Kamis, 22 Oktober 2015

Aktifitas Jihad Wali Songo

Para pengusung Islam Nusantara sering mempropagandakan bahwa Wali Songo hanya berdakwah melalui budaya. Ternyata pernyataan itu tidak sepenuhnya benar, bahkan cenderung menutup-nutupi aktifitas jihad para Wali Songo. Aktifitas jihad Wali Songo tercatat di dalam sejarah. Di antaranya dalam pertempuran Kesultanan Demak Bintoro yang dipimpin oleh Sultan Fattah (Raden Fatah), melawan sisa pasukan Mojopahit yang dipimpin Girindro Wardhono.
Pada tahun 1481 M, pasukan gabungan dengan jumlah yang besar dipersiapkan oleh Sultan Fattah. Strategi yang digunakan adalah Supit Urang (mengepung kekuatan musuh dari berbagai penjuru). Sunan Kudus diangkat menjadi Senopati Manggolo Yudho (Panglima Tertinggi). Beliau bersenjata keris yang bernama Ciptoko atau Cintoko dan memiliki dua panji berwarna hijau. Para wali lainnya yang ikut dalam perang ini adalah Sunan Mejagung, Sunan Giri (Raden Paku) dan Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah).
Jumlah seluruh prajurit mencapai 9.100 prajurit. Terdiri dari 40 prajurit dari Campha, 7 prajurit dari Mejagung, 40 santri dari Sunan Gunung Jati, 7 prajurit dari Gunung Srandil, Syaikh Maulana Maghribi membantu dengan mengirimkan 7 prajurit berpengalaman dari Andalusia. Sunan Kalijogo membantu 40 prajurit, 7 prajurit dari Malaka, 40 prajurit dari Pasai, 40 prajurit dari Ponorogo, 40 prajurit dari Aceh, 7 prajurit dari Sukadana, dan 8.000 prajurit dari Demak serta daerah lain. Senjata yang digunakan adalah pedang, keris serta panah api yang dibawa oleh kesatuan Surogeni yang bermarkas di Suregenen.1)
Sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Rasulullah, para Shahabatnya dan juga para pemimpin terbaik kaum muslimin. Bahwasanya tiada kekuatan dan kemenangan selain karena pertolongan Allah Swt semata. Sunan Kudus memerintahkan pasukannya untuk menunaikan shalat jamaah terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dengan berdoa memohon kemenangan kepada-Nya.
Strategi yang digunakan untuk menggentarkan musuh saat itu, mirip dengan strategi Khalid bin Walid r.a. ketika menghadapi pasukan Romawi dalam perang Mu’tah.2) Atas nasihat Sunan Kalijaga, pasukan dipencarkan menjadi kelompok-kelompok kecil yang banyak. Masing-masing kelompok menyalakan api unggun, sehingga pasukan kaum muslim terkesan amat banyak. Pasukan Mojopahit pun menjadi gentar melihatnya.
Pertempuran antara pasukan Islam Demak dan Pasukan Girindro Wardhono berlangsung dahsyat. Melihat pasukan kaum muslim yang tampak banyak, pasukan Mojopahit kocar-kacir melarikan diri. Sunan Kudus memerintahkan pasukannya untuk mengejar musuh yang lari ke arah timur. Ketika sampai di Trowulan, ternyata kota tersebut telah dikosongkan. Sehingga dengan leluasa pasukan Demak mengumpulkan semua pusaka Mojopahit lalu memboyongnya ke Demak sebagai harta rampasan perang.3)
Para wali pun berperan dalam persiapan aktifitas jihad pasukan kaum muslim. Jajaran komandan tertinggi militer kesultanan Demak juga pernah dijabat oleh para Sunan. Di antaranya adalah Sunan Ngudung dan Sunan Kudus. Pada saat Sunan Kudus menjadi Senopati, pasukan dibagi menjadi dua, yaitu pejalan kaki dan pasukan berkuda. Sunan Kudus merekrut prajurit yang tangguh dengan seleksi yang ketat. Menurut Babad Mojopahit dan Babad Para Wali Jilid 3 hal. 19-204), seleksi prajurit dilakukan di alun-alun depan Masjid Agung Demak pada setiap pagi. Kyai Patih Wonossalam menguji setiap calon yang akan direkrut menjadi prawiro tamtomo diadu dengan seekor banteng. Jika calon prajurit dapat mengalahkannya tanpa senjata, maka ia akan diterima menjadi prawiro tamtomo.
Itulah bukti bahwa adanya aktifitas jihad yang dilakukan oleh para wali. Jadi, kurang tepat jika dikatakan bahwa para wali hanya melakukan pendekatan budaya semata. Terbukti, mereka pun melakukan aktifitas Jihad secara serius untuk mempertahankan kekuasaan Islam, serta memperluas penyebarannya. (22/10/2015)
(Ary Herawan, pengelola www.aryherawan.blogspot.com)

Sumber Bacaan :
   1)   Lih. Rachmad Abdullah. Sultan Fattah. Al Wafi. Solo. 2015. hal 89.
   2)   Lih. Taqiyuddin An Nabhani. Ad Daulah Al Islamiyyah (Negara Islam, terj.). Pada Bab Perang      Mu’tah.
   3)   Rachmad Abdullah. Sultan Fattah. Al Wafi. Solo. 2015. hal 89. hal. 90

   4)   Idem, hal. 140   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar