Sabtu, 14 April 2018

Isra Mikraj dan Kepemimpinan Dunia

#Peristiwa isra dan mikraj sangatlah agung. Peristiwa ini tiada bermakna selain mukjizat. Ia tak bisa dipahami dengan logika biasa namun hanya bisa dengan logika iman. Semua yang terjadi dan dialami oleh Rasulullah Saw melabrak hukum alam. Hukum alam mengenai waktu, kecepatan, udara, pernafasan dan keterbatasan kulit manusia tidak berlaku dalam peristiwa isra dan mikraj. Semuanya hanya bisa dipahami dengan keyakinan bahwa Allah Maha Besar, Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Peristiwa Isra dan mikraj seringkali hanya mengingatkan mengenai muasal kewajiban shalat. Padahal sejatinya tak hanya dimensi ritual ubudiyah semata yang dipesankan darinya. Isra dan mikraj pun meninggalkan sebuah pesan dimensi sosial politik.
Di ujung peristiwa Isra, sebelum Rasulullah Saw dimikrajkan oleh Allah Swt, ada sebuah peristiwa yang luar biasa. Rasulullah Saw disambut oleh para Nabi dan Rasul terdahulu di Masjid Al-Aqsha. Beliau Saw pun diminta untuk mengimami mereka.

Para Nabi dan Rasul sebelumnya diutus untuk bangsa dan umat yang berbeda-beda. Bahasa dan warna kulitnya pun tiada sama. Oleh karena itu, menjadikan Rasulullah Saw sebagai imam merupakan simbol bahwa Rasulullah merupakan Rasul untuk seluruh manusia. Ajaran Islam yang dibawa oleh beliau merupakan ajaran untuk suku, bangsa dan ras apapun. Baik untuk bangsa yang tadinya berkonde, berkoteka, berjubah maupun yang selainnya.

Semua umat dan bangsa diarahkan menuju satu pemikiran dan perasaan Islam. Berbagai ras dan warna kulit yang berlainan diarahkan menuju satu aqidah dan syariah, yakni Islam. Tiada lagi alasan untuk menganggap bahwa Islam hanya untuk bangsa Arab dan tak berlaku untuk selain mereka. Karena semua Nabi dan Rasul saja menjadi makmum (pengikut) Nabi Muhammad Saw.

Rasulullah Saw memang diutus di Arab namun ajarannya berlaku untuk semua umat.

Mukjizat Isra Mikraj Rasulullah Saw pun sejalan dengan beberapa mukjizatnya yang lain tentang kondisi masa depan umat Islam.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَ

Dari Tsauban ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah menghimpunkan bumi ini untukku, sehingga aku dapat melihat antara timur dan baratnya. Sungguh, kekuasaan umatku akan sampai pada jarak yang diperlihatkan kepadaku tersebut. (HR. Muslim)

Imam Annawawi menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terdapat mukjizat yang nyata. Dengan segala pujian kepada Allah Ta’ala, semuanya telah  terjadi sesuai dengan yang dikabarkan oleh Rasulullah Saw.

Syaikh Mubarakfury pun  menjelaskan tentang hadits ini bahwa bumi ini akan dibebaskan untuk umatku  sebagian demi sebagian.

Lalu kekuasaan umatku seperti apakah yang dimaksudkan oleh Rasulullah Saw di dalam hadits tersebut?
Tiada lain adalah kekuasaan yang menerapkan syariah secara kaffah. Kekuasaan yang digenggam oleh orang-orang yang beriman dan beramal shalih. Sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Ta’ala,

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam). Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (TQS. An-Nur[24]: 55)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan mengenai istikhlaf di dalam ayat ini. Ini adalah janji Allah kepada Rasul-Nya, bahwa Allah akan menjadikan umat Muhammad para khalifah di muka bumi -yakni sebagai para pemimpin manusia dan pelindung mereka-, yang berbuat kebaikan di muka bumi dan orang-orang tunduk kepada mereka. Sehingga kekuasaan yang dimaksud oleh Rasulullah tak lain adalah khilafah.

Khilafah ialah suatu pemerintahan yang diatur menurut ajaran Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw, semasa beliau hidup dan dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin. Kaum muslim (ijma’ yang mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardlu kifayah atas semua kaum muslim. (H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam. 1954).

Adapun Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881) menjelaskan bahwa Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.

Oleh karena itu, khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226)

Khilafah bukanlah perkara yang asing dalam khazanah Islam. Bahkan  ia tak bisa dipisahkan darinya. Umar bin Al Khaththab r.a. berkata,

ثَلَاثٌ لَأَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَهُمْ لَنَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا: الْخِلَافَةُ، وَالْكَلَالَةُ وَالرِّبَا

“Sungguh tiga perkara yang Rasulullah saw. terangkan kepada kami lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya, yakni: Khilafah, al-kalâlah dan riba.” (HR al-Hakim, Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Sungguh aneh jika saat ini istilah khilafah seolah diasingkan bahkan dimonsterisasi. Padahal menurut Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H):

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ…

“Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, 5/416).

Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Hukum menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam.

Dengan khilafah kaum muslim akan memiliki izzah dan tanpa khilafah kaum muslim akan terjajah. Memonsterisasi khilafah sama saja dengan menginginkan kaum muslim tetap terjajah. Sebagaimana yang disampaikan oleh H. Sulaiman Rasyid bahwa selama negara-negara yang penduduknya kaum muslim masih dikuasai oleh kekuatan tangan penjajah, bentuk yang kedua (khilafah untuk kaum muslim se-dunia, pen.) itu tidak akan berhasil dan tidak berarti.

Mengingat peristiwa Isra mikraj adalah mengingat akan mukjizat Rasulullah Saw. Di antaranya mengenai janji Allah Ta’ala bahwa kepemimpinan di dunia ini telah diwariskan kepada umat Islam hingga akhir zaman, dan semua itu akan terwujud dengan khilafah.

= Ary H. =

(Tulisan ini disampaikan dalam Peringatan Isra dan Mikraj 1439 H Majelis Riyadushshalihin Kota Banjar dengan judul "Khilafah Ajaran Islam". Penulis adalah Aktivis #PenulisBelaIslam asal Tasikmalaya.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar