Selama hegemoni kapitalisme tetap ada, selama penjajahan di atas dunia belum terhapus sempurna, istilah terorisme takkan tenggelam begitu saja. Tanpa terorisme, negara kapitalis penjajah seolah menjadi petarung kelas berat tanpa samsaknya. Yang tak memiliki sasaran objek dalam melepaskan pukulan-pukulan mematikannya di saat latih tanding.
Jika disepakati maknanya, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk meraih tujuan-tujuan politis. Namun jika tidak, maka siap saja untuk menerima dikte opini apapun terkaitnya. Khususnya tatkala istilah tersebut distigmakan kepada kalangan tertentu, yang tiada lain adalah umat Islam.
Tak sedikit aksi kekerasan terjadi di dunia. Jutaan rakyat tak berdosa menjadi korbannya. Palestina, Irak, Afghanistan, Suriah, Xinjiang, Myanmar dan yang lainnya. Tetapi tak sedikit pun para pelaku tindakan kekerasan terhadap mereka dilabeli teroris. Begitu pula saat aksi bom The Mother of Satan di Mal Alam Sutera, tak pula dijuluki teroris.
Berbeda kasusnya saat pelakunya umat Islam, langsung saja label terorisme ditempelkan. Begitulah setting opini dunia yang berjalan saat ini. Jika tak ada makna yang jelas, maka makna opportunistiklah yang akan dipakai untuk menggunakannya.
Terlepas dari itu semua, pandangan Islam terhadap aksi terorisme merupakan pandangan yang jelas dan tak ada buram sedikit pun. Islam sangat menghargai jiwa manusia. Islam mengharamkan pembunuhan terhadap jiwa tak berdosa. Allah Swt berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [TQS Al Baqarah (2):178]
Begitu pula firman Allah Swt, yang artinya:
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[TQS An Nisaa’ (6):92]
Ayat-ayat di atas secara qath’i menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai perbuatan haram, terkecuali yang dibenarkan oleh syariah.
Ketika Nabi Muhammad saw ditanya tentang dosa besar, beliau menjawab :
الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَأَبُو عَامِرٍ وَبَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ
“Menyekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa, serta kesaksian palsu..”[THR. Imam Bukhari]
Begitu pula sabda beliau saw,
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku [Mohammad] adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini, “Lelaki yang telah beristeri yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash atas pembunuhan), murtad dari agamanya sehingga memisahkan diri dari jama’ah.” [HR. Imam Bukhari dan Muslim].
Ust. Syamsuddin Ramadhan an-Nawy menegaskan bahwa dari nash-nash di atas dapatlah disimpulkan bahwasanya al-Quran dan Sunnah telah mengharamkan tindakan pembunuhan. Keharamannya merupakan perkara yang telah ma’lum min al-diin bi al-dlarurah (karena saking pentingnya, sangat dikenal dalam Islam).
Bahkan jaminan keselamatan jiwa ini pun berlaku untuk orang kafir yang tunduk dalam negara Islam. Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (THR. Ahmad)
Begitu pula Islam telah mengharamkan penghancuran rumah ibadah kafir ahlu dzimmah. Allah Swt berfirman, yang artinya :
"Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (TQS al-Hajj [22]: 40).
Menurut Imam Al Qurthubi, ayat ini menegaskan tentang larangan penghancuran tempat ibadah ahlu dzimmah.
Rasulullah Saw selalu berpesan kepada pasukan kaum muslim ketika hendak berperang, supaya mereka tidak menebang pepohonan serta menghancurkan rumah dan bangunan ibadah. Terkecuali jika tempat tersebut dijadikan sebagai benteng pertahanan musuh.
Sehingga jika terorisme yang dimaksud adalah pembunuhan jiwa tak berdosa dan penghancuran bangunan dalam rangka meraih tujuan tertentu, maka Islam jelas telah mengharamkannya.
Sungguh suatu tuduhan keji luar biasa jika istilah terorisme selama ini dilekatkan kepada Islam dan umatnya. Karena secara jelas, Islam mencela dan mengharamkannnya. Justru kita mesti bertanya balik, mengapakah kekejian dan kekejaman yang dipertontonkan oleh AS, Rusia, Israel dan para sekutunya tak pernah terkategori terorisme? Padahal apa yang mereka lakukan jauh lebih dari kejam dan sadis. Di sinilah kita mesti tetap bernalar dalam menerima berita yang berkembang. Wallohu a'lamu bishshowwaab.
(Ary H. - Islamic Writer & Blogger)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar