Selasa, 10 Maret 2015

Di Balik Penurunan Harga BBM

Oleh: Ary H.
SEBELUMNYA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil memastikan pemerintah bakal menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bulan depan (radartasikmalaya.com, 9/1/2015). Tetapi rencana tersebut sepertinya dipercepat. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar.
Adapun penurunan tersebut mulai berlaku pada Senin pukul 00.00 WIB. harga premium turun menjadi Rp6.600 per liter, serta harga solar sebesar Rp6.400 per liter. Penurunan harga ini akan dilakukan mulai Minggu malam pukul 24.00 WIB atau Senin pukul 00.00 WIB dini hari (metrotvnews.com, 16/1/2015).
Bila kita cermati, yang terjadi sebenarnya bukanlah penurunan harga BBM. Tetapi penaikan, kemudian dikembalikan lagi ke harga mendekati semula. Sungguh lugu bila kita memandang hal tersebut sebagai penurunan harga BBM. Karena bila kita simak, pada saat harga minyak mentah dunia pada kisaran US$ 106/barrel, harga Premium Rp 6500,-/liter.
Kemudian tatkala harga minyak mentah dunia terjun bebas ke kisaran harga US$ 80/barrel, harga Premium malah naik ke Rp 8500,-/liter. Lalu saat ini, harga minyak mentah dunia jenis Brent sampai di bawah US$ 50/barrel, tetapi harga Premium hanya kembali menjadi Rp 6600,-/liter. Itu pun di luar Jawa, Madura dan Bali. Sedangkan untuk di Jawa, Rp 6700,-/liter dan di Bali Rp 7000,-/liter.
Alih-alih penurunan harga BBM, yang telah terjadi adalah penghapusan subsidi BBM. Langkah rezim Jokowi-Jk tersebut pun langsung dipuji Presiden Bank Pembangunan Asia (ADB). Presiden ADB Takehiko Nakao mengatakan bahwa penghapusan subsidi di Indonesia menjadi penting, dan dapat menjadi contoh bagi negara lain. Ia pun menambahkan, penghapusan subsidi ini tidak hanya menjadikan anggaran negara menjadi sehat, tetapi juga memberikan ruang bagi kebijakan fiskal dan juga pada ‘climate change’ (www.bumn.go.id, 16/1/2015).
Langkah rezim Jokowi-Jk bagaikan akrobat diskon ala pedagang. Supaya konsumen (baca: rakyat) tidak merasakan penghapusan subsidi BBM, harga BBM pun dinaikkan terlebih dulu, kemudian diturunkan sebanyak dua kali. Karena itulah, apabila tidak jeli dan hanya fokus pada dua kejadian terakhir, harga BBM akan terkesan turun. Padahal yang sebenarnya, harganya tetap lebih mahal dari semula. Bahkan, harga yang terakhir mengundang potensi bahaya terselubung bagi rakyat, karena dibarengi dengan penghapusan subsidi. Sehingga, harga pemium saat ini benar-benar diserahkan kepada harga pasar.
Menyerahkan harga BBM ke harga pasar akan menimbulkan masalah baru. Karena, pada saat harga minyak mentah dunia turun ke kisaran US$ 50/barrel, harga Premium bisa menjadi Rp 6600,-/liter, bahkan mungkin lebih murah dari itu. Tetapi, tatkala harga minyak mentah dunia kembali naik menjadi lebih dari US$ 100/barrel, bisa dibayangkan, berapa harga Premium yang harus dibeli oleh rakyat. Tentu akan jauh lebih mahal dan sangat membebani rakyat.
Mencermati Anjloknya Harga Minyak Dunia
Menurut Amir Hizbut Tahrir, Syaikh ‘Atha Abu Rasythah, penurunan harga minyak memiliki beberapa sebab. Di antaranya, ada faktor ekonomi murni yang terbebas dari tujuan-tujuan politik, yang mencakup 1) Peningkatan penawaran atau penurunan permintaan, 2) Ketegangan di wilayah-wilayah minyak, serta 3) Spekulasi di pasar minyak dan eksploitasi data-data melemahnya perekonomian negara-negara berpengaruh dalam hal minyak, baik ekspor maupun impor.
Tetapi, ada pula faktor politik yang menggerakkan faktor ekonomi, yang dilakukan negara pemilik aksi politik demi kepentingannya. Misal, pertambahan produksi atau penawaran sejumlah besar cadangan minyak. Akan tetapi, hal itu dilakukan bukan karena kebutuhan ekonomi, namun untuk menurunkan harga dengan tujuan mempengaruhi politik negara-negara pesaing, khususnya negara yang neraca APBN-nya bergantung pada harga minyak. Atau untuk membatasi produksi minyak bebatuan (shale oil). Dengan menurunkan harga minyak alami ke batas yang lebih rendah dari biaya produksi minyak bebatuan (shale oil) maka eksplorasi minyak bebatuan (shale oil) menjadi tidak ekonomis.
Anjloknya harga BBM saat ini, salah satunya disinyalir karena produksi besar-besaran yang dilakukan AS pada shale oil (minyak bebatuan). AS berhasil melampaui Arab Saudi dan Rusia sebagai eksportir minyak terbesar di dunia disebabkan ekstraksi minyak melalui pemecahan batuan sedimen di bawah tanah. Revolusi minyak dan gas bebatuan (shale oil and gas) di AS menyebabkan peningkatan produksi minyak dari 5,5 juta barel per hari pada tahun 2011 menjadi saat ini 10 juta barel per hari. Hal itu dapat menutupi sebagian besar kebutuhannya. Sehingga impor minyak AS dari Arab Saudi menurun sampai setengahnya, yaitu menjadi 878 ribu barel per hari dari sebelumnya 1,32 juta barel per hari.
Akan tetapi, yang menjadi masalah pada shale oil adalah biaya produksi yang tidak murah. Biaya produksinya mencapai 75 dolar per barel. Sementara biaya produksi minyak alami tidak lebih dari 7 dolar per barel. Ini artinya bahwa negara-negara produsen minyak bebatuan (shale oil) terutama AS akan terpukul jika harga minyak menurun hingga level di bawah biaya produksi itu. Inilah faktor politik yang bisa menggerakkan faktor ekonomi.
Oleh sebab itu, anjloknya harga minyak mentah dunia kini, bisa bertahan lama atau bisa pula tidak. Tentunya AS akan terus menekan negara produsen minyak alami supaya mengurangi produksinya. Dengan pengurangan produksi di negara produsen minyak alami, penawaran akan berkurang dan permintaan akan meningkat. Sehingga, harga minyak mentah dunia akan kembali naik, eksport shale oil AS pun kembali aman.
Mengurai Masalah
Penghapusan subsidi yang dilakukan bertepatan dengan anjloknya harga minyak mentah dunia, tentu akan menyisakan banyak masalah. Nasib rakyat akan terus dibayang-bayangi peningkatan harga minyak dunia. Selain itu, penghapusan subsidi tersebut pun telah membuka kran usaha hilir BBM bagi banyak perusahaan asing. Kini, harga BBM SPBU asing sudah dapat bersaing dengan harga BBM produk pertamina. Sehingga, eksploitasi, produksi dan penjualan yang dilakukan oleh asing kepada kita telah membuat migas bukan lagi milik kita. Kita hanya menjadi pekerja dan konsumen semata. Sungguh sebuah penjajahan yang terselubung. Padahal Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat dalam tiga hal, air, padang gembalaan dan api.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). Artinya, sumber daya migas harus tetap menjadi milik umum dan tidak boleh diprivatisasi.
Walhasil, marilah kita mencermati secara jernih. Bukan berarti, harga BBM dinaikkan salah, diturunkan pun tetap salah. Tetapi, pangkal masalahnya adalah liberalisasi migas yang berdampak pada penghapusan subsidi BBM dan peningkatan beban rakyat. Padahal, proyek tersebut sarat dengan kepentingan asing, sarat dengan imperialisasi dan eksploitasi sumber daya migas negeri ini. Padahal, kita telah sepakat bahwa semua bentuk penjajahan harus dihapuskan. Allah SWT melarang kaum muslim memberikan jalan kepada kaum kafir untuk dapat menguasai mereka. (lihat Q.S. An-Nisa[4]: 141)
Bila isi pikiran kita dalam mengelola sumber daya alam ini sama dengan penjajah, maka kita hanya akan menjadi orang-orang yang pasrah untuk dijajah. Oleh karena itu, satu-satunya harapan untuk terlepas dari penjajahan ini hanyalah kembali kepada hukum Allah. Hukum yang terbebas dari ego kerakusan manusia, hukum yang menjanjikan ketentraman dan keadilan. Yaitu, hukum syariah yang dijalankan dalam sistem khilafah rasyidah. []
sumber : https://www.islampos.com/di-balik-penurunan-harga-bbm-159558/2/

Menulis Perjuangan dan Dakwah

Oleh: Ary Herawan
INI pertama kali saya menulis dengan menggunakan laptop axioo jadul yang sudah tersimpan lama di lemari. Ya, daripada terus rebutan netbook acer aspire one dengan anak dan istri, nanti ide-ide saya tidak tercurahkan, alias terpendam saja tanpa ada yang mengetahuinya.
Setelah hampir sepekan tidak menulis, saya berusaha merefresh lagi, dan merenungkan kembali mengenai apa yang menjadi motivasi saya menulis. Dua buah buku yang saya baca selama 4 hari kemarin, mengingatkan saya akan tujuan aktifitas menulis. Buku pertama “Membongkar Aib Seks Bebas & Hedonisme Kaum Selebriti” tulisan Sdra Nurani Soyomukti dan buku kedua “Juara Sepanjang Masa” tulisan sdri Afifah Afra. Apabila kita membaca judulnya saja, dua buku tersebut memang seolah tidak ada hubungannya dengan aktifitas menulis. Apalagi buku yang pertama, di dalamnya syarat dengan pemikiran-pemikiran sosialis marxisme. Sedangkan buku kedua ditulis untuk kalangan remaja, padahal saya kan sudah bapak-bapak. Dua penulis buku tersebut, telah mengingatkan saya bahwa aktifitas menulis adalah aktifitas perjuangan.
Motivasi menulis yang utama bukanlah semata-mata untuk mendapatkan selembar rupiah. Menulis adalah sama dengan aktifitas bicara, namun bedanya bila bicara dilakukan dengan lisan. Sedangkan menulis adalah bicara lewat tulisan. Pernahkah terpikir dalam benak kita, bahwa setiap kali kita berbicara dengan orang, kita berharap mendapatkan rupiah dari apa yang kita bicarakan. Tentu tidak, karena tujuan kita berbicara adalah supaya orang memahami apa yang kita sampaikan. Atau dengan kata lain, bicara adalah aktifitas penyampaian ide atau gagasan. Begitu pula sebetulnya dengan aktifitas menulis. Menulis adalah sebuah penyampaian ide atau gagasan melalui tulisan.
Sebuah tulisan akan menggambarkan apa yang ada dalam pikiran Sang Penulis. Sehingga, sebuah tulisan akan menggambarkan seperti apa penulisnya. Bila ia hanya seorang pendongeng, maka tentunya tulisannya pun seputar dongeng. Begitu pun bila ia seorang aktifis gerakan, tulisannya penuh dengan heroisme perjuangan, baik aktifis sosialis, liberalis maupun Islam.
Perenungan ini telah yang mengantarkan saya pada motivasi awal menekuni dunia menulis. Saya ingin memperjuangkan ide-ide Islam yang saya yakini dan berkontribusi dalam proses penyadaran umat. Saya merenung, ide-ide Sosialis-Marxis saja bisa dicerna oleh umat bila itu dituangkan dalam tulisan. Ia terus awet dalam bentuk bacaan dan tersebar di seluruh penjuru negeri, bahkan dunia. Ditambah lagi bila penulisnya memiliki suatu landasan ideologis. Sehingga kepuasannya terletak pada tersebarnya ide-ide dan pemikirannya di tengah rakyat, lalu rakyat terprovokasi untuk bangkit melawan kapitalisme kaum borjuis. Saya berpikir kembali, mengapa dalam tiga hari ini saya seolah-olah kehilangan motivasi dalam menulis.
Perenungan ini juga telah mengingatkan saya pada bukunya Syaikh Muhammad Ismail yang berjudul Al Fikru Al Islami (Bunga Rampai Pemikiran Islam, ed.terj.). Kurang lebih beliau menegaskan bahwa dorongan aktifitas manusia terdiri dari tiga jenis, yaitu dorongan materi (quwwah madiyah), dorongan moral (quwwah ma’nawiyah) dan dorongan spiritual (quwwah ruhiyah). Dorongan materi akan membuat manusia beraktifitas karena ada sokongan materi, bila sokongan materi tak ada maka aktifitasnya pun melemah. Dorongan moral akan membuat manusia beraktifitas karena adanya pujian manusia, bila pujian itu tak ada maka aktifitasnya pun melempem.
Namun dengan dorongan spiritual, manusia akan selalu beraktifitas berdasarkan kesadarannya akan hubungan dengan Allah SWT. Maka dorongan spiritual-lah yang selayaknya dijadikan sebagai pendorong hakiki dalam beraktifitas. Karena ia tak mengandalkan sokongan materi dan pujian. Ia akan selalu ada selama seorang hamba menyadari bahwa dirinya adalah makhluk Sang Kholik yang harus selalu taat kepadaNya.
Perenungan ini juga telah mengingatkan saya kepada seorang guru sekaligus sahabat di Yogyakarta. Tidak perlu saya menyebutkan namanya, tapi saya berharap semoga beliau membaca tulisan ini. Kata-katanya yang selalu terngiang-ngiang sampai saat ini adalah “Maknailah setiap aktifitas kita! Karena kadang kita terjebak pada rutinitas, akhirnya kita jenuh disebabkan kita lupa apa makna dari aktifitas kita”.
Karena itulah memaknai setiap aktifitas, termasuk menulis,  sangatlah penting. Maka ia akan menjaga semangatnya, dan pemaknaan yang paling ideal bagi seorang muslim adalah aktifitas ibadah (penghambaan diri kepada Allah SWT dengan menta’atinya). Sehingga menulis adalah ibadah, menulis adalah aktifitas perjuangan, menulis adalah aktifitas penyadaran dan dakwah.
Terakhir, sekecil apapun kemampuan menulis kita pada awalnya. Semoga kita bisa terus mengasahnya dengan satu motivasi, yaitu dakwah. Sehingga tulisan-tulisan kita bisa menjadi katalisator reaksi penyadaran umat akan ide-ide Islam. Aamiiin. Wallohu a’lamu bishshowwaab.
sumber : https://www.islampos.com/menulis-perjuangan-dan-dakwah-154633/

Lingkungan Lestari dengan Syariah

Oleh: Ary H.
DEGRADASI lingkungan senantiasa dihadapkan dengan pembangunan. Bagaikan makan buah simalakama, bila ingin lingkungan lestari hentikan pembangunan, tetapi bila pembangunan ingin berjalan maka korbankan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, green building and economy yang diwacanakan Gubernur Jawa Barat dalam sebuah acara di Aula Timur Gedung Sate 1), patut diapresiasi. Bahkan, tidak cukup hanya sekedar wacana, tetapi direalisasikan dalam bentuk kebijakan yang nyata.
Bumi yang kita tinggali adalah bumi yang satu. Tidak hanya perusakan lingkungan di kawasan hulu yang telah memicu banjir di perkotaan. Bahkan, emisi gas rumah kaca di negara-negara industri pun, telah memicu peningkatan iklim global dunia.
Saat ini, saintis dunia mengalami ketakutan akan kerusakan lingkungan secara global, seperti dengan adanya Global Climate Change (Perubahan iklim global) dan Global Warming (Pemanasan Global). Sehinga, tidak ada satu tempat pun di dunia ini yang dapat melepaskan diri dari efek kerusakan lingkungan secara global.2)
Kesadaran akan kesatuan sistem lingkungan tersebut tidak selamanya dipahami secara benar. Pandangan kapitalisme barat telah memahaminya secara keliru. Barat malah mengarahkan pengurangan emisi menjadi jual beli karbon.
Cap and Trade System telah mengubah karbon menjadi komoditas yang diperdagangkan. Perusahaan yang bisa menekan buangan emisi karbonnya, bisa menjual kuotanya ke perusahaan lain yang hendak melebihi kuota emisinya. Walhasil, pengurangan emisi di dunia tidak akan pernah terjadi.
Cap and Trade System melahirkan mekanisme CDM (Clean Development Mechanism) dan REDD (reducing emissions from deforestation). CDM adalah satu-satunya mekanisme dibawah Kyoto Protocol, yang menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka pengurangan emisi gas rumah kaca.
Negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi, dengan imbalan CER (Certified Emission Reductions).3) Adapun dalam REDD negara maju menyediakan dana untuk memberikan penghargaan bagi negara-negara yang dapat mengurangi emisinya dari deforestasi.4)
Dengan kata lain, emisi di negara berkembang harus di kurangi, supaya industri besar dan kaya di negara-negara maju memiliki kebebasan yang lebih untuk mencemari. Sehingga bila masih berpijak pada sudut pandang kapitalisme, wacana green building and economy yang digagas, tidak akan menjadi solusi.
Ditambah lagi bila kita menyoroti eksploitasi sumber daya alam. Baik eksploitasi bahan galian, illegal logging, alih fungsi lahan secara serampangan, serta perburuan hewan dan biota laut. Semuanya telah menimbulkan kerusakan di daratan dan lautan. Keserakahan ala kapitalisme sekuler telah melahirkan paham antroposentrisme dalam pengelolaan lingkungan.
Paham antroposentrisme menjadikan manusia sebagai titik sentral eksploitasi lingkungan, sehingga abai dalam pelestariannya. Manusia menjadi jumawa, ia melupakan sunnatullah yang terdapat dalam keseimbangan lingkungan.
Akibatnya, terjadilah global warming yang mengakibatkan perubahan iklim dan terganggunya siklus air. Curah hujan pun menjadi sangat tinggi atau kemarau yang sangat berkepanjangan di belahan bumi yang lain. Ujungnya, krisis air bersih dan pangan beberapa daerah di dunia.
Kearifan lokal selalu menjadi primadona dalam isu pelestarian lingkungan. Misal, kepercayaan suatu masyarakat terhadap kawasan yang dikeramatkan, bisa menjaga kelestarian kawasan hutan. Islam mempunyai kearifan tersendiri dalam mengelola lingkungan. Kearifan Islam terpancar khas dari aqidah Islam.
Kearifan Islam bersifat sistemik dan menyeluruh. Pelestarian lingkungan dalam Islam terpancar dari tiga dimensi penerapan syariah Islam. Yakni, dimensi hubungan manusia dengan Allah SWT (aqidah dan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (akhlak dan pemanfaatan sandang pangan) dan hubungan antar sesama manusia (mu’amalah ekonomi, politik, sosial, dsb.).
1. Dimensi Hubungan Manusia dengan Allah SWT
Pandangan hidup Islam terhadap lingkungan didasarkan pada keyakinan mutlak (aqidah) bahwa manusia, kehidupan dan alam semesta diciptakan oleh Allah SWT. Aqidah Islam memecahkan masalah dengan mempertimbangkan nilai spiritual, kemanusiaan, moral dan materi.
Aqidah Islam mengatur semua nilai-nilai ini dengan seimbang. Oleh karena itu, nilai materi tidak boleh diprioritaskan atas nilai-nilai selainnya. Kemajuan materi dan pembangunan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan manusia dan/atau alam.
Islam tidak melarang manusia untuk menikmati berbagai berkah dari Allah SWT. Islam juga tidak melarang manusia untuk bekerja, meraih keuntungan dan kekayaan. Allah SWT berfirman, yang artinya : “Katakanlah: ”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulalah yang mengharamkan) rizki yang baik?”
Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat.” (TQS. Al-A’raf [7]: 32). Akan tetapi, Islam melarang bila beberapa orang mengambilnya secara berlebihan, sedangkan orang lain tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Aqidah Islam membentuk sikap individu yang merasa diawasi Allah SWT (muroqobatullah). Sehingga, individu akan dijauhkan dari keserakahan dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Hal ini pun bisa mencegah perusakan lingkungan secara diam-diam, seperti membuang limbah di malam hari ke sungai, pembuangan limbah di atas ambang batas baku mutu lingkungan, perusakan hutan, maupun eksploitasi tambang secara berlebihan.
2. Dimensi Hubungan Manusia dengan Dirinya
ISLAM mengharamkan binatang buas, bertaring dan berkuku tajam. Islam pun melarang berburu binatang yang hanya bertujuan membunuhnya. Diriwayatkan oleh Anas r.a., yang mengatakan: Rasulullah ﷺ melarang mengikat binatang hanya untuk membunuhnya (dengan panah atau pukulan) (THR. Muslim).
Islam melarang pembunuhan binatang yang halal (semisal burung), bila tidak bermaksud memakannya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa membunuh seekor burung pipit atau sesuatu yang lebih besar dari itu tanpa sebab yang adil, Allah akan terus menghisabnya pada hari kiamat. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa tujuan yang benar?” Dia menjawab, “Bahwa dia membunuhnya untuk makan, tidak hanya untuk memenggal kepalanya dan kemudian membuangnya.” (THR. An-Nasai).
Dengan demikian, siklus rantai makanan akan terjaga. Ledakan populasi tikus, belalang, tomcat yang merugikan manusia bisa diantisipasi. Selain itu, akhlaq Islam pun mendorong pelestarian habitat makhluk hidup tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang menanam pohon atau tumbuhan, kemudian burung, manusia atau hewan makan dari itu, kecuali bahwa itu akan dihitung sebagai amal baginya.” (THR. Al-Bukhari).
3. Dimensi Hubungan antar Sesama Manusia
Dalam masalah mu’amalah, Islam mewajibkan kegiatan ekonomi dijalankan sesuai syariah, nilai moral dan spiritual. Islam melarang kegiatan ekonomi yang hanya berpijak pada materi dan keuntungan belaka. Islam pun melarang perilaku manusia yang mengarah pada kerusakan lingkungan. Allah SWT berfirman, yang artinya : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (TQS. Al-A’raf [7] : 56).
Islam membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sistem ekonomi Islam memandang problem ekonomi bukan pada kelangkaan barang. Namun, terletak pada pendistribusan barang di tengah masyarakat. Sehingga, fokus ekonomi Islam bukanlah pada peningkatan produksi. Akan tetapi, Islam mendedikasikan pada pemberantasan kemiskinan dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Allah SWT berfirman, yang artinya : “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (TQS. Al Hasyr[59] : 7). Oleh karena itu, polusi dan limbah berbagai industri akan sangat jauh berkurang.
Pertambangan yang dikelola sesuai syariah akan ramah lingkungan. Karena dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan milik umum (rakyat). Negara akan mengelolanya sesuai syariah dan sunnatullah. Lalu, menggunakan seluruh hasilnya hanya untuk kepentingan rakyat. Sistem politik Islam pun akan menjaga kedaulatan wilayah dari setiap rongrongan pihak asing. Swasta domestik maupun asing akan dilarang mengeksploitasi SDA milik rakyat tersebut. Dengan demikian, perusakan lingkungan yang saat ini banyak dilakukan perusahaan asing, dapat dihilangkan.
Pengawasan muamalah dilakukan secara ketat oleh penguasa sesuai syariah. Sanksi yang tegas dan berat pasti akan dijalankan bagi setiap pelanggarnya. Kaidah ushul fiqih menyatakan : “al-ashlu fil mudhoorri at-tahriim” (hukum asal hal yang berbahaya/merusak adalah haram). Sehingga, siapapun yang merusak lingkungan, termasuk para pejabat yang kongkalikong dengan perusak lingkungan akan dihukum secara tegas. Dengan sistem sanksi tersebut, lingkungan akan semakin terjaga.
Untuk menyelesaikan persengketaan di masyarakat, termasuk kasus lingkungan, Islam menyediakan tiga jenis qadhi (lembaga peradilan dalam sistem Islam) :
1. Qadhi Hisbah.
Untuk menjamin berbagai perkara yang ada di tengah masyarakat berjalan sesuai dengan syariah, serta untuk mencegah terjadinya kemunkaran, Islam mengangkat qadhi yang bertugas di pasar, rumah sakit serta kawasan industri. Ia mengawasi berbagai transaksi supaya sesuai hukum syara, serta berbagai perkara lainnya yang masuk dalam kewenangannya. Termasuk dalam kewenangan qadhi ini adalah mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hewan dan lingkungan. Qadhi ini akan langsung menindaknya di tempat kejadian.
2. Qadhi Al Khusumaat
Untuk kasus lingkungan yang lebih besar. Misal pencemaran lingkungan yang menimpa para pekerja dan masyarakat umum, lalu diperselisihkan karena mengandung limbah beracun atau yang semisalnya. Maka Islam menyediakan Qadhi Al Khusumaat. Ia akan menyelesaikan perkara yang diadukan oleh korban, sesuai dengan hukum syara.
3. Qadhi Madzalim.
Qadhi ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara penguasa dengan rakyat. Qadhi ini bertugas menghilangkan kedzaliman yang dilakukan penguasa yang berdampak pada lingkungan, seperti industri yang berbahaya. Penguasa harus menjalankan hukum syara terkait lingkungan jika terjadi kelalaian atau salah perhitungan.5)
Penerapan sistem kapitalisme telah terbukti merusak dan mendzalimi lingkungan. Saat ini, hanya sistem Islam yang dapat diandalkan. Sistem Islam-lah yang dapat menyelamatkan dunia dari kedzaliman kapitalisme. Dengan penerapan syariah Islam, keserakahan kapitalisme akan digantikan dengan keadilan Islam. Oleh karena itu, melanjutkan kehidupan Islam melalui metode penegakkan Daulah Khilafah Ar-rasyidah adalah satu-satunya jaminan pelestarian lingkungan. Wallohu a’lamu bishshowwaab. []
Daftar Bacaan :
1) http://www.pikiran-rakyat.com, 19/02/2015
2) http:// primaindonesia.org/radio, diunduh 18/07/2013
3) http://www.dephut.go.id/index.php/news/otresults/706
4) REDD: Apakah itu? Pedoman CIFOR tentang hutan, perubahan iklim dan REDD. CIFOR, Bogor, Indonesia.
5) Musykilatul bi-ah asbabuha wa kaifiyatu mu’alajatiha fi nazhril Islam, hal. 42-43, Hizbut-Tahrir Denmark, 2009
sumber : 
1. https://www.islampos.com/lingkungan-lestari-dengan-syariah-1-168473/
2. https://www.islampos.com/lingkungan-lestari-dengan-syariah-2-habis-168477/

BERANDALAN BERMOTOR DAN EKSISTENSI DIRI REMAJA


“Berandalan Bermotor Bikin Onar” itulah headline Kabar Priangan (KP) Jumat (02/01/2015). Aksi yang dilakukan berandalan motor dalam menghabiskan sisa tahun baru tersebut, tidaklah hanya merusak kantor KP. Bahkan mereka pun membuat warga yang hendak berangkat ke masjid pun menjadi urung dan kembali ke rumah. Terbayang, suasana mencekam karena di antara mereka ada yang membawa senjata tajam dan samurai.
Senada dengan apa yang disampaikan Agus Wahyudin, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, penulis juga beranggapan bahwa aksi tersebut jangan dianggap hanya sebagai kenakalan remaja. Karena, kalau kita telaah dalam pandangan Islam, masa remaja atau pemuda sudah termasuk dalam fase baligh. Yaitu fase di mana amal baik dan buruknya sudah dihisab oleh Allah SWT. Sehingga, sejatinya masa remaja bukanlah masa pencarian jati diri, namun merupakan masa pembuktian jati diri.
Setiap manusia, tidak terkecuali para pemuda, memiliki potensi yang sama dengan manusia pada umumnya. Muhammad Husain Abdullah dalam Mafahim Islamiyyah menjelaskan bahwa di antara potensi tersebut yaitu Gharizatul Baqo (Naluri Eksistensi Diri). Naluri ini senantiasa merayu manusia untuk selalu ingin eksis di tengah populasinya. Potensi inilah yang seringkali menumbuhkan keakuan dan keegoan yang besar.
Keberadaan naluri yang dimiliki oleh setiap insan bukanlah pembenar atas setiap tindakannya. Keberadaan naluri itu bisa dan tentu harus dikendalikan. Akal-lah yang kemudian menjadi pemilah dan pemilih. Bagi para pemuda muslim, tentu pemahaman Islam-lah satu-satunya sumber rujukan akal ketika berpikir. Aqidah dan syariah Islam-lah yang seharusnya menjadi pembeda dalam memenuhi setiap dorongan naluri. Prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau wirausaha yang halal dan bermanfaat untuk orang banyak, adalah salah satu contoh penyaluran naluri eksistensi diri yang dianjurkan Islam. Tentunya bukan dengan maksud ujub (berbangga diri yang tidak syar’i).
Akal sebagai suatu proses berpikir bisa terganggu oleh khamr atau minuman keras. Utsman Bin Affan menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah khamr, karena ia adalah induk segala kejahatan.” (HR. Ibnu Hibban). Hal inilah yang sangat disayangkan, beberapa media cetak maupun online sudah mensinyalir bahwa miras dan narkoba adalah barang yang laku di setiap perayaan tahun baru. Pesta dan hura-hura yang terlahir dari budaya hedonis tak jarang dihiasi dengan konsumsi miras dan narkoba. Semua aktivitas tersebut dilakukan hanya dengan satu alasan, yaitu merayakan tahun baru. Itulah sebabnya, angka penjualan miras meningkat tajam pada setiap menjelang pergantian tahun. Wajar saja -tetapi bukan pembenaran- bila akal sudah terganggu, berbagai tindakan irasional pun dilakukan, demi sebuah eksistensi diri.
Berandalan motor bukanlah hanya kenakalan remaja. Ia adalah sebuah problem sosial budaya yang terlahir dari ideologi sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sekulerisme telah melahirkan budaya permisif dan hedonis. Pada malam 1 Januari, tidak hanya berandalan bermotor, banyak juga para pemudi yang keluar dan berkeliaran hingga larut malam. Para orang tua membiarkannya, tidak khawatir dan tabu memandangnya. Karena yang menjadi legitimasi mereka adalah menyambut dan merayakan tahun baru. Jika kita diam, maka generasi muda kaum muslim yang sangat potensial akan terus menjadi objek. Ibarat dada seseorang yang terbuka tanpa perisai, ribuan anak panah terus akan menghunjamnya.
Kaum muslim mesti memiliki ‘perisai’ dari setiap problem yang menimpanya. Ada tiga lapis ‘perisai’ yang harus dimiliki kaum muslim saat ini. Yang pertama adalah ‘perisai’ diri dan keluarga. Selain diri sendiri, keluarga adalah ‘perisai’ pertama pendidikan Islam. Allah swt memerintahkan kita, untuk menjaga diri dan keluarga kita dari siksa api neraka (lihat Q.S. At Tahrim : 6). Kemudian yang kedua adalah ‘perisai’ lingkungan. Tidak sedikit dari kita yang telah mendidik anak-anaknya dengan baik di rumah, tetapi karena terpengaruh lingkungannya, perangai anak menjadi berbeda dengan hasil didikan di rumah. Oleh karena itu, kita harus membentuk ‘perisai’ lingkungan dengan dakwah. Dakwah dengan saling berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran (lihat Q.S. Al Ashr). Kita ajak masyarakat di sekitar kita mengenal Islam. Karena Allah swt mengingatkan bahwa ada fitnah yang menimpa tidak kepada orang dzalim saja, yang lain pun bisa terkena dampaknya. (lihat Q.S. Al Anfal : 25).
Ketiga adalah ‘perisai’ negara. Karena, problem sosial budaya yang massif harus diantisipasi secara sistemik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : “Imam (pemimpin) itu laksana perisai. Umat akan diperangi dari belakangnya dan akan dijaga olehnya. Jika ia memerintahkan taqwa kepada Allah dan berbuat adil, maka ia akan mendapatkan pahala (yang sangat besar). Namun jika ia memerintahkan selain itu, maka ia akan berdosa karenanya. (HR. Muslim).
Penulis sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Letkol INF Eden Candra Hidayat, Dandim 0612 Tasikmalaya Dandim Tasikmalaya, bahwa berandalan bermotor yang berbuat onar harus ditindak dan diusut tuntas. Hal ini tentunya tidak hanya di Kota Tasikmalaya, namun di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, selain menindak yang sudah berbuat onar. Kita juga harus menyiapkan ‘perisai’ diri, keluarga, masyarakat dan negara.
Kasus berandalan motor akan terus muncul jika problem sosial budaya yang menjadi pemicunya tidak ditangani. Problem sosial budaya yang menimpa kaum muslim adalah buah dari sistem sekularisme. Karena itulah, ia hanya bisa diselesaikan dengan sistem Islam. Mari kita pahamkan diri, keluarga, masyarakat, para aparat dan penguasa negeri ini supaya mau mengambil syariah Islam yang diterapkan secara paripurna.
Islam telah terbukti mengerahkan potensi anak muda menjadi produktif dan bermanfaat. Ada Imam Syafi’i yang hafal Alquran pada usia 9 tahun dan diminta ijtihadnya pada usia 13 tahun. Ada pemuda Syaifudin Quthuz, Thariq bin Ziyad Sang Pembebas Andalusia dan Muhammad Al Fatih yang menaklukkan konstantinopel pada usia 21 tahun. Asma binti Abu Bakar r.a., remaja yang menjadi tim sukses hijrahnya Rasulullah SAW. Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a., sosok pemudi cerdas yang mendampingi Rasulullah SAW sejak usia 9 tahun. Begitupun Hafshah binti Umar yang berjuang bersama Islam sejak usia 10 tahun. Dengan penerapan syariah dalam sistem khilafah di atas manhaj kenabian, insyaAllah berkah akan turun dari langit dan bumi.
Wallohu a’lamu bishshowwaab.***
sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/16110#

Selasa, 23 Desember 2014

Toleransi Diperalat untuk Mendangkalkan Aqidah

Toleransi saat ini sedang diperalat. Kaum muslim didorong untuk berpartisipasi dalam semarak perayaan hari raya umat agama lain, khususnya perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain motif ekonomi untuk meraup untung, momen tersebut dijadikan momentum penting menanamkan ide sinkretisme dan pluralisme. Melalui upaya ini, akidah umat Islam secara pelan-pelan terus tergerus.

Ide pluralisme mengajarkan bahwa semua agama sama. Ajaran ini mengajak umat Islam untuk menganggap agama lain juga benar. Khusus dalam konteks Natal, umat Muslim didorong untuk menerima kebenaran ajaran Kristen, termasuk menerima paham trinitas dan ketuhanan Yesus. Jika ide pluralisme itu berhasil ditanamkan di tubuh umat Islam. Pemurtadan dan nikah beda agama akan makin mulus berjalan. Lebih jauh, semangat umat Islam untuk memperjuangkan syariah agar dijadikan aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat akan makin melemah.

Adapun sinkretisme adalah ide pencampuradukan ajaran agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal Bersama dan Tahun Baru Masehi, sinkretisme tampak dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir, juga batasan halal dan haram, sudah sangat jelas.

Islam memang mengajarkan sikap toleransi. Islam membiarkan umat lain menjalankan ritual agamanya, termasuk perayaan agamanya. Toleransi tidak memaksa umat lain untuk memeluk Islam.Begitupun  dalam konteks muamalah, Rasul saw. berjual-beli dengan non-Muslim juga menjenguk mereka tatkala sakit.Namun, toleransi dalam Islam itu bukan berarti menerima keyakinan yang bertentangan dengan Islam. Orang-orang Quraisy pernah menyeru Rasul saw. seraya menawarkan tahta, harta dan wanita. Tujuannya agar Rasul berhenti menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan keburukan. Mereka juga menawarkan diri untuk menyembah Tuhan Muhammad asal berikutnya Rasul gantian menyembah tuhan mereka. Sebagai jawabannya, Allah SWT menurunkan surat al-Kafirun yang menolak semua tawaran tersebut dengan tegas.

Jelaslah bahwa umat Islam haram terlibat dalam peribadatan dan merayakan hari raya agama lain, bagaimanapun bentuknya. Kalaupun memakai atribut Natal dianggap bukan bagian dari peribadatan, tetapi itu termasuk aktifitas tasyabuh (menyerupai). Padahal Rasul saw telah melarangnya, beliau bersabda: ”Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Selanjutnya Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa keseluruhan ayat Q.S. Al Furqan [25]:72 memberikan pengertian bahwa kaum mukmin tidak menghadiri az-zûr. Berdasarkan ayat tersebut, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri perayaan hari raya kaum kafir.Ibnu Qayyim al-Jauziyyah pun mengatakan bahwa sebagaimana kaum musyrik tidak boleh menampakkan syiar-syiar mereka, tidak boleh pula kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka.

Umat Islam tidak layak terperangkap toleransi yang diperalat, sehingga terjebak dalam keharaman. Semestinya umat Islam fokus pada agenda utama mereka untuk mewujudkan kehidupan islami, melalui penerapan syariah Islam secara total di bawah naungan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Wallohu a’lamu bishshowwaab.

(Ary H.)

Jumat, 19 Desember 2014

Menikahlah, Akhiri Semua Keharaman dengan Kehalalan (2-Habis)


Oleh: Ary Herawan, ary.herawan@gmail.com
REZEKI dari Allah adalah suatu kepastian. Namun besaran nilainya adalah suatu hal yang masih ghaib, karena itu adalah masa depan. Seseorang yang miskin tatkala sebelum menikah, tidaklah mustahil ia akan kaya setelah menikah. Begitu pula orang yang miskin dan tidak menikah, tidaklah pasti ia akan menjadi kaya karena menahan diri dari menikah. Semua itu tidak ada hubungannya. Yang pasti adalah Allah akan tetap melimpahkan rizkinya kepada kita. Sebagaimana janji Allah swt :
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Mahamengetahui.” (Q.S.An-Nur[24]:32)
Abu Bakar Ashshiddiq r.a berkata mengenai ayat ini: “Taatlah kalian kepada Allah dan pada apa-apa yang Dia perintahkan kepada kalian dari pernikahan. Dia akan merealisasikan apa yang dijanjikan-Nya kepada kalian berupa kekayaan” 1)
Mengapa kita masih ragu hanya karena mengkhawatirkan materi? Padahal menjaga kesucian diri adalah tindakan yang mulia. Lebih dari itu, pelakunya termasuk satu di antara tiga kelompok yang berhak mendapatkan pertolongan Allah swt, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:
عن أبي هريرة، رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “ثلاثة حَقٌّ على الله عَوْنهم: الناكح يريد العفاف، والمكاتَب يريد الأداء، والغازي في سبيل الله”. رواه الإمام أحمد، والترمذي، والنسائي، وابن ماجه
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah SAW, Ada 3 golongan yang berhak mendapat pertolongan Allah SWT atas mereka, yakni orang yang menikah karena menjaga ‘iffah (kesucian diri), hamba yang ingin merdeka dari tuannya dan orang yang berperang di jalan Allah. (HR. Ahmad, At Tirmidzi, Annasa-i dan Ibnu Majah).
Adakah solusi lain bagi orang yang tetap merasa belum mampu? Jawabannya tentu ada. Sesuai dengan firman Allah swt :
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dari karunia-Nya.” (Q.S. An-Nur[24]:33)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah bagi orang yang belum menikah untuk menjaga kesucian (diri) dari perbuatan haram. Selanjutnya Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa bagi yang belum mampu menikah diperintahkan untuk puasa karena puasa itu merupakan perisai. Secara luas puasa bisa berarti menjaga diri dari melampiaskan syahwat melalui jalan yang haram semisal zina dan perbuatan yang mendekati zina (semisal pacaran), juga puasa dalam artian memperbanyak ibadah puasa.
Walhasil, pacaran sudah jelaslah dosanya. Menikah sudah jelas pahala, rezeki dan pertolongan Allah SWT. Lalu mengapa kita masih ragu untuk melangkah ke jenjang pernikahan? Jangan-jangan hati kita sudah penuh dengan bisikan-bisikan syaitan.
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
“Yang berbisik ke dalam dada-dada manusia, dari kalangan jin dan manusia.” (Q.S. An-Nas[114]:5-6). Wal’iyadzu billah. []
1) Tafsir Ibnu Katsir (51/6)
sumber : http://www.islampos.com/menikahlah-akhiri-semua-keharaman-dengan-kehalalan-2-habis-152920/

Menikahlah, Akhiri Semua Keharaman dengan Kehalalan (1)


Oleh: Ary Herawan, ary.herawan@gmail.com
PAHAM materialistis sudah demikian mengakar dalam kehidupan ini. Semua aspek selalu diukur dengan materi. Sampai-sampai orang pun takut menikah hanya karena mengkhawatirkan materi. Sebagaimana yang penulis diskusikan siang ini dengan beberapa rekan. “Apakah bapak tidak memikirkan masa depan tatkala memutuskan menikah pada waktu masih kuliah?” Tanya salah seorang rekan kepada saya. “Masa depan apa yang dimaksud?” Saya mencoba memperjelas pertanyaan yang dimaksud. “Ya, masalah dunia” Jawabnya. Saya pun mengerti bahwa yang dimaksud dengan kata dunia adalah materi.
Rekan yang bertanya kepada saya memang belum menikah. Salah satu yang ia khawatirkan adalah masalah pendapatan yang ia perkirakan tidak akan cukup. Namun ia dan dua rekan saya yang ikut dalam obrolan santai tersebut memang sudah lama memiliki pacar. Namun sampai saat tulisan ini disusun pun, belum menunjukkan tanda-tanda untuk mengakhiri hubungan yang tidak halal tersebut dengan suatu proses pernikahan.
Atas dorongan kewajiban untuk menjelaskan, akhirnya saya pun mencoba menjelaskan dalam sudut pandang yang berbeda. “Begini pak, saya akan menjelaskan makna masa depan bagi seorang muslim.” Ucap saya sambil mendekatkan wajah ke arah mereka, pertanda saya mulai bicara serius. Mereka pun mengerti, seraya mendekatkan wajah-wajah mereka ke arah saya. “Makna masa depan bagi seorang muslim bukan hanya di dunia, namun tembus sampai ke kehidupan setelah dunia.” Ujar saya selanjutnya. “Seorang muslim mesti memandang bahwa semua yang ia lakukan akan berdampak pada nasibnya di akhirat. Sehingga, untuk apa membiarkan semua hubungan yang tidak halal (pacaran) yang berpotensi dosa. Sedangkan kita bisa mengubah itu semua menjadi aktifitas ibadah yang menyenangkan.” Jelas saya. Saya pun menutup penjelasan singkat saya dengan sebuah pertanyaan retoris. “Bukankah begitu?” Mereka pun saling berpandangan seraya kompak menjawab. “Iya juga sih. Tapi…”
Kisah seperti di atas mungkin banyak terjadi di sekitar kita. Merasa belum mampu menikah hanya karena belum mampu secara materi. Padahal pada saat yang bersamaan, mereka adalah para pekerja yang setiap bulan mendapatkan penghasilan rutin. Akhirnya, yang muncul adalah angan-angan, “Saya akan mengakhiri pacaran jika…” “Saya akan menikah jika…” “Seandainya penghasilan saya sekian, maka saya pasti siap menikah.” Dan yang semisalnya. Padahal semua itu hanyalah angan-angan yang dihembuskan oleh syaitan. Syaitan menginginkan manusia tetap pada perangkap dosanya dan enggan melangkah keluar darinya. Allah SWT telah mengingatkan tipu daya syaitan tersebut dalam firmannya :
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
“Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.” (Q.S. Annisa[4]: 120).
BERSAMBUNG
sumber : http://www.islampos.com/menikahlah-akhiri-semua-keharaman-dengan-kehalalan-1-152914/

Minggu, 09 November 2014

ISLAM ANTIDISINTEGRASI DAN ANTISEPARATISME

Pengumuman kabinet kerja Jokowi beberapa waktu lalu telah menuai berbagai kega­du­han tersendiri di tengah masya­ra­kat. Termasuk munculnya gertakan disintegrasi dan separatisme dari berbagai daerah. Mulai dari Kalimantan, Sulawesi Tenggara dan Maluku. Bahkan ancaman tersebut terucap dari seorang ketua DPRD, “Kalau memang tidak diperhatikan seperti ini, apakah kami lebih baik memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apa gunanya, kalau tidak diperhatikan,” ujar Jhon Krisli, sebagaimana dikutip www.sampitonline.com. Selain itu, ratusan pemuda Maluku melakukan aksi demo menyatakan sikap keluar dari NKRI dan menyatakan Maluku merdeka. Begitupun dengan kaum muda Sulawesi Tenggara yang dua hari setelah pengumuman kabinet kerja langsung mengancam akan melumpuhkan kantor-kantor pemerintahan lokal, mengembalikan kantor vertikal di Jakarta dan melumpuhkan bandara. Berbagai kejadian ini menambah daftar ancaman disintegrasi dan gerakan separatis di Indonesia, padahal sebelumnya sudah ada Aceh, Papua, Sumatera Utara, Riau dan NTT. 

Liberalisme Kapitalis Biang Masalah
Munculnya ancaman disintegrasi dan gerakan separatis di Indonesia seperti GAM di Aceh, RMS di Maluku dan OPM di Papua lebih disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh rakyat di wilayah-wilayah tersebut akibat kegagalan Pemerintah dalam menyejahterakan mereka. Padahal, seperti di Aceh dan Papua, kekayaan sumberdaya alam sangat melimpah-ruah. Sayang, kekayaan itu lebih banyak dinikmati oleh segelintir orang dan perusahaan-perusahaan asing.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dominasi asing di sektor Migas sebesar 70%; batu bara, bauksit, nikel dan timah 75%; tembaga dan emas sebesar 85% serta diperkebunan sawit sebesar 50%. Jumlah ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya posisi pemerintah untuk melindungi aset Negara. Selain itu peran pemerintah untuk mencegah terjadinya konflik agraria di sektor pertambangan juga sangat lemah. Pada tahun 2013 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 38 konflik di sektor pertambangan dengan luas konflik 197.365,90 ha.
Pertambangan di daerah pun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan daerah tersebut. Sebagai contoh, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam www.tambang.co.id mengatakan bahwa keuntungan yang didapat PT Freeport Indonesia dari hasil tambangnya di Papua mencapai Rp 4.000 triliun. Hal ini dihitung dari hasil laporan cadangan mineral PT FI di tahun 2010. Selanjutnya, data tahun 2005 mengungkapkan, potensi Grasberg (yang dieksploitasi sejak 1988) sekitar 2,822 juta ton metrik bijih. Ini belum termasuk potensi Ertsberg yang diperkirakan mencapai 50 juta ton bijih, dan ini sudah dieksploitasi dari 1967-1988. Akan tetapi kita dapat saksikan bahwa pada saat yang sama, orang-orang Papua di sekitarnya banyak yang miskin, bahkan sebagiannya mengalami kelaparan. 
Itulah hasil ketidakadilan yang diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme liberal. Ironisnya, sistem ini justru tetap diterapkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah kebijakan Pemerintah yang semakin proaktif dalam melakukan privatisasi (menjual) BUMN yang notabene milik rakyat dan menjadi sumber pemasukan negara. Sehingga, keberadaan menteri yang berasal dari daerah tertentu sebenarnya tidak akan berbanding positif terhadap kesejahteraan daerah tersebut. Karena masalahnya bukan pada orang yang mengurusinya, tetapi cenderung karena liberalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dijalankan.
Dalam pandangan syariah Islam, SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak bumi, emas, perak tambaga dan lainya dalam jumlah besar adalah milik rakyat. SDA tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, apalagi pihak asing. Negara juga hanya berhak mengelolanya bukan untuk memilikinya, karena seluruh hasilnya harus diserahkan kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: hutan, air dan energi.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nidzomul Hukmi fil Islam menjelaskan bahwa keuangan seluruh wilayah negara dalam Islam akan dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Seandainya ada wilayah yang memiliki pendapatan besar, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi anggaran sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan besarnya pendapatan. Seandainya ada wilayah yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak akan memaksanya untuk mengirimkan pendapatannya ke pusat. Tetapi wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari belanja negara, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhannya, ataupun tidak. 

Kesatuan Wilayah
Munculnya berbagai gerakan separatis di Indonesia pun tidak terlepas dari campur tangan asing. Sebagaimana yang terjadi pada gerakan separatisme Aceh, Papua, Maluku dan Timor Timur (yang sudah terlepas lebih dulu). Direktur Eksekutif Global Future Institute, Hendrajit menyampaikan bahwa pembukaan kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Inggris pada Mei setahun yang lalu dihadiri oleh Wali Kota Oxford Mohammaed Niaz Abbasi, anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith, dan mantan Wali Kota Oxford, Elise Benjamin. “Kami akan bekerja sama dengan orang-orang di kantor baru kami di Port Moresby, PNG pada strategi menuju tujuan penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat,” ujar Andrew Smith pada acara pembukaan kantor OPM tersebut. Kemudian sejak pertengahan 2000-an, US House of Representatives, telah mengagendakan agar DPR Amerika tersebut mengeluarkan rancangan Foreign Relation Authorization Act (FRAA) yahg secara spesifik memuat referensi khusus mengenai Papua. Referensi ini pun telah menyusun goal setting sampai pada referendum Papua.
Adapun Islam telah mewajibkan kaum muslim untuk bersatu sebagai satu umat. Allah swt berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya' [21]: 92 yang artinya: “Sesungguhnya umat kalian adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku”. Kemudian dalam Q.S. Ali Imran [3]: 103, yang artinya : “Dan berpegangteguhlah kalian semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” Karena itu, meski mempunyai latar belakang etnis, bangsa dan bahasa yang berbeda, umat Islam adalah umat yang satu. Karena mereka mempunyai Tuhan yang sama (Allah swt.), kitab suci yang sama (Al Quran), Nabi yang sama (Muhammad saw), kiblat yang sama (Ka'bah) dan agama yang sama (Islam).
Islam bukan hanya menetapkan umatnya sebagai satu umat, bahkan mewajibkan mereka bersatu di bawah naungan satu kepemimpinan, yaitu Khilafah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, yang artinya: “Berpegang teguhlah pada jamaah kaum Muslim dan imam/khalifah mereka) (HR Ibn Majjah). Islam juga menetapkan bahwa mati untuk membela harta, termasuk wilayah kaum muslim adalah mati syahid. Ini dinyatakan dalam hadits Nabi, “Siapa saja yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia mati syahid.” (THR Muslim, Ibn Hibban, Ahmad). 
Harta kekayaan pribadi, umum maupun negara, merupakan harta kaum muslim. Termasuk wilayah negeri-negeri Islam, semuanya merupakan harta kaum muslim. Karena itu, mempertahankan harta tersebut, termasuk keutuhannya agar tidak pecah, dan dicaplok pihak lain, hukumnya wajib. Mati karenanya pun dinyatakan oleh Islam sebagai mati syahid. Karena itu menurut Islam, persatuan dan kesatuan negeri kaum muslim –termasuk kesatuan wilayah Indonesia- merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. 
Walhasil, kapitalisme liberal dan imperialisme asing-lah yang sebenarnya menjadi biang disintegrasi dan separatisme di Indonesia. Adapun penerapan Syariah dan Khilafah justru menawarkan pemerataan kesejahteraan rakyat dan kesatuan wilayah negeri ini. Wallohu a’lamu bishshowwaab.***

Ary Herawan, ST, M.Pd

sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/15398

Senin, 03 November 2014

Jaminan Pluralitas dalam Islam (2-Habis)

Oleh: Ary Herawan (Guru SMP Terpadu Fajrul Islam Kota Tasikmalaya)
sumber : http://www.islampos.com/jaminan-pluralitas-dalam-islam-2-habis-142557/
SEBAGAIMANA yang dilakukan Rasulullah saw tatkala membebaskan Yaman, beliau membiarkan orang non muslim memeluk agamanya. Beliau saw pun membiarkan kebiasaan orang-orang non muslim Yaman yang gemar meminum khamr (bukan peredaran dan jual beli, pen.). Beliau saw tidak memaksa mereka untuk meninggalkan khamr. Mereka juga tidak dikenai sanksi minum khamr. Karena dalam ketentuan syariah, larangan meminum khamr hanya berlaku untuk muslim saja.
Adapun mengenai ketentuan syariah yang berlaku umum atau yang tidak mensyaratkan keislaman terlebih dahulu. Maka negara Islam akan menerapkan ketentuan tersebut kepada seluruh warga negara, baik muslim dan non muslim. Rasulullah saw. pernah merajam dan menjalankan hukum qishah kepada orang Yahudi. Karena dalam ketentuan syariah, hukum-hukum tersebut berlaku umum dan tidak dikhususkan untuk kaum muslim saja. Begitu pula mengenai larangan riba, itu berlaku untuk semua warga negara. Sebagaimana Rasulullah saw pernah mengirim surat kepada penduduk Najran yang beragama Nashrani, “Siapapun di antara kalian yang melakukan jual beli dengan riba, maka tidak ada perlindungan baginya.”
Kedua, setiap warga negara -muslim dan non muslim- memiliki hak yang sama terhadap berbagai pelayanan pokok yang diberikan negara. Misal dalam masalah kesehatan, Rasulullah saw. pernah mendapat hadiah seorang dokter dari Raja Muqauqis. Beliau saw menjadikannya sebagai dokter umum untuk seluruh rakyat. Begitu pun Rasulullah saw pernah merawat serombongan orang dari Urairah yang terserang penyakit. Beliau memerintahkan mereka untuk beristirahat di penggembalaan ternak kaum muslim milik baitul maal, di Zhi Jadr (sebelah Quba). Mereka diijinkan tinggal dan minum susu di sana, sampai sembuh dan menjadi gemuk.
Pada abad XV, orang-orang Yahudi Spanyol terusir secara politis akibat inkuisisi pasukan Kristen. Mereka dipersilahkan untuk mendirikan tempat tinggal, beribadah dan mendapatkan ajaran Yahudi di wilayah daulah Khilafah. Dalam bidang kedokteran, dokter-dokter Yahudi dipekerjakan oleh Daulah Khilafah di rumah sakit negara. Selain itu, mereka pun mendominasi industri kerajinan logam dan kaca.
Kebutuhan akan rasa aman pun dijamin Islam. Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, yang artinya :”Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmi, maka aku berperkara dengannya. Dan barangsiapa berperkara denganku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat.” (H.R. Al Khatib). Bahkan ketika kaum muslim tidak bisa lagi melindungi orang-orang Kristen Syam dari serangan pasukan Romawi, Umar bin Al Khaththab r.a. mengatakan kepada mereka bahwa jizyah mereka akan dikembalikan. Namun orang-orang Kristen malah menolaknya seraya menyampaikan bahwa mereka akan berdo’a untuk kemenangan pasukan kaum muslim.
Ketiga, semua warga negara memiliki posisi yang sama di hadapan hukum. Kesamaan hukum di dalam pengadilan Islam nampak sekali dalam kasus baju besi Ali bin Abi Thalib r.a. Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi dan ia menemukan baju besi tersebut di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Saling klaim terhadap baju besi itu membawa mereka berdua ke pengadilan. Qadhi Syuraih yang menjadi hakim dalam perkara tersebut akhirnya meminta Ali r.a. supaya menghadirkan saksi atas bukti kepemilikannya. Khalifah Ali r.a. menyebutkan Hasan, putranya, dan Qonbar, pembantunya. Akan tetapi Qadhi Syuraih menolaknya, karena kesaksian seorang anak dan pembantu tidak dapat diterima. Walhasil, khalifah Ali kalah dalam perkara tersebut.
Beliau pun menerima kekalahan itu dengan lapang dada. Lalu Yahudi itu berkata, “Duhai khalifah Ali, Amirul Mukminin, anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” Allohu Akbar, Yahudi itu masuk Islam setelah merasakan sendiri keadilan hukum Islam.
Keempat, semua warga negara berhak mengajukan keberatan terhadap penyimpangan pelaksanaan hukum Islam atas mereka, atau terhadap kezaliman yang dilakukan penguasa atas mereka. Khalifah Umar bin Al Khaththab pernah memanggil gubernur ‘Amr bin ‘Ash dan putranya karena mencambuk anak Qibthi yang beragama Nashrani. Di hadapan Khalifah, putra gubernur pun mengakui perbuatannya. Umar memberikan pilihan kepada anak Qibthi tersebut, antara qishash ataukah diyat (ganti rugi).
Anak Qibthi tersebut memilih qishash. Setelah hukuman dilaksanakan, Umar r.a. kemudian menawarkan kepada anak Qibthi tersebut untuk mencambuk Sang Gubernur, Seraya berkata, “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak gubernur. Oleh karena itu, cambuk saja gubernur itu sekalian!”. Namun anak Qibthi itu pun menolaknya dan menyatakan puas dengan keadilan hukum Islam. Umar r.a. kemudia berkata, “Hai ‘Amr, sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan ibunya dalam keadaan merdeka?”
Itulah beberapa contoh jaminan pluralitas dalam Islam. Karena itulah, syariah Islam yang diterapkan secara kaffah dalam sistem Khilafah pasti akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallohu a’lamu bishshowwaab. []
HABIS

Nasihat Asy Syaikh Al 'Alim 'Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah

Wahai para ikhwah, bahwasanya ketika merenungkan firman Allah swt :

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا () إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan”
(TQS. Al insyirah[94] : 5-6)

dan

حَتَّى إِذَا اسْتَيْئَسَ الرُّسُلُ وَظَنُّوا أَنَّهُمْ قَدْ كُذِبُوا جَاءَهُمْ نَصْرُنَا فَنُجِّيَ مَنْ نَشَاءُ وَلَا يُرَدُّ بَأْسُنَا عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ

“Sehingga ketika para Rasul tiada mempunyai harapan lagi dan telah meyakini bahwa mereka telah didustakan, datanglah kepada mereka pertolongan Kami. Lalu diselamatkanlah orang yang Kami kehendaki. Dan siksa Kami tidak dapat ditolak oleh orang-orang yang berdosa.”
(TQS. Yusuf[12]: 110)

Lalu ketika merenungkan sambutan penduduk Madinah, para penolong Allah dan Rasul-Nya. Penerimaan mereka terhadap Rasulullah saw, (terjadi) setelah kondisi-kondisi sulit yang mendahului tahun tersebut.

Ada Amul Huzni (Tahun Kesedihan), yakni pada saat wafat Khadijah ummul mukminin r.a.. Juga kematian Abu Thalib yang terbukti sering membantu Rasulullah saw. Ada pula penolakan yang kasar dari penduduk Thaif yang telah melukai Rasulullah saw. Pada tahun-tahun yang menyakitkan bagi Rasulullah saw terbukti ada penerimaan kaum Anshar, lalu bai’at pertama dan kedua, kemudian hijrah Rasulullah saw dan penegakan Daulah Islam.

Bahwa dalam perenungan ini, sungguh ada harapan sesudah kepedihan, ada kegembiraan yang membahagiakan setelah peristiwa yang menyedihkan serta kemudahan setelah kesulitan.

Ada keselamatan yang mendekat setelah kepedihan yang sangat panjang. Ada keberkahan dan rahmat Allah yang tercurah setelah  “inna lillahi wa inna ilaihi roji’un”, kemudian kebaikan dan pertolongan...., lalu kebaikan dan pertolongan..., lalu kebaikan dan pertolongan...

وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ () بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ

“Dan pada hari itu berbahagialah orang-orang yang beriman. Karena pertolongan Allah, Dia menolong siapa yang Dia kehendaki dan Dia Maha Perkasa, Maha Penyayang.”                                        (Q.S. Ar Ruum[30]: 4-5).

Al ‘Alim ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah

(Mukhtaaraat Minal Maktabil I’lami li Hizbit Tahrir. 75. Muharram 1436 H)

Minggu, 02 November 2014

Jaminan Pluralitas dalam Islam (1)

Oleh: Ary Herawan (Guru SMP Terpadu Fajrul Islam Kota Tasikmalaya)
sumber : http://www.islampos.com/jaminan-pluralitas-dalam-islam-1-142554/
SAAT ini tidak sedikit orang yang keliru dalam memahami ide penerapan Syariah dan Khilafah. Sehingga tidak jarang muncul penolakan karena kekeliruan tersebut. Salah satunya adalah pemahaman bahwa Syariah hanya berlaku untuk masyarakat Islam dan masyarakat Islam adalah masyarakat yang semuanya terdiri dari orang-orang Islam (homogen).
Karena itu, untuk menerapkan Syariah harus mengislamkan dahulu semua orang yang ada di negeri tersebut, atau mengusir orang-orang non muslim yang ada di negeri tersebut. Sungguh kekeliruan yang perlu untuk diluruskan.
Manusia adalah makhluk yang beragam. Keberagaman manusia adalah fitrah yang tidak bisa dihilangkan. Konsep masyarakat homogen adalah suatu bentuk kegagalan berpikir. Ia tidak akan pernah terwujud menjadi realitas. Semisal konsep masyarakat komunis yang utopia.
Walaupun negara sosialis USSR (Union of Soviet Socialist Republik) berusaha mewujudkan konsep masyarakat tanpa kelas dan negara itu selama lebih dari 80 tahun, impian tersebut tak kunjung terwujud, bahkan USSR akhirnya pecah berkeping-keping. Karena itulah, sebuah pandangan hidup yang benar pasti akan sesuai dengan fitrah manusia, pasti akan cocok dengan keberagaman (pluralitas) manusia.
Islam adalah sebuah pandangan hidup yang khas. Islam membangun masyarakat di atas dasar aqidah Islam. Aqidah Islam menjadi pondasi berbagai peraturan hidup dalam Islam (syariah Islam). Namun, bukan berarti Islam menolak keberagaman. Allah swt meniscayakan keberagaman manusia ini dalam Q.S. Al Hujurat [49]:13. Allah swt pun menjadikan keberagaman manusia itu sebagai bagian dari ujian ketaatan manusia. (lih. Q.S. Al Maidah[5]:48).
Jadi, jelaslah bahwa Islam mengakui keberagaman (pluralitas) manusia. Sehingga tuduhan bahwa ketika syariah Islam diterapkan akan mengancam keberagaman adalah anggapan yang keliru. Justru penerapan syariah dalam bingkai khilafah akan menjadi rahmat bagi seluruh alam, baik muslim maupun non muslim.
Kerahmatan Islam nampak melalui kemampuan syariah Islam dalam memecahkan berbagai persoalan hidup manusia, tanpa membeda-bedakan agama, madzhab, suku, bangsa, ras, golongan maupun jenis kelamin. Dalam negara Islam, seluruh warga negara terlindungi harta, jiwa dan kehormatannya.
Islam membiarkan non muslim hidup berdampingan secara harmonis dengan kaum muslim, selama mereka tidak memusuhi dan memerangi kaum muslim. Orang-orang non muslim yang hidup di negara Islam disebut sebagai ahlu dzimmah. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana harta dan darah kaum muslim.
Tidak seperti kaum muslim yang mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqoh, kaum non muslim yang hidup di negara Islam hanya dipungut jizyah, itu pun hanya dikenakan kepada laki-laki yang telah baligh saja. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nafi’ bahwa Umar r.a. pernah menulis surat kepada para pemimpin pasukan agar memungut jizyah. Tetapi mereka tidak boleh memungutnya dari wanita dan anak-anak. Selain itu, jizyah pun tidak dipungut dari orang yang miskin, lemah dan butuh sedekah.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, semua warga negara dikenai berbagai macam jenis pajak, baik kaya maupun miskin.
Berikut beberapa bukti penerapan syariah Islam yang menunjukkan adanya jaminan pluralitas tersebut :
Pertama, Islam akan memperlakukan orang-orang muslim dan non muslim sesuai ketentuan-ketentuan syariah. Perlakuan terhadap warga negara bukan berdasarkan keinginan kaum mayoritas dan bukan pula demi pembelaan terhadap kaum minoritas. Apabila ketentuan syariah dikhususkan hanya untuk muslim atau mensyaratkan keislaman terlebih dahulu. Maka ketentuan tersebut tidak boleh diberlakukan kepada non Muslim. Allah swt menegaskan dalam Q.S. Al Baqarah[2]:256, yang artinya: “Tidak ada paksaan dalam agama.”.