Selasa, 06 Desember 2016

JEBAKAN SINKRETISME

Kasus penghinaan Al Quran sepertinya masih menyisakan banyak jebakan. Selain provokasi dan agitasi, ada juga jebakan kompromisasi. Bahkan, belakangan ini ada juga jebakan pendangkalan aqidah lewat propaganda ide sinkretisme. Yaitu, ide pencampuran agama. Sebagaimana yang dikutip Nashih Nashrullah dari John L. Esposito, bahwa sinkretisme adalah fenomena bercampurnya praktik-praktik dan kepercayaan-kepercayaan dari sebuah agama dengan agama lainnya sehingga menciptakan tradisi yang baru dan berbeda. (republika.co.id.)
Di tengah protes umat Islam atas kasus penistaan Al Quran, tiba-tiba dimunculkanlah jebakan sinkretisme. Di antaranya terbaca dari kegiatan do'a lintas agama di berbagai daerah. Alasan utamanya adalah meredam konflik SARA. Padahal sebelum munculnya kasus penistaan Al Quran, tak ada potensi konflik SARA. Potensi konflik tersebut justru muncul karena berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini. Apalagi saat tersangka masih berkeliaran bebas.
Jebakan sinkretisasi agama ini sepertinya akan terus dibuat. Apalagi menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru, yang secara rutin tahunan seringkali dijadikan momen propaganda ide sinkretisme. Di antaranya berupa seruan kepada kaum muslim untuk ikut serta dalam aktifitas Natal bersama. 
Aktifitas berdo’a serta perayaan hari raya termasuk dalam aktifitas ibadah. Jika kita merujuk pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. saat beliau diajak saling bertukaran hadir dalam aktifitas ibadah. Beliau Saw menjawab ajakan kaum kafir Quraisy dengan firman Allah Swt dalam QS. Al Kafirun: 1-6.
"Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kau sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku."
Allah Swt juga mengharamkan kaum muslim untuk merayakan hari raya umat lain. Hal ini berdasarkan firman-Nya :

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri/menyaksikan az-zur, dan apabila mereka melewati al-laghwu (perbuatan dan perkataan yang tidak berguna), mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al–Furqan [25]: 72).

Imam Ibnu Katsir menuliskan bahwa yang dikatakan dengan az-zûr adalah syirik dan penyembahan berhala. Sementara Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai az-zûr itu sebagai hari-hari raya kaum Musyrik.  Adapun imam Al Qurthubi menjelaskan bahwa mereka tidak menghadiri dusta dan kebathilan dan tidak menyaksikannya. Setiap kebatilan merupakan kepalsuan dan hiasan. Yang terbesar adalah syirik serta mengagungkan sesembahan-sesembahan selain Allah. Ad Dhahak, Ibnu Zaid dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa az-zur adalah hari-hari raya kaum musyrik. 

Merujuk kepada ayat ini, mayoritas fuqaha’ menyatakan haram hukumnya menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa kaum muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.  Diperkuat pula dengan pernyataan Anas r.a. Ia mengisahkan bahwa ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, mereka (musyrik Madinah, pen.) memiliki dua hari raya yang biasa mereka rayakan, yaitu Nayruz dan Mihrajan. Beliau pun bersabda:

“Sungguh Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang lebih baik yaitu : Idul Adha dan idul Fithri” (THR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Mengomentari hadis ini, di dalam Faydh al-Qadîr disebutkan: “di dalamnya terdapat dalil bahwa mengagungkan hari Nairuz dan al-Mihrajan dan semisalnya -yakni hari raya kaum kafir- adalah terlarang”. Ibn Hajar al-‘Ashqalani juga mengomentari, “darinya diistinbath terlarangnya bergembira di hari-hari raya kaum musyrik dan menyerupai mereka. Bahkan syaikh al-Kabir Abu Hafash an-Nasafi dari Hanafiyah sampai mengatakan : “siapa saja yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari raya mereka itu sebagai pengagungan terhadap hari itu maka dia telah kafir kepada Allah SWT”. (Buletin Al Islam, ed. 587/2011).

Amirul Mukminin Umar bin Al Khaththab r.a. melarang kaum muslim untuk memasuki tempat ibadah kaum kafir pada saat hari raya mereka. Umar berkata :

“Janganlah kalian mempelajari jargon-jargon orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka.”

Tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari larangan Umar tersebut. Hal itu menunjukkan para sahabat bersepakat, haram terlibat dalam perayaan hari raya kaum kafir.

Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal Bersama dan Tahun Baru Masehi, sinkretisme tampak dalam seruan berpartisipasi do’a bersama serta merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir sudah jelas. Saat menafsirkan Q.S. Al Kafirun ayat 6, Imam Asysyaukani menuliskan :

“Bahwasanya agama kalian, yakni syirik. Hasilnya terbatas untuk kalian dan tidak akan berdampak padaku, sebagaimana yang kalian harapkan. Dan agamaku, yakni Tauhid. Hasilnya terbatas untukku dan tidak akan bermanfaat hasilnya untuk kalian.” (Tafsir Fathul Qodir)

Sinkretisme merupakan pencampuradukan kebenaran (al haq) dan kebathilan (al bathil). Selayaknya kaum muslim tak tertarik sedikit pun terhadapnya.


Ibnu Abbas mengatakan bahwa Islam adalah beriman dengannya secara keseluruhan tanpa terkecuali, serta beramal berdasarkan syariahnya secara keseluruhan tanpa berdasar pada selainnya. Dalam at-taysir fi ushul at-tafsir, Syaikh Atha ibnu Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan bahwa mencampuradukan kebenaran (al haq) dan kebathilan (al bathil) adalah penyesatan, dan menyembunyikan kebenaran adalah menutupi dan membuangnya. Keduanya merupakan dosa besar dalam Islam. Na’udzubillahi min dzalik. (Ary H. – Islamic Writer & Blogger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar