Dalam kajian Ushul Fiqih, pembahasan tentang Al Hakim
merupakan pembahasan yang sangat penting. Syaikh Muhammad Husain Abdullah dalam
Al Wadlih fi Ushuli l-Fiqhi menjadikan Al Hakim sebagai rukun pertama
dalam pembahasan hukum. Beliau
menegaskan bahwa pembahasan paling penting yang berkaitan dengan hukum adalah
pengetahuan tentang siapa yang menjadi rujukan terbitnya hukum. Al Hakim yang
dimaksud bukanlah penguasa sebagaimana kepala negara. Akan tetapi, yang
dimaksud dengan Al Hakim adalah yang berwenang memutuskan hukum atas perbuatan
dan benda. Misalnya, Ia menghukumi jual beli itu halal dan riba itu haram, atau
sirsak itu mubah dan khamr itu haram dan sebagainya.
Pemutusan hukum atas berbagai perbuatan manusia serta
berbagai benda yang dipakai manusia dalam perbuatannya akan memiliki hubungan
dengan manusia itu sendiri. Bisa jadi hukum tersebut berasal dari Allah atau
dari manusia, atau dengan kata lain bisa jadi merupakan hukum syara’ atau hukum
akal.1)
Bahwasanya yang dimaksud dengan pemutusan hukum adalah
penentuan posisi manusia di hadapan suatu perbuatan. Apakah mengerjakannya
ataukah meninggalkannya? Atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkannya.
Begitu pula penentuan posisinya di hadapan berbagai benda yang berhubungan
dengan perbuatannya. Apakah memanfaatkannya ataukah meninggalkannya? atau
memilih antara memanfatkan dan meninggalkannya.2)
Posisi manusia terhadap perbuatan dan benda akan berkaitan
dengan pandangannya terhadap kedua hal tersebut. Apakah ia terpuji ataukah
tercela? Oleh karena itu, pemutusan hukum terhadap perbuatan dan benda dibangun
atas penetapan pujian dan celaan atasnya. Siapakah yang menentukannya, akal
ataukah syara’?3)
Menurut Syaikh Muhammad Husain Abdullah, terdapat dua pendapat
ulama mengenai hal tersebut, yaitu :4)
Pertama, Madzhab Mu’tazilah dan kelompok Ja’fariyyah. Mereka berpandangan
bahwasanya perbuatan dan benda itu terpuji dan tercela secara zatnya. Sehingga
akal manusia mampu mengindera pujian dan celaan dalam keduanya. Mereka menetapkan
bahwasanya apa yang dipandang oleh akal itu terpuji maka ia terpuji pula di sisi
Allah Swt. Sehingga manusia dituntut untuk mengerjakannya, dalam perbuatan
tersebut ada pujian dan pahala. Adapun yang dipandang oleh akal itu tercela
maka tercela pula di sisi Allah Swt. Sehingga manusia dituntut untuk meninggalkannya,
dalam perbuatan tersebut ada celaan dan siksa. Oleh karena itulah, berbagai
hukum syara’ mengenai kedua hal tersebut akan sesuai dengan apa yang diindera
oleh akal, baik itu pujian ataupun celaan terhadap perbuatan dan benda.
Sehingga apapun yang menurut akal sebagai sesuatu yang terpuji maka akan dituntut
oleh syara’ untuk dikerjakan, dan apapun yang menurut akal sebagai sesuatu yang tercela maka akan
dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan. Di atas pendapat inilah mereka
membangun pandangan bahwasanya manusia mukallaf (terbebani hukum, pen.) sebelum
Rasulullah Saw diutus atau sebelum dakwah sampai kepadanya. Karena akal mampu
mengindera pujian dan celaan pada perbuatan dan benda.
Kedua, Madzhab Al-Asy’ariyyah, pengikut Abu al-Hasan
Al-Asy’ari dan para fuqoha yang menyepakatinya. Inilah yang merupakan pendapat
jumhur ulama ushul. Mereka berpendapat bahwasanya perbuatan dan benda itu tidak
mengandung pujian dan celaan secara dzatnya. Maka yang terpuji itu adalah apa
yang dituntut oleh syara’ untuk dikerjakan, dan yang tercela itu adalah apa
yang dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan. Sehingga terpuji dan tercela itu
keduanya bersifat syar’i. Di atas pendapat inilah mereka membangun pandangan bahwasanya
manusia itu tidak mukallaf sebelum Rasulullah Saw diutus atau sebelum dakwah sampai
kepadanya. Tidak ada hukum, taklif dan juga hisab sebelum datangnya syara’.
Adapun syaikh Atha bin Khalil Abu al-Rasytah dalam At
Taysir al-Wushul ilal-Ushul memandang perihal terpuji dan tercela itu dari
tiga aspek, yakni : 1) Dari segi faktanya, apakah itu ; 2) Dari segi kesesuaian
atau pertentangannya dengan tabiat manusia; dan 3) Dari segi pahala dan siksa
atau pujian dan celaan.
Menurut beliau, untuk aspek yang kesatu dan kedua bisa ditetapkan
oleh manusia itu sendiri, yakni akalnya. Misalkan akal bisa menetapkan bahwa
ilmu itu terpuji dan bodoh itu tercela karena faktanya nampak ada kesempurnaan
dan kekurangan di dalamnya. Begitu pula dengan menolong orang yang tenggelam, melakukannya
dianggap sebagai perbuatan terpuji dan meninggalkannya dianggap sebagai
perbuatan tercela. Karena sesungguhnya tabiat manusia cenderung menyelamatkan
nyawa.5)
Adapun untuk aspek yang ketiga, dari segi pahala dan siksa,
maka tiada yang bisa menetapkan hukumnya terkecuali Allah Swt yakni syara’. Misal,
terpujinya iman dan tercelanya kufur, terpujinya
taat dan tercelanya maksiat, akal tak akan bisa untuk menetapkan hukum terhadap
kondisi tersebut. Sehingga akal mencerap fakta ke dalam otak bersama informasi
sebelumnya untuk menafsirkan fakta tersebut, lalu mengaitkannya secara
bersamaan. Akal tidak akan mungkin bisa mengindera kesesatan-petunjuk, halal-haram,
taat-maksiat dan sebagainya. Karena bukanlah kapasitasnya untuk menetapkan bahwa perbuatan ini diridloi
oleh Allah Swt sedangkan perbuatan itu dimurkai oleh Allah Swt, terkecuali jika
akal menerima kabar mengenai hal tersebut dari Allah Swt. Inilai dalil aqli
tentang penetapan bahwasanya terpuji dan tercela itu merupakan ketetapan Allah
Swt.6) Sehingga sehebat apapun karya yang bisa dibuat oleh akal manusia,
tanpa informasi dari Allah Swt ia tetap tidak akan mampu menjangkau aspek yang
ketiga ini.
Adapun bila mengacu pada dalil naqli, banyak sekali firman Allah
Swt yang menegaskan agar manusia menetapkan terpuji dan tercela itu berdasarkan
perintah syara’. Di antaranya adalah firman Allah Swt dalam Q.S. Ali Imran[3]:
31; Q.S. An-Nisa[4]: 59, 65, 83; QS. An-Nur[24]: 63.
Misalkan ketika seseorang memutuskan bisnis jus buah, apakah
ia akan menggunakan juicer elektronik ataukah manual? secara tabiat akal mampu
untuk memilih mana yang lebih mudah. Akan tetapi tatkala ia berbisnis secara
syirkah ataukah menggunakan jasa riba. Atau apakah bahan jusnya itu mau
dicampur dengan sirup ataukah khamr, maka akal takkan mampu menjangkaunya. Dikarenakan
dalam aspek ini ada pujian dan celaan Allah Swt, yang harus dikembalikan kepada
syara’.
Alhasil, jelaslah bahwa Al-Hakim atau yang berwenang untuk
menetapkan hukum atas perbuatan dan benda, dari segi apakah perbuatan dan benda
itu mengandung pahala ataukah siksa, hanyalah syara’ dan bukan akal.
Daftar pustaka :
1) Muhammad Husain
Abdullah, 1995. al-Wadhih fi Ushuli l-Fiqh. Daru l-Bayariq. Beirut.
2) Atha Ibnu Khalil,
2000. at-Taysir al-Wushul ila l-Ushul. Daru l-Ummah. Beirut.
3) Muhammad Husain
Abdullah, 1995. al-Wadhih fi Ushuli l-Fiqh. Daru l-Bayariq. Beirut.
4) Idem
5) Atha Ibnu Khalil,
2000. at-Taysir al-Wushul ila l-Ushul. Daru l-Ummah. Beirut.
6) Idem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar