Mengenai tawaran dan bantuan militer dari orang kafir,
Dr. Abdurrahman Al Baghdady mengutip beberapa pendapat fuqoha sebagai berikut :1)
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh saja meminta pertolongan kepada orang-orang
kafir dan fasik, selama mereka beristiqomah dalam menjalankan perintah dan
larangan Allah Swt. Imam Asy-Syaukani (Naylul
Authaar, jilid VII hal. 254), beliau menuturkan :
“Mereka
mengambil dalil dari tindakan Rasulullah saw yang meminta pertolongan kepada
seorang Yahudi dan kepada Shafwan bin Umayyah dalam perang Hunain, dan
berdasarkan berita dari Rasulullah saw bahwasanya akan terjadi perjanjian
gencatan senjata antara kaum muslim dengan bangsa Romawi. Juga mereka akan
bersama-sama memerangi musuh yang menguntit kaum muslim.”
Kemudian beliau menyatakan pula
:
“Hal
yang membolehkan meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik adalah
bahwasanya Quzman keluar bersama para shahabat Rasulullah saw pada waktu perang
Uhud, padahal ia adalah seorang musyrik. Ia berhasil membunuh tiga orang dari
Bani Abdi Ad Daar yang membawa panji-panji kaum musyrikin, hingga Rasulullah
saw berkata : “Sesungguhnya Allah Swt menolong agama ini melalui orang yang
kafir, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli sejarah Islam. Kabilah
Khaza’ah juga telah keluar bersama Nabi saw untuk memerangi Quraisy pada futuh
Makkah.”
Al
‘Allamah Muhammad bin Abdurrahman Asy-Syafi’i Ad-Dimasyqy (Rahmatul Ummah
fii ikhtilaafil Aimmah hal. 302) menjelaskan :
“Imam
Malik dan Ahmad berkata :”Tidak boleh menerima atau meminta pertolongan dan
saling bantu membantu kepada orang-orang musyrik.”
Kemudian
Imam Malik menyampaikan :
“Kecuali
jika mereka adalah pelayan kaum muslim, maka hal itu boleh dilakukan.”
Imam
Abu Hanifah mengatakan :
“Boleh
menerima atau meminta pertolongan dan bantu membantu dalam bentuk apapun,
selama hukum Islam yang berkuasa dan berlaku atas mereka. Jika hukum kufur yang
berlaku, maka hal itu dilarang.”
Imam
Syafi’i mengatakan :
“Hal
itu boleh dilakukan dengan dua syarat. Pertama, kaum muslim dalam jumlah yang
sedikit, sedangkan kaum musyrik banyak. Kedua, dapat diketahui bahwa kaum
musyrik tersebut memiliki sikap yang baik terhadap Islam, dan ada kecenderungan
demikian. Tatkala mereka dimintai pertolongan, maka diberi imbalan tanpa
memperoleh bagian dari ghanimah.”
Syaikh
Muhammad Ali Ash-Shabuni (Rawaai’ul Bayaan Tafsiir Ayaatil Ahkaam min Al Qur-aan
Jilid I hal. 402) mengungkapkan :
“Para
fuqoha berbeda pendapat tentang kebolehan menerima atau meminta pertolongan
kepada orang-orang kafir dalam peperangan.”
Syaikh Atha’ Ibnu Khalil menyatakan bahwa apabila
Rasulullah saw mengerjakan suatu pekerjaan kemudian pada kesempatan lain Rasul
mengerjakan pekerjaan lain yang berlawanan dengannya. Kasus seperti ini
menunjukan bahwa aktifitas tersebut hukumnya ibahah (boleh dilakukan, boleh
ditinggalkan). Beliau menjelaskan sebagai berikut :2)
Diriwayatkan
dari al-Zuhri bahwa Nabi saw pernah meminta pertolongan kepada sekelompok orang
Yahudi pada saat perang Khaibar. Kemudian beliau memberikan harta rampasan perang kepada
mereka. (At
Tirmidzi : 4/127 no 1558)
Diriwayatkan
dari Aisyah bahwa a Rasulullah saw keluar menuju arah Badar, ketika Rasulullah
telah sampai di Hurrah al-Wabrah, beliau ditemui oleh seorang lelaki yang
dikenal pemberani dan ahli perang. Sehingga sahabat Rasulullah saw merasa
gembira ketika melihatnya. Ketika laki-laki itu menyusul Rasulullah saw, dia
berkata: “Aku datang untuk mengikutimu dan berperang bersamamu”. Kemudian
beliau bersabda kepadanya: “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?
Dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Kembalilah kamu aku tidak akan meminta
pertolongan kepada orang musyrik“. Aisyah berkata: kemudian Rasululllah saw
melanjutkan perjalanannya. Ketika beliu sampai di suatu pohon, beliau disusul
kembali oleh laki-laki tadi dan berkata sebagaimana perkataannya yang pertama.
Rasulullah saw pun menjawab seperti jawabannya sebelumnya. Kemudian Rasulullah
saw kembali dan si laki-laki tadi menyusul beliau di al-Baida. Beliau pun
bertanya kepada laki-laki itu, “Apakah engkau beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya?” Laki-laki itu menjawab : “Benar”. Kemudian beliau bersabda,
“Berangkatlah engkau berperang bersama kami”. (Muslim:1817, Al
Tirmidzi:1558.)
Dalam
salah satu hadits di atas, Rasulullah saw menerima orang kafir untuk berperang
dalam barisan kaum muslimin di bawah bendera Islam. Dalam hadits yang lain
Rasulullah menolaknya.
Maka
dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa meminta pertolongan kepada
orang-prang kafir untuk berperang di dalam barisan kaum muslimin di bawah panji
islam, hukumnya mubah.
Ini
berbeda dengan meminta pertolongan kepada orang kafir di bawah bendera mereka.
Yaitu bendera kafir. Maka hal ini tidak boleh. Hal ini disadarkan kepada sabda
Rasululllah saw:
لَا تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ
“Janganlah
kalian meminta penerangan dengan apinya orang-orang musyrik.” (An Nasaai :
5114, Ahmad: 11516.)
Kata
al-nâr (api) di sini adalah kinâyah dari al-kiyân (institusi). Suatu kabilah
akan menyalakan api sebagai isyarat pengumuman atas peperangan. Meminta
penerangan dengan api orang-orang musyrik berarti berperang di bawah bendera
mereka. Inilah yang diharamkan.
Hal
ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Al Saaidi, dia
berkata bahwa Rasulullah saw keluar menuju peperangan. Ketika beliau
meninggalkan Tsaniyyah al-Wadâ’ tiba-tiba ada sekelompok orang. Beliau
bertanya, “Siapa mereka ?” Para sahabat menjawab, “Mereka adalah Yahudi Banu
Qainuqa. Yaitu kelompok Abdullah bin Salam”. Rasul bertanya lagi: “Apakah
mereka sudah masuk Islam?” Para Sahabat berkata, “Belum.” Kemudian Rasulullah
saw memerintahkan mereka supaya kembali seraya bersabda: “Sesungguhnya kami
tidak akan meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik, maka masuk Islamlah
kalian.” (Abu Daud : 2356, Ibnu Majah : 2822, Ad Darimi : 2385, Ahmad : 15203,
23250.)
Bani
Qainuqa tersebut mau keluar untuk
berperang di bawah bendera mereka. Adapun permintaan tolong Rasulullah kepada
sekelompok Yahudi pada saat perang Khaibar, maka kelompok Yahudi tersebut mau
berperang di bawah bendera kaum muslim sebagaimana telah ditetapkan di dalam
sirah.
Atas dasar inilah, menerima bantuan orang kafir itu dibolehkan
jika bersifat perorangan dan mereka berperang di bawah bendera kaum muslim.
Adapun jika mereka adalah suatu kekuatan tersendiri (institusi yang terpisah), berperang
atas nama kelompok/negara tertentu, atau berperang sebagai tentara kafir yang berada
di bawah bendera negara kafir, maka hal itu tidak dibolehkan.
Adapun pendapat yang menyebutkan tentang bolehnya kerjasama
militer dengan dalil perkataan Rasulullah SAW :
“Kalian
akan membuat shulh (perjanjian
damai) dengan Romawi dengan aman, kemudian kalian akan memerangi mereka sebagai
musuh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dengan lafadz Ahmad: Al Musnad,
jilid V/372).
Begitu pula Rasulullah SAW telah mengikat perjanjian
damai dengan bani Khuza’ah. Maka Syaikh Iyad Hilal menjelaskan sebagai berikut
:3)
Pendapat
seperti itu salah karena hadits yang mulia tidak menunjukkah bolehnya membuat
perjanjian dengan orang-orang kafir, tetapi menunjukkan bolehnya meminta
bantuan kepada mereka secara individu bukan sebagai institusi, yaitu dengan
cara mereka mengikuti perintah-perintah Imam dan meninggalkan
larangan-larangannya.
Perjanjian
damai yang disebutkan di dalam hadits adalah bahwa Romawi mau membayar jizyah
dan mereka masuk ke dalam perlindungan kaum muslim. Sebab perjanjian yang
terjadi adalah shulh (perjanjian damai) bukan hudnah (gencatan
senjata).
Beliau kemudian menjelaskan tentang bagian akhir
hadits sebagai berikut :4)
“Kemudian
mereka kembali hingga tiba di Maradz Dzi Talul. Salah seorang dari kalangan
Nasrani meninggikan salib seraya berkata :”Salib telah menang!”. Hal itu
membuat marah seorang laki-laki dari kaum muslim dan dia meremukannya. Saat itu
juga orang-orang Romawi marah dan mengumpulkan potongan-potongan (salib)”.
Hal
ini menunjukkan bahwa salib (bendera orang-orang kafir) ketika itu belum
dinaikkan di dalam peperangan, dan kaum kafir (Romawi) ketika itu berperang di
bawah bendera Islam, bukan di bawah bendera mereka. Mengenai perkara ini tidak
ada perbedaan pendapat mengenai kebolehannya.
Adapun mengenai Bani Khuza’ah, mereka telah masuk di
dalam bagian perjanjian bersama Rasulullah SAW . Oleh karena itu, Khuza’ah
termasuk di dalam institusi kaum muslim, bukan pakta militer yang terpisah dari
mereka. Bahwa sikap Rasulullah SAW yang meminta bantuan kepada Bani Khuza’ah,
bukanlah meminta bantuan kepada institusi yang bebas dan terpisah. Akan tetapi,
meminta bantuan kepada kekuatan yang menjadi bagian dari kekuatan negara Islam,
bukan meminta bantuan dari pihak luar. 5) Wallohu a’lam.
Daftar Bacaan :
1)
Islam Menolak Bantuan
Militer Negara Kafir, 1990.
2)
Taysiir al-wushuul ila
al-ushuul, 2000.
3)
Al Mu’aahadaat
Ad-Dauliyyah fii sy-Syarii’atil Islaamiyyah, 1991. (Terj. Perjanjian-perjanjian
Internasional dalam Islam, 2002)
4)
idem.
5)
idem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar