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan daerah tersebut. Sebagai contoh, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam www.tambang.co.id mengatakan bahwa keuntungan yang didapat PT Freeport Indonesia dari hasil tambangnya di Papua mencapai Rp 4.000 triliun. Hal ini dihitung dari hasil laporan cadangan mineral PT FI di tahun 2010. Selanjutnya, data tahun 2005 mengungkapkan, potensi Grasberg (yang dieksploitasi sejak 1988) sekitar 2,822 juta ton metrik bijih. Ini belum termasuk potensi Ertsberg yang diperkirakan mencapai 50 juta ton bijih, dan ini sudah dieksploitasi dari 1967-1988. Akan tetapi kita dapat saksikan bahwa pada saat yang sama, orang-orang Papua di sekitarnya banyak yang miskin, bahkan sebagiannya mengalami kelaparan.
Itulah hasil ketidakadilan yang diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme liberal. Ironisnya, sistem ini justru tetap diterapkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah kebijakan Pemerintah yang semakin proaktif dalam melakukan privatisasi (menjual) BUMN yang notabene milik rakyat dan menjadi sumber pemasukan negara. Sehingga, keberadaan menteri yang berasal dari daerah tertentu sebenarnya tidak akan berbanding positif terhadap kesejahteraan daerah tersebut. Karena masalahnya bukan pada orang yang mengurusinya, tetapi cenderung karena liberalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dijalankan.
Dalam pandangan syariah Islam, SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak bumi, emas, perak tambaga dan lainya dalam jumlah besar adalah milik rakyat. SDA tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, apalagi pihak asing. Negara juga hanya berhak mengelolanya bukan untuk memilikinya, karena seluruh hasilnya harus diserahkan kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: hutan, air dan energi.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nidzomul Hukmi fil Islam menjelaskan bahwa keuangan seluruh wilayah negara dalam Islam akan dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Seandainya ada wilayah yang memiliki pendapatan besar, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi anggaran sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan besarnya pendapatan. Seandainya ada wilayah yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak akan memaksanya untuk mengirimkan pendapatannya ke pusat. Tetapi wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari belanja negara, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhannya, ataupun tidak.
Kesatuan Wilayah
Munculnya berbagai gerakan separatis di Indonesia pun tidak terlepas dari campur tangan asing. Sebagaimana yang terjadi pada gerakan separatisme Aceh, Papua, Maluku dan Timor Timur (yang sudah terlepas lebih dulu). Direktur Eksekutif Global Future Institute, Hendrajit menyampaikan bahwa pembukaan kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Inggris pada Mei setahun yang lalu dihadiri oleh Wali Kota Oxford Mohammaed Niaz Abbasi, anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith, dan mantan Wali Kota Oxford, Elise Benjamin. “Kami akan bekerja sama dengan orang-orang di kantor baru kami di Port Moresby, PNG pada strategi menuju tujuan penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat,” ujar Andrew Smith pada acara pembukaan kantor OPM tersebut. Kemudian sejak pertengahan 2000-an, US House of Representatives, telah mengagendakan agar DPR Amerika tersebut mengeluarkan rancangan Foreign Relation Authorization Act (FRAA) yahg secara spesifik memuat referensi khusus mengenai Papua. Referensi ini pun telah menyusun goal setting sampai pada referendum Papua.
Adapun Islam telah mewajibkan kaum muslim untuk bersatu sebagai satu umat. Allah swt berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya' [21]: 92 yang artinya: “Sesungguhnya umat kalian adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku”. Kemudian dalam Q.S. Ali Imran [3]: 103, yang artinya : “Dan berpegangteguhlah kalian semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” Karena itu, meski mempunyai latar belakang etnis, bangsa dan bahasa yang berbeda, umat Islam adalah umat yang satu. Karena mereka mempunyai Tuhan yang sama (Allah swt.), kitab suci yang sama (Al Quran), Nabi yang sama (Muhammad saw), kiblat yang sama (Ka'bah) dan agama yang sama (Islam).
Islam bukan hanya menetapkan umatnya sebagai satu umat, bahkan mewajibkan mereka bersatu di bawah naungan satu kepemimpinan, yaitu Khilafah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, yang artinya: “Berpegang teguhlah pada jamaah kaum Muslim dan imam/khalifah mereka) (HR Ibn Majjah). Islam juga menetapkan bahwa mati untuk membela harta, termasuk wilayah kaum muslim adalah mati syahid. Ini dinyatakan dalam hadits Nabi, “Siapa saja yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia mati syahid.” (THR Muslim, Ibn Hibban, Ahmad).
Harta kekayaan pribadi, umum maupun negara, merupakan harta kaum muslim. Termasuk wilayah negeri-negeri Islam, semuanya merupakan harta kaum muslim. Karena itu, mempertahankan harta tersebut, termasuk keutuhannya agar tidak pecah, dan dicaplok pihak lain, hukumnya wajib. Mati karenanya pun dinyatakan oleh Islam sebagai mati syahid. Karena itu menurut Islam, persatuan dan kesatuan negeri kaum muslim –termasuk kesatuan wilayah Indonesia- merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi.
Walhasil, kapitalisme liberal dan imperialisme asing-lah yang sebenarnya menjadi biang disintegrasi dan separatisme di Indonesia. Adapun penerapan Syariah dan Khilafah justru menawarkan pemerataan kesejahteraan rakyat dan kesatuan wilayah negeri ini. Wallohu a’lamu bishshowwaab.***
Ary Herawan, ST, M.Pd
sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/15398
Senin, 03 November 2014
Jaminan Pluralitas dalam Islam (2-Habis)
Nasihat Asy Syaikh Al 'Alim 'Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah
Minggu, 02 November 2014
Jaminan Pluralitas dalam Islam (1)
Jumat, 31 Oktober 2014
Akal dan Hati
Sahabat...
Allah menganugerahi kita dengan akal dan hati.
Akal berfungsi untuk memilih dan memilah, sehingga dengannya kita bisa menilai sebuah kebenaran.
Sedangkan hati berfungsi untuk menerima dan menyimpan kebenaran.
Karena akal tanpa hati adalah kesombongan. Adapun hati tanpa akal adalah keterpaksaan.
Setelah kita menilai sebuah informasi/pemikiran masuk akal, baru hati kita memproses, maukah hati kita mnerima informasi/pemikiran tersebut?
Pencarian kebenaran adalah dengan akal, tetapi penerimaan dan penyimpanan kebenaran adalah dengan hati.
Karena itu, ketika hati seseorang sdh tidak mau menerima kebenaran. Selogis apapun sebuah informasi dan pemikiran, ia tetap akan menggunakan akalnya untuk berpikir bagaimana menolak informasi dan pemikiran tersebut.
Begitupun ketika hati seseorang sdh terbuka pada suatu informasi dan pemikiran, ia akan menempatkan akalnya bagaimana supaya menerima informasi dan pemikiran tersebut.
Banyak kisah yg dapat kita jadikan contoh. Kisah penerimaan Abu Bakar terhadap Isra Mi'raj adalah masalah pembenaran hati, karena itu beliau tempatkan akalnya untuk membela apa yang ia yakini dalam hati, yaitu kebenaran bahwa Muhammad adalah utusan Allah swt.
Adapun semisal Abu Lahab, meskipun berjuta-juta bukti yang logis ditampakkan di hadapannya, karena hatinya sudah diliputi kesombongan, tetap ia tidak mau beriman. Ia gunakan akalnya untuk menyusun berjuta-juta alasan untuk menolaknya.
Karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga hati. Karena bila hati sudah berpenyakit, maka akan susah untuk menerima kebenaran.
Menjaga hati dapat dilakukan dengan membiasakan diri untuk ikhlash menerima setiap perintah dan larangan Allah. Seberat apapun perasaan kita. Karena bila kita sdh terbiasa melenceng dari perintah dan larangan Allah swt, maka hati pun akan menjadi keras dan menjauh dari hidayah.
Wallohu a'lam bishshowwaab.
(ary.attasiky. 1/11/2014)
Inspirasi dari Celoteh Seorang Bocah
https://www.facebook.com/notes/769184376442694/
Senin, 13 Oktober 2014
Berpacu Melawan Waktu
Kamis, 09 Oktober 2014
MEA: Desain Baru Penjajahan AS di ASEAN
Friday, 10 Oct 2014
Pengajar SMK Informatika Sumedang;
Tinggal di Jl Angkrek No. 80 Sumedang
Secara politik, negara-negara di kawasan ASEAN banyak menarik minat negara-negara maju. Tidak saja karena potensi ekonominya yang luar biasa, tapi juga didukung dengan kondisi kesadaran politik penguasanya yang lemah dan cenderung mengikuti cara pandang Barat. Dan ASEAN yang merupakan satu-satunya organisasi regional di kawasan ini menjadi sarana tersendiri bagi negara-negara Barat untuk mencapai kepentingannya masing-masing.
Meskipun regionalisme ASEAN pada awalnya lebih ditujukan untuk mendorong negara-negara di kawasan ASEAN melakukan usaha kerjasama di bidang ekonomi dan kesejahteraan, namun dalam perkembangannya, dinamika kerjasama kawasan ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh arus besar globalisasi, terutama globalisasi ekonomi yang begitu kuat memaksakan integrasi ekonomi. Maka munculnya deklarasi ASEAN yang termaktup dalam Bali Concord II, yang kelak membidani lahirnya MEA, menjadi cermin bagaimana kerjasama kawasan ini merespons arus globalisasi ekonomi yang semakin hari terpaannya semakin kuat. Dari sini jelaslah bahwa desain MEA adalah bagian dari globalisasi ekonomi yang diaruskan oleh negara pengembannya (dalam hal ini adalah negara-negara Barat, khususnya AS) untuk memastikan bahwa ASEAN siap dieksploitasi sumber dayanya.
Nilai Strategis
Secara geografis, negara-negara di Asia Tenggara memiliki karakteristik wilayah fisik yang beranekaragam. Negara-negara ASEAN terdiri dari negara kepulauan yang luas, semenanjung, daratan-benua, tidak-berpantai (landlocked), sampai negara kota.
Ditinjau berdasarkan luas wilayah, negara-negara di kawasan tersebut mempunyai rentang dari negara kepulauan seperti Indonesia, sampai negara-kota seperti Singapura. Terdapat sekitar 32.000 pulau yang terbentang seluas 4 juta km2 lebih, serta dihuni oleh sekitar 600 juta penduduk dengan 900 bahasa dan dialek berbeda dalam kehidupan sehari-hari.
Secara ekonomi, potensi pembangunan ekonomi di kawasan ini sangat menjanjikan, dengan besaran GDP secara keseluruhan mencapai $ 2 triliun AS. Dari segi perekonomian, negara-negara di Asia Tenggara memiliki profil ekonomi yang beragam, dengan pendapatan per-kapita masing-masing negara yang bervariasi, dari negara dengan pendapatan tertinggi mencapai 60.000 dollar AS dalam satu tahun, hingga negara dengan tingkat pendapatan terendah mencapai 1.000 dolar AS; serta persentase rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen setiap tahunnya.
Dari segi pembangunan sosial kemasyarakatan, angka Indeks Pembangunan Manusia/IPM (Human Development Index/HDI) di negara-negara Asia Tenggara bervariasi dari very high, high, medium, sampai low human development.
Potensi ekonomi ini sungguh sangat menggiurkan negara-negara Barat, khususnya AS yang saat ini berada diambang krisis ekonomi. Sebab pertumbuhan ekonomi global saat ini memiliki tren yang cenderung terus menurun dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah negara-negara berkembang di kawasan Timur Asia.
Karena itu tak heran jika AS dan negara-negara Barat lainnya terus berupaya untuk memperebutkan “sepotong kue” bernama ASEAN ini. Kondisi ini diperparah dengan sangat lemahnya kesadaran politik para stakeholders di kawasan ini. Sehingga banyak yang tidak memahami bahwa MEA sebenarnya adalah skenario Barat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya.
Sejak isu globalisasi dihembuskan oleh negara-negara maju, liberalisasi baik perdagangan dan investasi, telah menjadi spirit berbagai perjanjian dan kesepakatan ekonomi baik bilateral seperti Japan Indonesia Economic Aggrement (JIEPA), maupun multilateral seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), APEC, NAFTA dan WTO. Ciri yang paling menonjol dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah menghilangkan secara bertahap berbagai tarif dan hambatan perdagangan dan investasi.
Liberalisasi perdagangan yang digawangi WTO, IMF dan Bank Dunia ini sejatinya hanyalah kendaraan bagi negara-negara maju untuk memperluas pasar mereka demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya di negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Di sisi lain mereka enggan menerapkan aturan yang sama jika mengancam perekonomian domestik mereka.
Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum bahwa tujuan utama dari kebijakan liberalisasi perdagangan tidak lain agar negara-negara berkembang di seluruh dunia dapat membuka pasar mereka terhadap barang dan investasi AS dan negara-negara maju yang memiliki superioritas atas negara-negara berkembang. Akibatnya negara-negara berkembang akan terus menjadi konsumen utama dari komoditas dan investasi negara-negara maju. Di sisi lain kebijakan tersebut membuat negara-negara berkembang semakin sulit dalam membangun pondasi ekonomi yang tangguh sebab mereka terus bergantung kepada negara-negara industri. Dengan demikian mereka tidak akan pernah bergeser menjadi negara industri yang kuat dan berpengaruh. (Abdul Qadim Zallum, The American Campaign to Suppress Islam, hal. 29).
Oleh karena itu Islam mengharamkan konsep pasar bebas yang dipropagandakan oleh Amerika dan negara-negara barat. Di samping secara faktual jelas-jelas merugikan, sejatinya kebijakan tersebut tidak lain merupakan implementasi dari konsep kebebasan memiliki (freedom of ownership) yakni kebebasan untuk memiliki dan menguasai berbagai jenis komoditas. Padahal di dalam Islam konsep kepemilikan telah diatur dengan jelas. Seseorang individu hanya berhak menguasai barang-barang yang masuk dalam kategori milkiyyah fardiyyah. Sementara untuk kepemilikan umum (milikiyyah ‘ammah) dan negara (milikiyyatu ad daulah) berada di tangan pemerintah yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Di samping itu, pasar bebas pada faktanya merupakan alat bagi negara-negara kufur mampu mencengkram dan mengontrol perekonomian negeri-negeri Islam.
Padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Dan Allah tidak memperkenankan orang-orang Kafir menguasai orang-orang beriman.” (QS al-Nisa [4]: 141) Hal ini juga dikemukakan oleh Syekh Taqiuddin An-Nabhany. Menurutnya perdagangan luar negeri yang berbasis teori free market (hurriyatu al-mubadalah) yakni perdagangan luar negeri antara negara dilakukan tanpa hambatan seperti tarif bertentangan dengan Islam. Alasannya perdagangan luar negeri merupakan hubungan antara negara Islam dengan negara lain berada dalam tanggungjawab negara.
Sebagaimana difahami bahwa negara memiliki otoritas untuk mengatur berbagai hubungan dan interaksi dengan negara lain termasuk hubungan antara rakyatnya dengan rakyat negara lain, baik dalam bidang ekonomi, perdagangan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu perdagangan luar negeri tidak dibiarkan bebas tanpa kontrol. Di samping itu negara Islam memiliki otoritas untuk mengizinkan atau melarang komoditas tertentu untuk diekspor.
Syara’ juga telah memberikan tanggangjawab kepada negara untuk mengatur pedagang ahlu al-harb dan mu’ahid. Termasuk dalam hal ini memberikan pelayanan kepada rakyatnya yang berdagang baik di dalam maupun di luar negeri. (Taqiuddin An-Nabhany, Nidzam Al Iqtishady fi Al Islam).
Walhasil, dalam membuat berbagai perjanjian kerjasama perdagangan dengan negara lain negara Khilafah Islamiyyah—yang Insya Allah akan tegak dalam waktu yang tidak lama lagi–wajib terikat pada syariat Islam dan sedikitpun tidak boleh menyimpang darinya. Berbeda dengan negara ini yang telah menyimpang jauh dari syariah Islam.
Wallahu a’lam.****