Para pengusung Islam
Nusantara sering mempropagandakan bahwa Wali Songo hanya berdakwah melalui
budaya. Ternyata pernyataan itu tidak sepenuhnya benar, bahkan cenderung
menutup-nutupi aktifitas jihad para Wali Songo. Aktifitas jihad Wali Songo
tercatat di dalam sejarah. Di antaranya dalam pertempuran Kesultanan Demak
Bintoro yang dipimpin oleh Sultan Fattah (Raden Fatah), melawan sisa pasukan Mojopahit
yang dipimpin Girindro Wardhono.
Pada tahun 1481 M,
pasukan gabungan dengan jumlah yang besar dipersiapkan oleh Sultan Fattah.
Strategi yang digunakan adalah Supit Urang (mengepung kekuatan musuh dari
berbagai penjuru). Sunan Kudus diangkat menjadi Senopati Manggolo Yudho
(Panglima Tertinggi). Beliau bersenjata keris yang bernama Ciptoko atau Cintoko
dan memiliki dua panji berwarna hijau. Para wali lainnya yang ikut dalam perang
ini adalah Sunan Mejagung, Sunan Giri (Raden Paku) dan Sunan Gunung Jati
(Syarif Hidayatullah).
Jumlah seluruh prajurit
mencapai 9.100 prajurit. Terdiri dari 40 prajurit dari Campha, 7 prajurit dari
Mejagung, 40 santri dari Sunan Gunung Jati, 7 prajurit dari Gunung Srandil,
Syaikh Maulana Maghribi membantu dengan mengirimkan 7 prajurit berpengalaman
dari Andalusia. Sunan Kalijogo membantu 40 prajurit, 7 prajurit dari Malaka, 40
prajurit dari Pasai, 40 prajurit dari Ponorogo, 40 prajurit dari Aceh, 7
prajurit dari Sukadana, dan 8.000 prajurit dari Demak serta daerah lain.
Senjata yang digunakan adalah pedang, keris serta panah api yang dibawa oleh
kesatuan Surogeni yang bermarkas di Suregenen.1)
Sebagaimana yang biasa
dilakukan oleh Rasulullah, para Shahabatnya dan juga para pemimpin terbaik kaum
muslimin. Bahwasanya tiada kekuatan dan kemenangan selain karena pertolongan
Allah Swt semata. Sunan Kudus memerintahkan pasukannya untuk menunaikan shalat
jamaah terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dengan berdoa memohon
kemenangan kepada-Nya.
Strategi yang digunakan
untuk menggentarkan musuh saat itu, mirip dengan strategi Khalid bin Walid r.a.
ketika menghadapi pasukan Romawi dalam perang Mu’tah.2) Atas nasihat
Sunan Kalijaga, pasukan dipencarkan menjadi kelompok-kelompok kecil yang
banyak. Masing-masing kelompok menyalakan api unggun, sehingga pasukan kaum
muslim terkesan amat banyak. Pasukan Mojopahit pun menjadi gentar melihatnya.
Pertempuran antara
pasukan Islam Demak dan Pasukan Girindro Wardhono berlangsung dahsyat. Melihat pasukan kaum muslim yang tampak
banyak, pasukan Mojopahit kocar-kacir melarikan diri. Sunan Kudus memerintahkan
pasukannya untuk mengejar musuh yang lari ke arah timur. Ketika sampai di
Trowulan, ternyata kota tersebut telah dikosongkan. Sehingga dengan leluasa
pasukan Demak mengumpulkan semua pusaka Mojopahit lalu memboyongnya ke Demak
sebagai harta rampasan perang.3)
Para wali pun berperan
dalam persiapan aktifitas jihad pasukan kaum muslim. Jajaran komandan tertinggi
militer kesultanan Demak juga pernah dijabat oleh para Sunan. Di antaranya
adalah Sunan Ngudung dan Sunan Kudus. Pada saat Sunan Kudus menjadi Senopati,
pasukan dibagi menjadi dua, yaitu pejalan kaki dan pasukan berkuda. Sunan Kudus
merekrut prajurit yang tangguh dengan seleksi yang ketat. Menurut Babad Mojopahit
dan Babad Para Wali Jilid 3 hal. 19-204), seleksi prajurit dilakukan
di alun-alun depan Masjid Agung Demak pada setiap pagi. Kyai Patih Wonossalam menguji
setiap calon yang akan direkrut menjadi prawiro tamtomo diadu dengan
seekor banteng. Jika calon prajurit dapat mengalahkannya tanpa senjata, maka ia
akan diterima menjadi prawiro tamtomo.
Itulah bukti bahwa adanya
aktifitas jihad yang dilakukan oleh para wali. Jadi, kurang tepat jika dikatakan
bahwa para wali hanya melakukan pendekatan budaya semata. Terbukti, mereka pun melakukan
aktifitas Jihad secara serius untuk mempertahankan kekuasaan Islam, serta memperluas
penyebarannya. (22/10/2015)
(Ary Herawan, pengelola www.aryherawan.blogspot.com)
Sumber Bacaan :
1) Lih. Rachmad Abdullah. Sultan Fattah. Al Wafi. Solo. 2015.
hal 89.
2) Lih. Taqiyuddin An Nabhani. Ad Daulah Al Islamiyyah (Negara Islam, terj.). Pada Bab Perang Mu’tah.
3) Rachmad Abdullah. Sultan Fattah. Al Wafi. Solo. 2015. hal 89. hal. 90
4) Idem, hal. 140
Tidak ada komentar:
Posting Komentar