Sabtu, 28 November 2015

Mewujudkan Nol Persen Mihol

Minuman beralkohol (Mihol) sudah sangat membuat gerah dan jengah masyarakat. Bagaimana tidak, minuman haram ini telah menjadi pemicu tingginya angka kriminalitas di berbagai daerah. Bahkan, 80 persen tindakan kriminal di Maluku dipicu oleh Mihol. Selain itu, korban berjatuhan karenanya juga bukan terbilang sedikit. Pada tahun 2013, sekitar 18.000 orang mati sia-sia karena menenggaknya.
Ditinjau dari aspek kesehatan, Mihol mengakibatkan berbagai dampak negatif berbahaya. Dari mulai  pembengkakan dan kanker hati, sampai pada kerusakan otak yang berujung pada depresi dan frustasi. Konsumsi Mihol juga dapat menurunkan fungsi alat indra serta mengakibatkan  kebutaan.  Selain itu, mempercepat osteoporosis, kerusakan sistem pencernaan, over dosis, kecanduan, serta berbagai hal berbahaya lainnya. Semua dampak negatif tersebut pada ujungnya bermuara pada kematian.
Islam mengkategorikan Mihol ke dalam khamr.  Allah Swt mengharamkannya dengan qarinah (indikasi) yang sangat tegas, menyebutnya rijsun min ‘amali sy-syaithon/keji dari perbuatan setan                            (lih. Q.S. Al Maidah[5] : 90). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Ali bin Abu Thalhah menjelaskan bahwa rijsun bermakna sukhtun (kebencian), adapun Said bin Zubair memaknainya sebagai itsmun (dosa).  
Ibnu Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (THR. Muslim). Hal ini juga ditegaskan oleh Jabir bin Abdullah r.a., bahwa Rasulullah bersabda : “Apa saja yang banyaknya memabukkan maka yang sedikitnya adalah haram.” (THR. Abu Dawud).
Berbagai langkah yang telah dilakukan umat Islam untuk menghentikan peredaran miras, patut diapresiasi. Misalnya atas desakan ulama dan masyarakat, pada tanggal 24 Agustus 2015, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol (Mihol). Kemudian, diikuti dengan penerbitan Perwalkotnya pada tanggal 23 November 2015. Berbagai daerah pun tercatat telah menerbitkannya terlebih dulu.
Meskipun terlahir berbagai Perda Mihol atau Perda Miras dari berbagai daerah, pemberantasannya secara total masih diragukan. Selain efek jera yang belum optimal, pemerintah pusat pun masih belum berniat serius memberantasnya. Karena secara umum, mihol di Indonesia masih terkategori barang yang legal. Dalam Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditetapkan bahwa minuman beralkohol golongan A (kadar etanol 0-5 %) dibebaskan dalam produksi, pengedaran dan penjualannya. Sedangkan, minuman beralkohol yang diawasi hanya golongan B (kadar etanol 5-20 %) dan C (kadar etanol 20-55 %). Pengawasan yang dilakukan pun bukanlah berarti pelarangan. Adanya kontradiksi Perda dengan Perpres ini tentu akan berpengaruh pada keseriusan pemberantasan Mihol, terutama dalam pemrosesan hukum. Ujungnya, efek jera yang diharapkan dari penegakkan hukum tidak tercapai. Mestinya, jika pemerintah RI serius memberantas Mihol, penghentian import, penutupan total seluruh pabrik dan tempat penjualannya, akan sangat tepat sasaran.
Legalisasi (baca : penghalalan) Mihol di negeri ini tidak terlepas dari pandangan kaum kapitalis terhadap nilai suatu barang. Menurut pandangan mereka, jika suatu barang memiliki kegunaan, barang tersebut layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Barang yang memiliki kegunaan adalah segala sesuatu yang diinginkan. Baik yang bersifat primer, sekunder maupun tersier. Baik yang dianggap memberikan kepuasan bagi sebagian orang, sedangkan bagi orang lain merupakan sesuatu yang membahayakan. Dengan demikian, Mihol pun masih terkategori barang yang memiliki nilai guna, karena dianggap mampu memenuhi kebutuhan manusia. Mereka tidak peduli dengan penilaian agama yang mengharamkan khamr.
Kaum kapitalis pun mengidentikkan antara kebutuhan dan keinginan. Sehingga, setiap keinginan manusia dianggap sebagai kebutuhan yang harus disediakan alat pemuas kebutuhannya. Termasuk, ketika ada rakyat yang menginginkan Mihol, hal itu dianggap sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi.  Padahal faktanya, terdapat perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Sebagai contoh, lapar dan haus menuntut kebutuhan. Lapar membutuhkan makan dan haus membutuhkan minum.  Sehingga ketika orang merasa lapar maka ia membutuhkan makanan. Begitu pula ketika orang merasa haus maka ia membutuhkan minuman. Untuk orang yang haus, beberapa gelas air cukup untuk memenuhi kebutuhannya, lebih dari itu bukanlah kebutuhan tetapi keinginan. Orang pun bisa memilih dan memilah jenis minuman apa yang dibutuhkan tubuh dan yang membahayakan tubuh. Mengkonsumsi Mihol bukanlah memenuhi kebutuhan, melainkan hanya sekedar melampiaskan keinginan.
Terlahirnya berbagai Perda Mihol di beberapa daerah belumlah dapat mewujudkan nol persen Mihol di negeri ini. Karena, selama pemikiran ekonomi ala kaum kapitalis sekuler masih dipertahankan dan dilestarikan, mihol akan terus diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi. Bahkan diimpor, ditarik pajaknya, dimahalkan harganya, serta dilakukan pembinaan terhadap perkumpulan/aliansi para pengusahanya. Bukan diharamkan.
Perjuangan masih harus dilanjutkan. Dengan dakwah yang bersifat pemikiran, meruntuhkan tatanan sistem kehidupan ala kapitalisme yang berakar pada ideologi sekulerisme, hingga tergantikan dengan sistem kehidupan Islam yang terlahir dari aqidah Islamiyyah. Hanya di dalam tatanan masyarakat yang menerapkan syariah Islam secara paripurna, setiap barang haram -termasuk Mihol (yang terkategori khamr)- tidak akan bernilai guna, terlarang peredarannya serta sanksi yang sangat tegas bagi para pelanggarnya. Wallohu a’lamu bishshowwaab.


(Ary Herawan, Ketua Lembaga Pendidikan Islam Ar-Rahman Perum Baitul Marhamah 3 Kota Tasikmalaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar