Minuman beralkohol (Mihol) sudah sangat membuat gerah dan jengah
masyarakat. Bagaimana tidak, minuman haram ini telah menjadi pemicu tingginya
angka kriminalitas di berbagai daerah. Bahkan, 80 persen tindakan kriminal di
Maluku dipicu oleh Mihol. Selain itu, korban berjatuhan karenanya juga bukan
terbilang sedikit. Pada tahun 2013, sekitar 18.000 orang mati sia-sia karena
menenggaknya.
Ditinjau dari aspek kesehatan, Mihol mengakibatkan berbagai dampak
negatif berbahaya. Dari mulai pembengkakan
dan kanker hati, sampai pada kerusakan otak yang berujung pada depresi dan
frustasi. Konsumsi Mihol juga dapat menurunkan fungsi alat indra serta
mengakibatkan kebutaan. Selain itu, mempercepat osteoporosis,
kerusakan sistem pencernaan, over dosis, kecanduan, serta berbagai hal
berbahaya lainnya. Semua dampak negatif tersebut pada ujungnya bermuara pada
kematian.
Islam mengkategorikan Mihol ke dalam khamr. Allah Swt mengharamkannya dengan qarinah
(indikasi) yang sangat tegas, menyebutnya rijsun min ‘amali sy-syaithon/keji
dari perbuatan setan (lih. Q.S. Al
Maidah[5] : 90). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Ali bin Abu Thalhah menjelaskan bahwa
rijsun bermakna sukhtun (kebencian), adapun Said bin Zubair memaknainya
sebagai itsmun (dosa).
Ibnu Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “semua yang
memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (THR. Muslim). Hal
ini juga ditegaskan oleh Jabir bin Abdullah r.a., bahwa Rasulullah bersabda : “Apa
saja yang banyaknya memabukkan maka yang sedikitnya adalah haram.” (THR.
Abu Dawud).
Berbagai langkah yang telah dilakukan umat Islam untuk menghentikan
peredaran miras, patut diapresiasi. Misalnya atas desakan ulama dan masyarakat,
pada tanggal 24 Agustus 2015, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,
mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol (Mihol).
Kemudian, diikuti dengan penerbitan Perwalkotnya pada tanggal 23 November 2015.
Berbagai daerah pun tercatat telah menerbitkannya terlebih dulu.
Meskipun terlahir berbagai Perda Mihol atau Perda Miras dari berbagai
daerah, pemberantasannya secara total masih diragukan. Selain efek jera yang
belum optimal, pemerintah pusat pun masih belum berniat serius memberantasnya. Karena
secara umum, mihol di Indonesia masih terkategori barang yang legal. Dalam Perpres
No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditetapkan bahwa
minuman beralkohol golongan A (kadar etanol 0-5 %) dibebaskan dalam produksi,
pengedaran dan penjualannya. Sedangkan, minuman beralkohol yang diawasi hanya
golongan B (kadar etanol 5-20 %) dan C (kadar etanol 20-55 %). Pengawasan yang
dilakukan pun bukanlah berarti pelarangan. Adanya kontradiksi Perda dengan Perpres
ini tentu akan berpengaruh pada keseriusan pemberantasan Mihol, terutama dalam
pemrosesan hukum. Ujungnya, efek jera yang diharapkan dari penegakkan hukum
tidak tercapai. Mestinya, jika pemerintah RI serius memberantas Mihol, penghentian
import, penutupan total seluruh pabrik dan tempat penjualannya, akan sangat
tepat sasaran.
Legalisasi (baca : penghalalan) Mihol di negeri ini tidak terlepas dari pandangan
kaum kapitalis terhadap nilai suatu barang. Menurut pandangan mereka, jika
suatu barang memiliki kegunaan, barang tersebut layak digunakan untuk memenuhi
kebutuhan. Barang yang memiliki kegunaan adalah segala sesuatu yang diinginkan.
Baik yang bersifat primer, sekunder maupun tersier. Baik yang dianggap
memberikan kepuasan bagi sebagian orang, sedangkan bagi orang lain merupakan
sesuatu yang membahayakan. Dengan demikian, Mihol pun masih terkategori barang
yang memiliki nilai guna, karena dianggap mampu memenuhi kebutuhan manusia. Mereka
tidak peduli dengan penilaian agama yang mengharamkan khamr.
Kaum kapitalis pun mengidentikkan antara kebutuhan dan keinginan. Sehingga,
setiap keinginan manusia dianggap sebagai kebutuhan yang harus disediakan alat
pemuas kebutuhannya. Termasuk, ketika ada rakyat yang menginginkan Mihol, hal
itu dianggap sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Padahal faktanya, terdapat perbedaan antara
kebutuhan dan keinginan. Sebagai contoh, lapar dan haus menuntut kebutuhan.
Lapar membutuhkan makan dan haus membutuhkan minum. Sehingga ketika orang merasa lapar maka ia
membutuhkan makanan. Begitu pula ketika orang merasa haus maka ia membutuhkan
minuman. Untuk orang yang haus, beberapa gelas air cukup untuk memenuhi
kebutuhannya, lebih dari itu bukanlah kebutuhan tetapi keinginan. Orang pun
bisa memilih dan memilah jenis minuman apa yang dibutuhkan tubuh dan yang
membahayakan tubuh. Mengkonsumsi Mihol bukanlah memenuhi kebutuhan, melainkan
hanya sekedar melampiaskan keinginan.
Terlahirnya berbagai Perda Mihol di beberapa daerah belumlah dapat mewujudkan
nol persen Mihol di negeri ini. Karena, selama pemikiran ekonomi ala kaum
kapitalis sekuler masih dipertahankan dan dilestarikan, mihol akan terus
diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi. Bahkan diimpor, ditarik pajaknya,
dimahalkan harganya, serta dilakukan pembinaan terhadap perkumpulan/aliansi para
pengusahanya. Bukan diharamkan.
Perjuangan masih harus dilanjutkan. Dengan dakwah yang bersifat pemikiran,
meruntuhkan tatanan sistem kehidupan ala kapitalisme yang berakar pada ideologi
sekulerisme, hingga tergantikan dengan sistem kehidupan Islam yang terlahir
dari aqidah Islamiyyah. Hanya di dalam tatanan masyarakat yang menerapkan
syariah Islam secara paripurna, setiap barang haram -termasuk Mihol (yang terkategori
khamr)- tidak akan bernilai guna, terlarang peredarannya serta sanksi
yang sangat tegas bagi para pelanggarnya. Wallohu a’lamu bishshowwaab.
(Ary Herawan, Ketua Lembaga Pendidikan Islam Ar-Rahman Perum Baitul
Marhamah 3 Kota Tasikmalaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar