Senin, 23 Januari 2017

Siapakah Al-Hakim?

Dalam kajian Ushul Fiqih, pembahasan tentang Al Hakim merupakan pembahasan yang sangat penting. Syaikh Muhammad Husain Abdullah dalam Al Wadlih fi Ushuli l-Fiqhi menjadikan Al Hakim sebagai rukun pertama dalam pembahasan hukum.  Beliau menegaskan bahwa pembahasan paling penting yang berkaitan dengan hukum adalah pengetahuan tentang siapa yang menjadi rujukan terbitnya hukum. Al Hakim yang dimaksud bukanlah penguasa sebagaimana kepala negara. Akan tetapi, yang dimaksud dengan Al Hakim adalah yang berwenang memutuskan hukum atas perbuatan dan benda. Misalnya, Ia menghukumi jual beli itu halal dan riba itu haram, atau sirsak itu mubah dan khamr itu haram dan sebagainya.

Pemutusan hukum atas berbagai perbuatan manusia serta berbagai benda yang dipakai manusia dalam perbuatannya akan memiliki hubungan dengan manusia itu sendiri. Bisa jadi hukum tersebut berasal dari Allah atau dari manusia, atau dengan kata lain bisa jadi merupakan hukum syara’ atau hukum akal.1)

Bahwasanya yang dimaksud dengan pemutusan hukum adalah penentuan posisi manusia di hadapan suatu perbuatan. Apakah mengerjakannya ataukah meninggalkannya? Atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkannya. Begitu pula penentuan posisinya di hadapan berbagai benda yang berhubungan dengan perbuatannya. Apakah memanfaatkannya ataukah meninggalkannya? atau memilih antara memanfatkan dan meninggalkannya.2)

Posisi manusia terhadap perbuatan dan benda akan berkaitan dengan pandangannya terhadap kedua hal tersebut. Apakah ia terpuji ataukah tercela? Oleh karena itu, pemutusan hukum terhadap perbuatan dan benda dibangun atas penetapan pujian dan celaan atasnya. Siapakah yang menentukannya, akal ataukah syara’?3)

Menurut Syaikh Muhammad Husain Abdullah, terdapat dua pendapat ulama mengenai hal tersebut, yaitu :4)

Pertama, Madzhab Mu’tazilah dan kelompok Ja’fariyyah. Mereka berpandangan bahwasanya perbuatan dan benda itu terpuji dan tercela secara zatnya. Sehingga akal manusia mampu mengindera pujian dan celaan dalam keduanya. Mereka menetapkan bahwasanya apa yang dipandang oleh akal itu terpuji maka ia terpuji pula di sisi Allah Swt. Sehingga manusia dituntut untuk mengerjakannya, dalam perbuatan tersebut ada pujian dan pahala. Adapun yang dipandang oleh akal itu tercela maka tercela pula di sisi Allah Swt. Sehingga manusia dituntut untuk meninggalkannya, dalam perbuatan tersebut ada celaan dan siksa. Oleh karena itulah, berbagai hukum syara’ mengenai kedua hal tersebut akan sesuai dengan apa yang diindera oleh akal, baik itu pujian ataupun celaan terhadap perbuatan dan benda. Sehingga apapun yang menurut akal sebagai sesuatu yang terpuji maka akan dituntut oleh syara’ untuk dikerjakan, dan apapun yang menurut  akal sebagai sesuatu yang tercela maka akan dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan. Di atas pendapat inilah mereka membangun pandangan bahwasanya manusia mukallaf (terbebani hukum, pen.) sebelum Rasulullah Saw diutus atau sebelum dakwah sampai kepadanya. Karena akal mampu mengindera pujian dan celaan pada perbuatan dan benda.

Kedua, Madzhab Al-Asy’ariyyah, pengikut Abu al-Hasan Al-Asy’ari dan para fuqoha yang menyepakatinya. Inilah yang merupakan pendapat jumhur ulama ushul. Mereka berpendapat bahwasanya perbuatan dan benda itu tidak mengandung pujian dan celaan secara dzatnya. Maka yang terpuji itu adalah apa yang dituntut oleh syara’ untuk dikerjakan, dan yang tercela itu adalah apa yang dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan. Sehingga terpuji dan tercela itu keduanya bersifat syar’i. Di atas pendapat inilah mereka membangun pandangan bahwasanya manusia itu tidak mukallaf sebelum Rasulullah Saw diutus atau sebelum dakwah sampai kepadanya. Tidak ada hukum, taklif dan juga hisab sebelum datangnya syara’.

Adapun syaikh Atha bin Khalil Abu al-Rasytah dalam At Taysir al-Wushul ilal-Ushul memandang perihal terpuji dan tercela itu dari tiga aspek, yakni : 1) Dari segi faktanya, apakah itu ; 2) Dari segi kesesuaian atau pertentangannya dengan tabiat manusia; dan 3) Dari segi pahala dan siksa atau pujian dan celaan.

Menurut beliau, untuk aspek yang kesatu dan kedua bisa ditetapkan oleh manusia itu sendiri, yakni akalnya. Misalkan akal bisa menetapkan bahwa ilmu itu terpuji dan bodoh itu tercela karena faktanya nampak ada kesempurnaan dan kekurangan di dalamnya. Begitu pula dengan menolong orang yang tenggelam, melakukannya dianggap sebagai perbuatan terpuji dan meninggalkannya dianggap sebagai perbuatan tercela. Karena sesungguhnya tabiat manusia cenderung menyelamatkan nyawa.5)

Adapun untuk aspek yang ketiga, dari segi pahala dan siksa, maka tiada yang bisa menetapkan hukumnya terkecuali Allah Swt yakni syara’. Misal, terpujinya iman dan tercelanya kufur,  terpujinya taat dan tercelanya maksiat, akal tak akan bisa untuk menetapkan hukum terhadap kondisi tersebut. Sehingga akal mencerap fakta ke dalam otak bersama informasi sebelumnya untuk menafsirkan fakta tersebut, lalu mengaitkannya secara bersamaan. Akal tidak akan mungkin bisa mengindera kesesatan-petunjuk, halal-haram, taat-maksiat dan sebagainya. Karena bukanlah kapasitasnya  untuk menetapkan bahwa perbuatan ini diridloi oleh Allah Swt sedangkan perbuatan itu dimurkai oleh Allah Swt, terkecuali jika akal menerima kabar mengenai hal tersebut dari Allah Swt. Inilai dalil aqli tentang penetapan bahwasanya terpuji dan tercela itu merupakan ketetapan Allah Swt.6) Sehingga sehebat apapun karya yang bisa dibuat oleh akal manusia, tanpa informasi dari Allah Swt ia tetap tidak akan mampu menjangkau aspek yang ketiga ini.

Adapun bila mengacu pada dalil naqli, banyak sekali firman Allah Swt yang menegaskan agar manusia menetapkan terpuji dan tercela itu berdasarkan perintah syara’. Di antaranya adalah firman Allah Swt dalam Q.S. Ali Imran[3]: 31; Q.S. An-Nisa[4]: 59, 65, 83; QS. An-Nur[24]: 63.

Misalkan ketika seseorang memutuskan bisnis jus buah, apakah ia akan menggunakan juicer elektronik ataukah manual? secara tabiat akal mampu untuk memilih mana yang lebih mudah. Akan tetapi tatkala ia berbisnis secara syirkah ataukah menggunakan jasa riba. Atau apakah bahan jusnya itu mau dicampur dengan sirup ataukah khamr, maka akal takkan mampu menjangkaunya. Dikarenakan dalam aspek ini ada pujian dan celaan Allah Swt, yang harus dikembalikan kepada syara’.

Alhasil, jelaslah bahwa Al-Hakim atau yang berwenang untuk menetapkan hukum atas perbuatan dan benda, dari segi apakah perbuatan dan benda itu mengandung pahala ataukah siksa, hanyalah syara’ dan bukan akal.    

Daftar pustaka :
1)   Muhammad Husain Abdullah, 1995. al-Wadhih fi Ushuli l-Fiqh. Daru l-Bayariq. Beirut.
2)   Atha Ibnu Khalil, 2000. at-Taysir al-Wushul ila l-Ushul. Daru l-Ummah. Beirut.
3)   Muhammad Husain Abdullah, 1995. al-Wadhih fi Ushuli l-Fiqh. Daru l-Bayariq. Beirut.
4)   Idem
5)   Atha Ibnu Khalil, 2000. at-Taysir al-Wushul ila l-Ushul. Daru l-Ummah. Beirut.
6)   Idem  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar