Kamis, 12 November 2015

Bid’ahkah Demokrasi?


Sudah lama sebenarnya penulis ingin mengkaji pembahasan tentang hal ini. Terdorong rasa ingin tahu akan hubungan demokrasi dengan bid’ah. Apakah demokrasi terkategori bid’ah ataukah bukan. Sebagian rekan penulis ada yang berpendapat bahwa demokrasi merupakan bid’ah. Alasannya, tentu karena demokrasi tidak ada ketika jaman Rasulullah Saw. Karena ia merupakan sesuatu yang baru dan diada-adakan.

Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, saya hanya mengambil pendapat yang disampaikan dua amir Hizbut Tahrir (HT), yakni Syaikh Taqiyuddin An Nabhani (Muassis dan Amir pertama HT) dan dan Syaikh Atha Ibnu Khalil Abu Ar-Rasytah (Amir HT saat ini), -semoga Allah Swt merahmati keduanya. aamiiin-. Dan, penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat.

Sebelum masuk ke pembahasan demokrasi itu bid’ah ataukah bukan. Sebaiknya kita memaknai dahulu apa itu bid’ah. Bid’ah merupakan istilah yang muncul dari nash. Pemaknaannya tidak bisa hanya sekedar dimaknai secara bahasa. Karena, pemaknaan suatu kata (kalimat, dalam bahasa Arab) mesti diutamakan istilah syar’inya terlebih dahulu, jika ada. Adapun jika tidak terdapat makna istilah syar’i, barulah menggunakan makna bahasa.

Amir Hizbut Tahrir Al ‘Alim Syaikh Atha Ibnu Khalil Abu Ar Rasytah mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :
“al bid’atu hiya al mukhalifatu amri asy-syaari’i alladzi warodat lahu kaifiyatu adaa-in”
(Bid’ah adalah menyalahi perintah Pembuat Hukum (Allah), yang tertera tata cara penunaiannya).

Adapun bid’ah secara bahasa sesuai dengan kitab lisanul arab : “al mubtadi’ alladzi ya’ti amran ‘ala syubhin lam yakun..., wa abda’ta asysyaia : akhtara’tahu la ‘ala mitsalin”
(pelaku bid’ah adalah orang yang mendatangkan perkara pada gambaran yang belum ada..., dan anda melakukan bid’ah : anda melakukan inovasi tidak sesuai contohnya).

Bid’ah secara istilah juga demikian, artinya terdapat contoh yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan seorang muslim melakukan yang menyalahinya. Ini berarti menyalahi tata cara syar’i yang telah dijelaskan oleh syara’ untuk menunaikan perintah syara’.1)
Rasulullah Saw bersadba :

«وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ» [البخاري ومسلم]
“Dan siapa saja yang melaksanakan perbuatan yang tidak ada perintah (ketentuan) kami maka tertolak.” (HR. Imam Muslim)

Apabila Rasul melaksanakan suatu perbuatan serta menjelaskan tatacara menunaikannnya di dalam al-Kitab atau as-sunnah, maka kita harus mengikuti tata cara beliau apa adanya. Jika ada yang berbeda tata caranya dengan tata cara Rasul saw, maka bisa terkategori  bid’ah, yang sesat dan merupakan dosa besar.

Maka siapa yang menyalahi tatacara ini maka dia telah mendatangkan bid’ah. Siapa yang bersujud tiga kali sujud dan bukan dua sujud maka dia telah mendatangkan bid’ah dan itu sesat.2) Bid’ah tidak terjadi dalam selain ibadah. Karena hanya ibadah sajalah yang di dalamnya dinyatakan langkah-langkah praktis untuk menerapkan perintah asy-Syâri’.3)

Adapun muassis Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani rahimahullahu ta’ala, menjelaskan makna bid’ah sebagai berikut. Bid’ah adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah Nabi serta ijma’ shahabat, berupa hukum-hukum, baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan. Sedangkan selain hukum-hukum, baik menyangkut perbuatan maupun sesuatu benda, maka hal itu tidak termasuk bid’ah.4) 

Beliau menjelaskan sabda Rasulullah Saw, yang artinya :

“Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu setelah ilmu itu diberikan kepada kalian, akan tetapi Allah mencabutnya dengan cara mewafatkan para ulama, sehingga yang tersisa adalah orang-orang yang bodoh. Mereka diminta fatwanya, kemudian mereka pun berfatwa berdasarkan pendapat mereka. Maka mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Imam Al Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a.)  

Menurut beliau, mereka berfatwa berdasarkan pendapat mereka yang datang dari diri mereka sendiri (bukan berdasar dalil syara, pen). Pendapat (ra’yun) seseorang inilah yang dinamakan Rasulullah Saw sebagai bid’ah.5)

Sekarang mari kita kaji fakta demokrasi. Demokrasi secara bahasa bermakna kedaulatan rakyat. Secara istilah bermakna otoritas tertinggi untuk membuat dan memberlakukan undang-undang ada di tangan rakyat.5) Pemikiran demokrasi tidak termasuk dalam aktifitas ibadah, ia masuk dalam ranah pemikiran (aqidah/keyakinan) yang berpengaruh terhadap muamalah politik (sistem pemerintahan), khususnya produk hukum yang dihasilkan. Oleh karena itu, merujuk pada pendapat Syaikh Atha’ Ibnu Khalil, maka demokrasi tidaklah terkategori bid’ah.

Demokrasi memang tidak terkategori bid’ah, tetapi ‘penuhanannnya’ terhadap pendapat manusia bisa memproduk banyak kebid’ahan. Dengan mengadopsi demokrasi, akan banyak terlahir hukum-hukum yang berdasar pada pendapat manusia semata. Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani rahimahullahu ta’ala, hukum yang hanya berdasar pada pendapat manusia semata itulah yang termasuk bid’ah. Wallohu a’lamu bishshowwaab. (Al Faqir Ary Herawan, 1 Shafar 1437)


Daftar Pustaka :
1)    htttp://www.hizbut-tahrir.or.id/2013/06/18/jawab-soal-tentang-bidah/
2)    http://www.hizbut-tahrir.or.id/2015/10/16/apakah-bidah-itu-dan-batasannya/
3)    http://www.hizbut-tahrir.or.id/2009/11/09/jawab-soal-seputar-bid%E2%80%99ah/
4)    Taqiyuddin An Nabhani. Asy-syakhshiyyah Al-Islamiyyah I. Ath-thab’aatu As-sadisah (Mu’tamadah).
5)    idem.
6)    http://rightsandwrong.com.au/DEMOCRAC2.pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar