Kasus penghinaan Al Quran sepertinya masih menyisakan
banyak jebakan. Selain provokasi dan agitasi, ada juga jebakan kompromisasi.
Bahkan, belakangan ini ada juga jebakan pendangkalan aqidah lewat propaganda
ide sinkretisme. Yaitu, ide pencampuran agama. Sebagaimana yang dikutip Nashih
Nashrullah dari John L. Esposito, bahwa sinkretisme adalah fenomena
bercampurnya praktik-praktik dan kepercayaan-kepercayaan dari sebuah agama
dengan agama lainnya sehingga menciptakan tradisi yang baru dan berbeda.
(republika.co.id.)
Di tengah protes umat Islam atas kasus penistaan Al
Quran, tiba-tiba dimunculkanlah jebakan sinkretisme. Di antaranya terbaca dari kegiatan
do'a lintas agama di berbagai daerah. Alasan utamanya adalah meredam konflik
SARA. Padahal sebelum munculnya kasus penistaan Al Quran, tak ada potensi
konflik SARA. Potensi konflik tersebut justru muncul karena berlarut-larutnya
penyelesaian kasus ini. Apalagi saat tersangka masih berkeliaran bebas.
Jebakan sinkretisasi agama ini sepertinya akan terus dibuat.
Apalagi menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru, yang secara rutin
tahunan seringkali dijadikan momen propaganda ide sinkretisme. Di antaranya
berupa seruan kepada kaum muslim untuk ikut serta dalam aktifitas Natal
bersama.
Aktifitas berdo’a serta perayaan hari raya termasuk
dalam aktifitas ibadah. Jika kita merujuk pada apa yang dilakukan oleh
Rasulullah Saw. saat beliau diajak saling bertukaran hadir dalam aktifitas
ibadah. Beliau Saw menjawab ajakan kaum kafir Quraisy dengan firman Allah Swt
dalam QS. Al Kafirun: 1-6.
"Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir. Aku
tidak menyembah apa yang kau sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku
sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu
dan untukkulah agamaku."
Allah Swt juga mengharamkan
kaum muslim untuk merayakan hari raya umat lain. Hal ini berdasarkan firman-Nya
:
“Dan orang-orang yang
tidak menghadiri/menyaksikan az-zur, dan apabila mereka melewati al-laghwu
(perbuatan dan perkataan yang tidak berguna), mereka lalui (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya.” (QS al–Furqan [25]:
72).
Imam Ibnu Katsir
menuliskan bahwa yang dikatakan dengan az-zûr adalah syirik dan penyembahan
berhala. Sementara Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak,
ar-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai az-zûr itu sebagai hari-hari raya kaum
Musyrik. Adapun imam Al Qurthubi
menjelaskan bahwa mereka tidak menghadiri dusta dan kebathilan dan tidak
menyaksikannya. Setiap kebatilan merupakan kepalsuan dan hiasan. Yang terbesar
adalah syirik serta mengagungkan sesembahan-sesembahan selain Allah. Ad Dhahak,
Ibnu Zaid dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa az-zur adalah hari-hari raya
kaum musyrik.
Merujuk kepada ayat
ini, mayoritas fuqaha’ menyatakan haram hukumnya menghadiri perayaan hari raya
kaum kafir. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa kaum
muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan
Nasrani. Diperkuat pula dengan
pernyataan Anas r.a. Ia mengisahkan bahwa ketika Rasulullah saw datang ke
Madinah, mereka (musyrik Madinah, pen.) memiliki dua hari raya yang biasa
mereka rayakan, yaitu Nayruz dan Mihrajan. Beliau pun bersabda:
“Sungguh Allah SWT
telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang lebih baik yaitu : Idul Adha
dan idul Fithri” (THR. Abu Dawud dan
an-Nasa’i)
Mengomentari hadis
ini, di dalam Faydh al-Qadîr disebutkan: “di dalamnya terdapat dalil bahwa
mengagungkan hari Nairuz dan al-Mihrajan dan semisalnya -yakni hari raya kaum
kafir- adalah terlarang”. Ibn Hajar al-‘Ashqalani juga mengomentari, “darinya
diistinbath terlarangnya bergembira di hari-hari raya kaum musyrik dan menyerupai
mereka. Bahkan syaikh al-Kabir Abu Hafash an-Nasafi dari Hanafiyah sampai
mengatakan : “siapa saja yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik
pada hari raya mereka itu sebagai pengagungan terhadap hari itu maka dia telah
kafir kepada Allah SWT”. (Buletin Al Islam, ed. 587/2011).
Amirul Mukminin Umar
bin Al Khaththab r.a. melarang kaum muslim untuk memasuki tempat ibadah kaum
kafir pada saat hari raya mereka. Umar berkata :
“Janganlah kalian
mempelajari jargon-jargon orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum
Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT
akan turun kepada mereka.”
Tidak ada seorang
sahabat pun yang mengingkari larangan Umar tersebut. Hal itu menunjukkan para
sahabat bersepakat, haram terlibat dalam perayaan hari raya kaum kafir.
Spirit sinkretisme
adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal Bersama
dan Tahun Baru Masehi, sinkretisme tampak dalam seruan berpartisipasi do’a
bersama serta merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat
Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir sudah jelas. Saat menafsirkan
Q.S. Al Kafirun ayat 6, Imam Asysyaukani menuliskan :
“Bahwasanya agama
kalian, yakni syirik. Hasilnya terbatas untuk kalian dan tidak akan berdampak
padaku, sebagaimana yang kalian harapkan. Dan agamaku, yakni Tauhid. Hasilnya
terbatas untukku dan tidak akan bermanfaat hasilnya untuk kalian.” (Tafsir Fathul Qodir)
Sinkretisme
merupakan pencampuradukan kebenaran (al haq) dan kebathilan (al
bathil). Selayaknya kaum muslim tak tertarik sedikit pun terhadapnya.
Ibnu Abbas
mengatakan bahwa Islam adalah beriman dengannya secara keseluruhan tanpa
terkecuali, serta beramal berdasarkan syariahnya secara keseluruhan tanpa berdasar
pada selainnya. Dalam at-taysir fi ushul at-tafsir, Syaikh Atha ibnu Khalil Abu
ar-Rasytah menjelaskan bahwa mencampuradukan kebenaran (al haq) dan
kebathilan (al bathil) adalah penyesatan, dan menyembunyikan kebenaran
adalah menutupi dan membuangnya. Keduanya merupakan dosa besar dalam Islam. Na’udzubillahi
min dzalik. (Ary H. – Islamic Writer & Blogger)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar