Rabu, 22 April 2015

Menerima Bantuan Militer Orang Kafir

Image result for militer         Image result for militer

Mengenai tawaran dan bantuan militer dari orang kafir, Dr. Abdurrahman Al Baghdady mengutip beberapa pendapat fuqoha sebagai berikut :1)
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh saja meminta pertolongan kepada orang-orang kafir dan fasik, selama mereka beristiqomah dalam menjalankan perintah dan larangan Allah Swt. Imam Asy-Syaukani  (Naylul Authaar, jilid VII hal. 254), beliau menuturkan :
“Mereka mengambil dalil dari tindakan Rasulullah saw yang meminta pertolongan kepada seorang Yahudi dan kepada Shafwan bin Umayyah dalam perang Hunain, dan berdasarkan berita dari Rasulullah saw bahwasanya akan terjadi perjanjian gencatan senjata antara kaum muslim dengan bangsa Romawi. Juga mereka akan bersama-sama memerangi musuh yang menguntit kaum muslim.”
Kemudian beliau menyatakan pula :  
“Hal yang membolehkan meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik adalah bahwasanya Quzman keluar bersama para shahabat Rasulullah saw pada waktu perang Uhud, padahal ia adalah seorang musyrik. Ia berhasil membunuh tiga orang dari Bani Abdi Ad Daar yang membawa panji-panji kaum musyrikin, hingga Rasulullah saw berkata : “Sesungguhnya Allah Swt menolong agama ini melalui orang yang kafir, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli sejarah Islam. Kabilah Khaza’ah juga telah keluar bersama Nabi saw untuk memerangi Quraisy pada futuh Makkah.”
Al ‘Allamah Muhammad bin Abdurrahman Asy-Syafi’i Ad-Dimasyqy (Rahmatul Ummah fii ikhtilaafil Aimmah hal. 302) menjelaskan :
“Imam Malik dan Ahmad berkata :”Tidak boleh menerima atau meminta pertolongan dan saling bantu membantu kepada orang-orang musyrik.”
Kemudian Imam Malik menyampaikan :
“Kecuali jika mereka adalah pelayan kaum muslim, maka hal itu boleh dilakukan.”
Imam Abu Hanifah mengatakan :
“Boleh menerima atau meminta pertolongan dan bantu membantu dalam bentuk apapun, selama hukum Islam yang berkuasa dan berlaku atas mereka. Jika hukum kufur yang berlaku, maka hal itu dilarang.”
Imam Syafi’i mengatakan :
“Hal itu boleh dilakukan dengan dua syarat. Pertama, kaum muslim dalam jumlah yang sedikit, sedangkan kaum musyrik banyak. Kedua, dapat diketahui bahwa kaum musyrik tersebut memiliki sikap yang baik terhadap Islam, dan ada kecenderungan demikian. Tatkala mereka dimintai pertolongan, maka diberi imbalan tanpa memperoleh bagian dari ghanimah.”
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni (Rawaai’ul Bayaan Tafsiir Ayaatil Ahkaam min Al Qur-aan Jilid I hal. 402) mengungkapkan :
“Para fuqoha berbeda pendapat tentang kebolehan menerima atau meminta pertolongan kepada orang-orang kafir dalam peperangan.”
Syaikh Atha’ Ibnu Khalil menyatakan bahwa apabila Rasulullah saw mengerjakan suatu pekerjaan kemudian pada kesempatan lain Rasul mengerjakan pekerjaan lain yang berlawanan dengannya. Kasus seperti ini menunjukan bahwa aktifitas tersebut hukumnya ibahah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan). Beliau menjelaskan sebagai berikut :2)
Diriwayatkan dari al-Zuhri bahwa Nabi saw pernah meminta pertolongan kepada sekelompok orang Yahudi pada saat perang Khaibar. Kemudian beliau  memberikan harta rampasan perang kepada mereka. (At Tirmidzi : 4/127 no 1558)
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa a Rasulullah saw keluar menuju arah Badar, ketika Rasulullah telah sampai di Hurrah al-Wabrah, beliau ditemui oleh seorang lelaki yang dikenal pemberani dan ahli perang. Sehingga sahabat Rasulullah saw merasa gembira ketika melihatnya. Ketika laki-laki itu menyusul Rasulullah saw, dia berkata: “Aku datang untuk mengikutimu dan berperang bersamamu”. Kemudian beliau bersabda kepadanya: “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya? Dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Kembalilah kamu aku tidak akan meminta pertolongan kepada orang musyrik“. Aisyah berkata: kemudian Rasululllah saw melanjutkan perjalanannya. Ketika beliu sampai di suatu pohon, beliau disusul kembali oleh laki-laki tadi dan berkata sebagaimana perkataannya yang pertama. Rasulullah saw pun menjawab seperti jawabannya sebelumnya. Kemudian Rasulullah saw kembali dan si laki-laki tadi menyusul beliau di al-Baida. Beliau pun bertanya kepada laki-laki itu, “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?” Laki-laki itu menjawab : “Benar”. Kemudian beliau bersabda, “Berangkatlah engkau berperang bersama kami”. (Muslim:1817, Al Tirmidzi:1558.)
Dalam salah satu hadits di atas, Rasulullah saw menerima orang kafir untuk berperang dalam barisan kaum muslimin di bawah bendera Islam. Dalam hadits yang lain Rasulullah menolaknya.
Maka dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa meminta pertolongan kepada orang-prang kafir untuk berperang di dalam barisan kaum muslimin di bawah panji islam, hukumnya mubah.
Ini berbeda dengan meminta pertolongan kepada orang kafir di bawah bendera mereka. Yaitu bendera kafir. Maka hal ini tidak boleh. Hal ini disadarkan kepada sabda Rasululllah saw:
لَا تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ
“Janganlah kalian meminta penerangan dengan apinya orang-orang musyrik.” (An Nasaai : 5114, Ahmad: 11516.)
Kata al-nâr (api) di sini adalah kinâyah dari al-kiyân (institusi). Suatu kabilah akan menyalakan api sebagai isyarat pengumuman atas peperangan. Meminta penerangan dengan api orang-orang musyrik berarti berperang di bawah bendera mereka. Inilah yang diharamkan.
Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Al Saaidi, dia berkata bahwa Rasulullah saw keluar menuju peperangan. Ketika beliau meninggalkan Tsaniyyah al-Wadâ’ tiba-tiba ada sekelompok orang. Beliau bertanya, “Siapa mereka ?” Para sahabat menjawab, “Mereka adalah Yahudi Banu Qainuqa. Yaitu kelompok Abdullah bin Salam”. Rasul bertanya lagi: “Apakah mereka sudah masuk Islam?” Para Sahabat berkata, “Belum.” Kemudian Rasulullah saw memerintahkan mereka supaya kembali seraya bersabda: “Sesungguhnya kami tidak akan meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik, maka masuk Islamlah kalian.” (Abu Daud : 2356, Ibnu Majah : 2822, Ad Darimi : 2385, Ahmad : 15203, 23250.)
Bani Qainuqa  tersebut mau keluar untuk berperang di bawah bendera mereka. Adapun permintaan tolong Rasulullah kepada sekelompok Yahudi pada saat perang Khaibar, maka kelompok Yahudi tersebut mau berperang di bawah bendera kaum muslim sebagaimana telah ditetapkan di dalam sirah.
Atas dasar inilah, menerima bantuan orang kafir itu dibolehkan jika bersifat perorangan dan mereka berperang di bawah bendera kaum muslim. Adapun jika mereka adalah suatu kekuatan tersendiri (institusi yang terpisah), berperang atas nama kelompok/negara tertentu, atau berperang sebagai tentara kafir yang berada di bawah bendera negara kafir, maka hal itu tidak dibolehkan.
Adapun pendapat yang menyebutkan tentang bolehnya kerjasama militer dengan dalil perkataan Rasulullah SAW :
“Kalian akan membuat  shulh (perjanjian damai) dengan Romawi dengan aman, kemudian kalian akan memerangi mereka sebagai musuh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dengan lafadz Ahmad: Al Musnad, jilid V/372).
Begitu pula Rasulullah SAW telah mengikat perjanjian damai dengan bani Khuza’ah. Maka Syaikh Iyad Hilal menjelaskan sebagai berikut :3)           
Pendapat seperti itu salah karena hadits yang mulia tidak menunjukkah bolehnya membuat perjanjian dengan orang-orang kafir, tetapi menunjukkan bolehnya meminta bantuan kepada mereka secara individu bukan sebagai institusi, yaitu dengan cara mereka mengikuti perintah-perintah Imam dan meninggalkan larangan-larangannya.
Perjanjian damai yang disebutkan di dalam hadits adalah bahwa Romawi mau membayar jizyah dan mereka masuk ke dalam perlindungan kaum muslim. Sebab perjanjian yang terjadi adalah shulh (perjanjian damai) bukan hudnah (gencatan senjata).
Beliau kemudian menjelaskan tentang bagian akhir hadits sebagai berikut :4)
“Kemudian mereka kembali hingga tiba di Maradz Dzi Talul. Salah seorang dari kalangan Nasrani meninggikan salib seraya berkata :”Salib telah menang!”. Hal itu membuat marah seorang laki-laki dari kaum muslim dan dia meremukannya. Saat itu juga orang-orang Romawi marah dan mengumpulkan potongan-potongan (salib)”.
Hal ini menunjukkan bahwa salib (bendera orang-orang kafir) ketika itu belum dinaikkan di dalam peperangan, dan kaum kafir (Romawi) ketika itu berperang di bawah bendera Islam, bukan di bawah bendera mereka. Mengenai perkara ini tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehannya.
Adapun mengenai Bani Khuza’ah, mereka telah masuk di dalam bagian perjanjian bersama Rasulullah SAW . Oleh karena itu, Khuza’ah termasuk di dalam institusi kaum muslim, bukan pakta militer yang terpisah dari mereka. Bahwa sikap Rasulullah SAW yang meminta bantuan kepada Bani Khuza’ah, bukanlah meminta bantuan kepada institusi yang bebas dan terpisah. Akan tetapi, meminta bantuan kepada kekuatan yang menjadi bagian dari kekuatan negara Islam, bukan meminta bantuan dari pihak luar. 5) Wallohu a’lam.

Daftar Bacaan :
1)    Islam Menolak Bantuan Militer Negara Kafir, 1990.
2)    Taysiir al-wushuul ila al-ushuul, 2000.
3)    Al Mu’aahadaat Ad-Dauliyyah fii sy-Syarii’atil Islaamiyyah, 1991. (Terj. Perjanjian-perjanjian Internasional dalam Islam, 2002)
4)    idem.
5)    idem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar