Sabtu, 04 Maret 2017

Sikap Sahabat atas Perbedaan Pendapat

Seusai perang Ahzab (Khandaq) Rasulullah langsung pulang ke rumahnya. Beliau pun menanggalkan senjata dan pakaiannya, kemudian mandi. Sekitar waktu Dzuhur, beliau didatangi  malaikat Jibril a.s. yang mengabarkan bahwa Allah Swt memerintahkan beliau untuk berangkat menuju Bani Quraidzah. Karena mereka telah nyata-nyata melanggar watsiqah Madinah dan bersekutu membantu musuh kaum muslim.

"Aku akan berangkat di depanmu. Akan kuguncang benteng mereka dan kususupkan ketakutan ke dalam hati mereka," tegas Jibril.

Beliau bergegas mengumpulkan kaum muslim. Untuk memastikan perintahnya dilaksanakan dengan cepat, beliau memerintahkan muadzin untuk menyerukan kepada orang-orang

مَنْ كَانَ سَامِعًا مُطِيْعًا فَلَايُصَلِّيَنَّ الْعَصْرَ إِلَّا بِبَنِيْ قُرَيْظَةَ

"Barangsiapa yang mendengar dan taat, maka janganlah sekali-kali melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraidzah."

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda,

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِيْ بَنِيْ قُرَيْظَةَ (رواه البخاري)

"Janganlah sekali-kali seseorang melaksanakan shalat Ashar terkecuali di Bani Quraidzah." (THR. Imam Al Bukhari)

Rasulullah menunjuk Ibnu Ummi Maktum r.a. untuk memimpin Madinah dan Ali bin Abi Thalib r.a.  untuk membawa panji Rasulullah.

Waktu Ashar tiba di tengah perjalanan menuju Bani Quraidzah. Para shahabat pun berselisih tentang perintah yang terkandung dalam sabda Rasulullah. Sebagian shahabat memahami secara tekstual, sehingga mengakhirkan shalat Asharnya setiba di Bani Quraidzah. Sebagian yang lain memahami secara konstektual, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan supaya bersegera. Adapun ketika waktu Ashar tiba ketika sedang dalam perjalanan, maka laksanakan saja shalat Ashar di perjalanan. Kedua kelompok shahabat tersebut berpegang teguh seraya melaksanakan pendapatnya masing-masing.

Bisa kita bayangkan, masing-masing kelompok shahabat menganggap pendapatnya yang benar. Pendapat merekalah yang merepresentasikan ketaatan terhadap sabda Rasulullah Saw. Namun, mereka melaksanakan pendapatnya masing-masing tanpa mempermasalahkan pendapat yang berbeda.

Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah, beliau membenarkan keduanya. Dari kejadian ini kita bisa memahami bahwa perbedaan seperti demikian merupakan pendapat yang dibolehkan.

Hal berbeda terjadi ketika para shahabat menyikapi fenomena nabi palsu serta orang-orang yang menolak membayar zakat. Kelompok yang menolak membayar zakat berdalih bahwa perintah mengambil zakat dari kaum muslim hanyalah untuk Rasulullah, perintah ini tidak berlaku bagi Khalifah Rasulillah. Sehingga ketika Rasulullah sudah wafat, maka hilanglah kewajiban zakat atas kaum muslim.

Terhadap kemunculan nabi palsu, para shahabat secara tegas mengkategorikan nabi palsu dan para pengikutnya sebagai orang-orang murtad. Rajjal bin 'Unfawah, utusan khalifah Abu Bakar yang kemudian membelot menjadi pengikut Musailamah, pun dicap murtad. Ia tewas di tangan Zaid bin Khaththab pada perang Yamamah.

Begitu pula terhadap orang-orang yang menolak membayar kewajiban zakat seraya mengotak-atik ayat Al Quran. Para shahabat  mengkategorikan mereka sebagai orang-orang yang murtad. Sehingga para shahabat menyeru mereka untuk kembali kepada pemahaman Islam yang benar. Karena dalam kedua perkara ini tak boleh ada perbedaan.

Beginilah para shahabat menyikapi perbedaan. Mereka memahami perbedaan serta menyikapinya secara bijak dan benar. Mereka bersikap lapang dada pada perkara yang boleh berbeda, serta bersikap tegas pada perkara yang tidak boleh berbeda.

Beginilah sekilas sikap para shahabat menyikapi perbedaan. InsyaAllah kita pun juga demikian adanya, meniru sikap para shahabat Rasulullah Saw. Wallahu a'lamu bishshawwaab.

(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)

#Toleransi_dalam_Perbedaan

1 komentar: