Allah Swt menegasikan hukum jahiliyyah dengan hukum Allah. Dalam Q.S.
Al Maidah[5] : 50, Allah Swt berfirman :
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ
يُوقِنُونَ
artinya :
“Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah[5] : 50)
Pertanyaan “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki?” bermakna
apakah mereka menuntut sanjungan dan kecenderungan (pada hukum jahiliyyah)
ketika berpaling (dari hukum Allah Swt)? Adapun istifham inkari (yakni,
pengingkaran dengan gaya bahasa bertanya, pen.) pada kata “wa man” bermakna
tidak ada satu pun “(hukum) yang lebih baik daripada (hukum) Allah, bagi orang-orang
yang yakin.”1)
Kaum jahiliyyah membedakan hukum untuk kaum bangsawan dan kaum
lemah. Begitu pula kaum Yahudi. Yahudi menegakkan hudud terhadap kaum lemah dan
faqir, tetapi mereka tidak menegakkannya terhadap kaum yang kuat dan kaya.
Maka, mereka memunculkan ke-jahiliyyah-an dalam perbuatannya.2)
Abdu bin Hamid, Ibnu Jarir, Ibnu Al Mundzir dan Ibnu Abu Hatim dari
Mujahid menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam kalimat “Apakah hukum jahiliyyah
yang mereka kehendaki?” adalah kaum Yahudi. Abdu bin Hamid menyampaikan dari
Qotadah, ia berkata : Hal ini mengenai kematian Yahudi. Bahwasanya kondisi kaum
jahiliyyah pada saat itu, kaum yang kuat menindas kaum yang lemah di antara
mereka. Kaum terpandang mengeksploitasi budak-budak mereka. “Apakah hukum jahiliyyah
yang mereka kehendaki?”3)
Imam Al Bukhari menyampaikan dari Ibnu Abbas r.a., bahwasanya
Rasulullah Saw bersabda:“Manusia yang paling dibenci oleh Allah Swt ialah
orang yang menghendaki sunnah jahiliyyah di dalam Islam, serta menuntut
seseorang menumpahkan darahnya tanpa hak.”
Abu as-Syaikh menyampaikan bahwa as-Sadi berkata : Hukum itu ada
dua jenis, yakni hukum Allah dan hukum Jahiliyyah. Lalu beliau membaca ayat ini
(Q.S. Al Maidah[5]:50). Adapun Ibnu Abi Hatim menyampaikan dari ‘Urwah, ia
berkata : Dinamakan al-jahiliyyah al-‘alamiyyah (Jahiliyyah dunia)
sampai datang seorang wanita, lalu ia berkata : “Wahai Rasulullah kondisi pada
masa Jahiliyyah begini dan begitu.” Kemudian Allah Swt menurunkan ayat yang
menyebutkan Jahiliyyah.4)
Imam Abu Ja’far berkata bahwa Allah mengingatkan hukum Jahiliyyah.
Apakah kaum Yahudi menginginkan berhukum kepadamu (Muhammad), sedangkan mereka
tidak meridhai keputusanmu jika engkau (Muhammad) menghukumi mereka secara
adil? Hukum Jahiliyyah adalah hukum-hukum para pemuja berhala yang berasal dari
kaum musyrik. Sedangkan kaum Yahudi memegang kitab Allah, yang di dalamnya
terdapat penjelasan hakikat hukum yang engkau (Muhammad) putuskan bagi mereka.
Hal itu merupakan kebenaran yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya.
Kemudian Allah Swt mengingatkannya, sebagai celaan terhadap orang-orang yang
berpaling dari hukum Rasulullah Saw atas mereka, dari kalangan Yahudi. Perbuatan
mereka merupakan tuntutan pada kejahilan. Dan siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah? 5)
Wahai Yahudi! terdapat peringatan Allah Swt bagi yang meyakini
keesaan dan pengaturan-Nya. Allah Swt berfirman : “Manakah hukum yang lebih
baik dari hukum Allah jika kalian orang-orang yang yakin? Sesungguhnya kalian
memiliki Rabb (Pengatur), sedangkan kalian adalah ahli tauhid dan berikrar tentangnya?”6)
Allah Swt mengingkari siapapun yang menyimpang dari hukum Allah.
Hukum yang pasti dan mencakup setiap kebaikan serta mencegah setiap keburukan. Adil
terhadap manusia yang lain. Ia terbebas dari pandangan, hawa nafsu serta kesepakatan
yang ditetapkan oleh orang-orang yang tidak bersandar pada syariah Allah.
Sebagaimana kaum jahiliyyah menetapkan hukum berdasar pada kesesatan dan kebodohan, berdasarkan pandangan
dan hawa nafsu mereka.7)
Sebagaimana Tartar yang menetapkan hukum, berupa politik dinasti
yang diambil dari dinasti Jenghis Khan. Ia menetapkan kitab Il-yasaq (Il-yasiq),
yang merupakan kumpulan hukum-hukum kutipan dari berbagai syariah, dari hukum
Yahudi, Nashrani dan Islam. Banyak hukum-hukum yang diambil hanya berdasarkan
kemauan dan hawa nafsunya belaka. Il-yasaq menjadi undang-undang yang diterapkan
dinastinya. Mereka mendahulukannya atas kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Maka
barangsiapa yang berbuat demikian (secara yakin, pen.), maka ia
terkategori kafir serta wajib diperangi sampai kembali pada hukum Allah dan
Rasul-Nya.8)
Tidak boleh berhukum kepada selain Allah, sedikit maupun banyak.
Allah Swt berfirman, yang artinya “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka
kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin?” Siapakah yang lebih adil daripada hukum Allah? bagi
orang yang berpikir tentang Allah dan Syariah-Nya. Orang yang beriman, yakin
dan mengetahui bahwa Allah adalah sebaik-baiknya pembuat hukum. Ia Maha Kasih
terhadap ciptaan-Nya, terhadap kalangan orang tua maupun anak-anak.
Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mengetahui, Maha Berkuasa dan Maha Adil atas segala sesuatu.9) Walhasil tidak
ada (hukum) yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang yang yakin, bukan
bagi orang yang jahil serta pengikut hawa nafsu.10) wallohu a’lamu
bishshowwaab.
*) Ary Herawan, Praktisi Pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Sumber Bacaan :
1) Tafsir
al-Jalalain, Jalaluddin
Muhammad bin Ahmad Al Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuthi.
Lihat pula al-Jami’ Li Ahkami al-Quran, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad
bin Abu Bakar bin Farh al-Anshari al-Khazraji Syamsuddin al-Qurthubi.
2) Al-Jami’
Li Ahkami al-Quran, Abu Abdillah
Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farh al-Anshari al-Khazraji Syamsuddin
al-Qurthubi.
3) Ad-durr
al-Mantsur fi at-Ta’wil bi al-Ma’tsur, Jalaluddin
Abdurrahman bin Abu Bakar as- Suyuthi.
4) idem
5) Jami’ul
Bayan fi Ta’wil al-Quran, Abu Ja’far
ath-Thabari
6) idem.
7) Tafsir
Al-Quran al-Adzim, Abu al-Fida
Isma’il bin Umar bin Katsir al-Qurasyi ad-Dimasyqi.
8) idem.
9) idem.
10) Fathu
al-Qodir al-Jami’ baina fi ar-Riwayat wa ad-Diroyat min ‘Ilmi at-Tafsir. Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar